Welcome to Afive Blog

Kata-kata yang baik memiliki daya kreatif, kekuatan yang membangun hal-hal mulia, dan energi yang menyiramkan berkat-berkat kepada dunia.
JANGAN LUPA ISI BUKU TAMU

Minggu, 26 September 2010

MEWASPADAI BAHAYA KORUPSI

1. Hadist & Terjamahnya
Dari Adiy bin Amirah Al-Kindi Radhiyallahu ‘anhu berkata : Aku pernah mendengar Nabi SAW bersabda : "Barangsiapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan (urusan), lalu dia menyembunyikan dari kami sebatang jarum atau lebih dari itu, maka itu adalah ghulul (harta korupsi) yang akan dia bawa pada hari kiamat”
(Adiy) berkata : Maka ada seorang lelaki hitam dari Anshar berdiri menghadap Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seolah-olah aku melihatnya, lalu ia berkata, “Wahai Rasulullah, copotlah jabatanku yang engkau tugaskan”.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya : “Ada gerangan?”
Dia menjawab, “Aku mendengar engkau berkata demikian dan demikian (maksudnya perkataan diatas, pent)
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, “Aku katakan sekarang, (bahwa) barangsiapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan (urusan), maka hendaklah dia membawa (seluruh hasilnya), sedikit maupun banyak. Kemudian, apa yang diberikan kepadanya, maka dia (boleh) mengambilnya. Sedangkan apa yang dilarang, maka tidak boleh”.

Takhrij Hadits
  1. Hadits ini dikeluarkan oleh Muslim dalam Shahih-nya dalam kitab Al-Imarah, bab Tahrim Hadaya Al-Ummal, hadits no. 3415
  2. Abu Dawud dalam Sunan-nya dalam kitab Al-Aqdhiyah, bab Fi Hadaya Al-Ummal, hadits no. 3110
  3. Imam Ahmad dalam Musnad-nya, 17264 dan 17270, dari jalur Ismail bin Abu Khalid, dari Qais bin Abu Hazim, dari Sahabat Adiy bin Amirah Al-Kindi Radhiyallahu ‘anhu di atas. Adapun lafadz hadits di atas dibawakan oleh Muslim.
2. Mufradat (Kosa Kata)
Kata ghululan dalam lