Welcome to Afive Blog

Kata-kata yang baik memiliki daya kreatif, kekuatan yang membangun hal-hal mulia, dan energi yang menyiramkan berkat-berkat kepada dunia.
JANGAN LUPA ISI BUKU TAMU

Rabu, 27 Januari 2010

Konsep Islam Tentang Perubahan Sosial


Oleh: Afiful Ikhwan
Makna Perubahan Sosial
Perubahan Sosial adalah perubahan dalam hubungan interaksi antar orang, komunitas, atau organisasi, ia dapat menyangkut pola “nilai dan norma” atau “struktur sosial”. Wilbert Moore berpendapat bahwa yang dimaksudkan dengan perubahan sosial adalah “perubahan penting dari struktur sosial”, sedangkan yang dimaksudkan dengan struktur sosial adalah “pola-pola perilaku dan interaksi sosial”.
Kingsley Davis berpendapat bahwa perubahan sosial adalah perubahan dalam struktur dan fungsi masyarakat. Misalnya saja adanya organisasi buruh dalam masyarakat kapitalis, terjadi perubahan-perubahan antara majikan dengan buruh, selanjutnya perubahan-perubahan organisasi sosial dan politik
Dan terakhir, dikutip dari Selo Soemardjan mengartikan perubahan sosial itu adalah segala perubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan dalam suatu masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk didalamnya nilai-nilai, sikap-sikap dan pola-pola perilaku diantara kelompok-kelompok dalam masyarakat.
Perubahan sosial yang terbesar dalam sepanjang abad islam mungkin adalah apa yang telah dibawa oleh Muhammad saw. Melalui metode-metode yang dipakai telah mampu mengubah pola perilaku masyarakat dari yang suka berperang, suka membunuh anak perempuan, suka mabuk-mabukan menjadi masyarakat yang progresif, intelektual, terpelajar, dan yang terpenting, semua perilaku masa lalunya hilang ketika Muhammad mengubah sosio-kultural yang ada pada waktu itu.
Muhammad adalah Nabi sekaligus pemimpin yang terhebat sepanjang sejarah ini. Dan ini telah dibuktikan Michael Hearts dalam bukunya “100 orang yang berpengaruh di dunia” menempatkan Muhammad saw diurutan pertama. Ajaran Islam yang dibawanya mampu mengakar kedalam sosio-kultural mereka, mengubah masyarakat jahiliyah menjadi masyarakat yang intelektual.
Proses perubahan masyarakat yang digerakkan oleh Muhammad adalah evolusi. Proses itu digerakkan dengan mekanisme interaksi dan komunikasi sosial, dengan imitasi, sugesti, identifikasi dan simpati. Strategi perubahan kebudayaan yang dicanangkan adalah strategi yang sesuai dengan nalar, fitrah, bakat, asaz atau tabiat-tabiat universal kemanusiaan.
Properties

Share / Save / Like

Konsep Islam Tentang Perubahan Sosial

Oleh : Afiful Ikhwan
Makna Perubahan Sosial
Perubahan Sosial adalah perubahan dalam hubungan interaksi antar orang, komunitas, atau organisasi, ia dapat menyangkut pola “nilai dan norma” atau “struktur sosial”. Wilbert Moore berpendapat bahwa yang dimaksudkan dengan perubahan sosial adalah “perubahan penting dari struktur sosial”, sedangkan yang dimaksudkan dengan struktur sosial adalah “pola-pola perilaku dan interaksi sosial”.
Kingsley Davis berpendapat bahwa perubahan sosial adalah perubahan dalam struktur dan fungsi masyarakat. Misalnya saja adanya organisasi buruh dalam masyarakat kapitalis, terjadi perubahan-perubahan antara majikan dengan buruh, selanjutnya perubahan-perubahan organisasi sosial dan politik
Dan terakhir, dikutip dari Selo Soemardjan mengartikan perubahan sosial itu adalah segala perubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan dalam suatu masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk didalamnya nilai-nilai, sikap-sikap dan pola-pola perilaku diantara kelompok-kelompok dalam masyarakat.
Perubahan sosial yang terbesar dalam sepanjang abad islam mungkin adalah apa yang telah dibawa oleh Muhammad saw. Melalui metode-metode yang dipakai telah mampu mengubah pola perilaku masyarakat dari yang suka berperang, suka membunuh anak perempuan, suka mabuk-mabukan menjadi masyarakat yang progresif, intelektual, terpelajar, dan yang terpenting, semua perilaku masa lalunya hilang ketika Muhammad mengubah sosio-kultural yang ada pada waktu itu.
Muhammad adalah Nabi sekaligus pemimpin yang terhebat sepanjang sejarah ini. Dan ini telah dibuktikan Michael Hearts dalam bukunya “100 orang yang berpengaruh di dunia” menempatkan Muhammad saw diurutan pertama. Ajaran Islam yang dibawanya mampu mengakar kedalam sosio-kultural mereka, mengubah masyarakat jahiliyah menjadi masyarakat yang intelektual.
Proses perubahan masyarakat yang digerakkan oleh Muhammad adalah evolusi. Proses itu digerakkan dengan mekanisme interaksi dan komunikasi sosial, dengan imitasi, sugesti, identifikasi dan simpati. Strategi perubahan kebudayaan yang dicanangkan adalah strategi yang sesuai dengan nalar, fitrah, bakat, asaz atau tabiat-tabiat universal kemanusiaan.
Properties

Share / Save / Like

Nasakh Mansukh

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Dari awal hingga akhir, al-Qu’an merupakan kesatuan utuh. Tak ada pertentangan satu dengan lainnya. Masing-masing saling menjelaskan al-Qur’an yufassir-u ba’dhuhu ba’dha. Dari segi kejelasan, ada empat tingkat pengertian. Pertama cukup jelas bagi setiap orang. Kedua, cukup jelas bagi yang bisa berbahasa Arab. Ketiga, cukup jelas bagi ulama/para ahli, dan keempat, hanya Allah yang mengetahui maksudnya.al-Qur’an dijelaskan tentang adanya induk pengertian hunna umm al-kitab yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Ketentuan-ketentuan induk itulah yang senantiasa harus menjadi landasan pengertian dan pedoman pengembangan berbagai pengertian, sejalan dengan sistematisasi interpretasi dalam ilmu hokum. Hubungan antara ketentuan undang-undang yang hendak ditafsirkan dengan ketentuan-ketentuan lainnya dan undang-undang tersebut maupun undang-undang lainnya yang sejenis, yang harus benar-benar diperhatikan supaya tidak ada kontradiksi antara satu ayat dengan ayat lainnya.

Hal ini untuk menjamin kepastian hukum. Sementara, unsur-unsur bahasa, sistem dan teologi dan teori interpretasi hukum masih harus dilengkapi dengan satu unsur lain yang tidak kalah pentingnya. Itulah unsur sejarah yang melatarbelakangi terbentuknya suatu undang-undang, yang biasa dikenal “interpretasi historis.”
Dalam ilmu tafsir ada yang disebut asbab al-nuzul, yang mempunyai unsur historis cukup nyata. Dalam kaitan ini para mufassir memberi tempat yang cukup tinggi terhadap pengertian ayat al-Qu’an. Dalam konteks sejarah yang menyangkut interpretasi itulah kita membicarakan masalah nasikh-mansukh.

Properties

Share / Save / Like

Ulumul Hadits - Pra Kodifikasi Hadits


BAB I
PENDAHULUAN

Syukur alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan nikmatnya sehingga kami dapat menyusun makalah tentang takhrij hadist.
Adapun tujuan penyusunan makalah ini guna memenuhi tugas mata kuliah ulumul hadist. Hadist adalah salah satu pedoman hidup umat islam dimana kedudukan hadist disini adalah sebagai sumber hukum islam yang ke-2 setelah al-qur’an. Didalam ilmu hadist pun terdapat pula sejarah dan perkembangan hadist pada masa prakodifikasi, yang mungkin belum diketahui oleh teman-teman. Oleh karena itu kami menyusun makalah ini dengan harapan memberi pengetahuan pada penyusun khusunya dan pada pembaca pada umumnya.
Tiada gading yang tak retak, begitulah pepatah mengatakan. Kami sadar bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi kesempurnaan dalam penyusunan makalah-makalah selanjutnya.

A.    Latar Belakang Masalah
Keberadaan hadist sebagai salah satu sumber hukum dalam islam memiliki sejarah perkembangan dan penyebaran yang kompleks. Sejak dari masa pra kodifikasi, zaman Nabi, Sahabat dan Tabi’in hingga setelah pembukuan pada abad ke-14.
Perkembangan hadist pada masa awal lebih banyak menggunakan lisan, dikarenakan larangan Nabi untuk menulis hadist. Larangan tersebut berdasarkan kekhawatiran Nabi akan tercampurnya nash Al-Qur’an dengan hadist. Selain itu juga disebabkan fokus Nabi pada para Sahabat yang bisa menulis untuk menulis Al-Qur’an. Larangan tersebut berlanjut sampai pada masa tabi’in besar. Bahkan dengan Khalifah yang lain. Periodesasi penulisan dan pembukuan hadist secara resmi dimulai pada masa pemerintahan Khalifah Umar ibn Abd Aziz (abad 2 H).
Terlepas dari naik turunnya perkembangan hadist, tak dapat dinafikan bahwa sejarah perkembangan hadist memberikan pengaruh besar dalam sejarah peradaban islam.

B.     Rumusan Masalah
  1. Bagaimana sejarah perkembanagn hadist pada masa Rasulullah SAW ?
  2. Bagaimana sejarah perkembangan hadist pada masa Sahabat (Khulafa’ Al-Rasyidin) ?
  3. Bagaimana sejarah perkembangan dan pemeliharaan hadist pada masa Tabi’in ?

C.    Tujuan Masalah
1.      Untuk mengetahui bagaimana sejarah perkembanagn hadist pada masa Rasulullah SAW.
2.      Untuk mengetahui bagaimana sejarah perkembangan hadist pada masa Sahabat (Khulafa’ Al-Rasyidin).
3.      Untuk mengetahui bagaimana sejarah perkembangan dan pemeliharaan hadist pada masa Tabi’in.

Properties

Share / Save / Like

Sabtu, 23 Januari 2010

TERORISME DALAM PANDANGAN ISLAM

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Dewasa ini, terorisme merupakan salah satu topik pembahasan terpenting yang kerap menjadi obyek pembicaraan kalangan politisi dan para ahli. Dikarenakan pentingnya permasalahan ini, banyak tulisan-tulisan dan ide-ide yang dituangkan dengan berbagai macam cara guna mengkaji masalah ini.
Tidak dapat diragukan, pasca peristiwa 11 September di dunia barat terjadi gelombang serangan terhadap Islam. Gelombang serangan ini sedemikian besar sehingga tidak dapat tersembunyi dari siapa pun. Dengan dalih memerangai teroris, ajaran-ajaran luhur agama Islam luput menjadi obyek sasaran penguasa-penguasa barat, dan kaum  muslimin diperkenalkan sebagai wajah-wajah teroris. Mereka tidak segan-segan mengeluarkan dana besar dan kebijakan apapun guna menjaga kepentingan pemerintahan dan rezim mereka. Mereka lupa bahwa sejak semula keberadaannya, Islam telah mencanangkan perang melawan terorisme sebagai salah satu agendanya, dan di masa dimana kekerasan menjadi ideologi masyarakat kala itu, Islam datang seraya menjunjung tinggi jiwa, kepemilikan dan harkat martabat manusia.
Oleh karenanya, perlu bagi kita untuk menjelaskan pandangan Islam mengenai terorisme dan dengan berpijak pada titik-titik persamaan dalam definisi dari istilah yang ada, kami akan menjelaskan poin-poin utama pengertian terorisme yang terdapat dalam ajaran-ajaran agama Islam.
Intinya, studi ini mencoba untuk membuktikan bahwa agama Islam bukan hanya agama anti teror dan terorisme, bahkan ia adalah agama yang memiliki strategi yang matang dalam memerangi dan menghadapai aksi terorisme. selain itu artikel ini pun berupaya untuk menyampaikan pandangan Islam mengenai terorisme dengan menyoroti persamaan-persamaan yang ada dalam pendefinisiannya.
Properties

Share / Save / Like

Rabu, 13 Januari 2010

Lahir dan Berkembangnya Madrasah di Indonesia



BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang Masalah
Pendidikan Islam di Indonesia telah berlangsung sejak masuknya Islam ke Indonesia. Hakekat pendidikan adalah pembentukan manusia kearah yang dicita-citakan. Dengan demikian pandidikan Islam adalah proses pembentukan manusia kearah yang dicita-citakan Islam.
Untuk mempermudah kita mempelajari permasalahan tentang Perkembangan Pendidikan Islam, dalam makalah ini akan dijelaskan lebih rinci bagaimana perkembangan pendidikan Islam itu sendiri dan bagaimana system pendidikannya, sehingga bisa berkembang seperti yang kita rasakan saat ini.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana cara berkembangnya Lembaga Pendidikan Islam di Indonesia ?
2.      Bagaimana system pembelajaran madrasah di Indonesia ?
3.      Bagaimana perkembangan madrasah itu sendiri di Indonesia ?
4.      Apa hakekat pendidikan yang sebenarnya ?

C.     Tujuan Masalah
1.      Agar Mengetahui cara berkembangnya Lembaga Pendidikan Islam di Indonesia.
2.      Agar Mengetahui bagaimana system pembelajaran madrasah di Indonesia.
3.      Agar Mengetahui bagaimana perkembangan madrasah di Indonesia.
4.      Agar Mengetahui apa hakekat dari pendidikan Islam itu.
Properties

Share / Save / Like

Jumat, 01 Januari 2010

Ilmu Pendidikan Islam - Sumber Ajaran Islam


BAB I
PENDAHULUAN
Oleh: Afiful Ikhwan*


A.    Latar Belakang
Dalam menentukan atau menetapkan hukum-hukum ajaran Islam para mujtahid telah berpegang teguh kepada sumber-sumber ajaran Islam. Sumber pokok ajaran Islam adalah Al-Qur’an yang memberi sinar pembentukan hukum Islam sampai akhir zaman. Disamping itu terdapat as-Sunnah sebagai penjelas Al-Qur’an terhadap hal-hal yang masih bersifat umum. Selain itu para mujtahidpun menggunakan Ijma’, Qiyas. Sebagai salah satu acuan dalam menentukan atau menetapkan suatu hukum.
Untuk itu, perlu adanya penjabaran tentang sumber-sumber ajaran Islam tersebut seperti Al-Qur’an, Hadist, Ijma’, Qiyas, dan Ijtihad. Agar mengerti serta memahami pengertian serta kedudukannya dalam menentukan suatu hukum ajaran Islam.

B.     Rumusan Masalah
1.     Al-Qur’an dan ruang lingkupnya.
2.     Kedudukan Hadist, Ijma; dan Qiyas.
3.     Pengertian Nash dan Syari’ah.
4.     Teori dan konsep istimbath hukum Islam.
5.     Pengertian ijtihad dan perbedaan mazdhab.

C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui Al-Qur’an dan ruang lingkupnya.
2.      Untuk memahami kedudukan Hadist, Ijma’ dan Qiyas dalam menetapkan hukum Islam.
3.      Untuk mengetahui pengertian Nash dan Syari’ah
4.      Untuk mengetahui teori dan konsep istimbath hukum Islam.
5.      Untuk memahami ijtihad dan perbedaan mazdhab.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN AL-QUR’AN DAN RUANG LINGKUPNYA
  1. Pengertian Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah wahyu Allah SWT yang merupakan mu’jizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai sumber hukum dan pedoman hidup bagi pemeluk Islam dan bernilai ibadat yang membacanya.
  1. Ruang Lingkupnya Al-Qur’an
Pokok-pokok isi Al-Qur’an ada 5:
1.      Tauhid, kepercayaan terhadap Allah, malaikat-malaikat Nya, Kitab-kitab Nya, Rosul-rosul Nya, Hari Akhir dan Qodho, Qadar yang baik dan buruk.
2.      Tuntutan ibadat sebagai perbuatan yang jiwa tauhid.
3.      Janji dan Ancaman
4.      Hidup yang dihajati pergaulan hidup bermasyarakat untuk kebahagiaan dunia dan akhirat.
5.      Inti sejarah orang-orang yang taat dan orang-orang yang dholim pada Allah SWT.
  1. Dasar-dasar Al-Qur’an Dalam Membuat Hukum
1.      Tidak memberatkan
“Allah tidak membenari seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”
Misalnya:
a)      Boleh tidak berpuasa pada bulan Ramadhan.
b)      Boleh makan-makanan yang diharamkan jika dalam keadaan terpaksa/memaksa.
c)      Boleh bertayamum sebagai ganti wudhu’

2.      Menyedikitkan beban
Dari prinsip tidak memberatkan itu, maka terciptalah prinsip menyedikitkan beban agar menjadi tidak berat. Karena itulah lahir hukum-hukum yang sifatnya rukhsah. Seperti: mengqashar sholat.
3.      Berangsur-angsur dalam menetapkan hukum
Hal ini dapat diketahui, umpamanya; ketika mengharamkan khomr.
1)    Menginformasikan manfaat dan mahdhorotnya.
2)    Mengharamkan pada waktu terbatas, yaitu; sebelum sholat.
3)    Larangan secara tegas untuk selama-lamanya.

Properties

Share / Save / Like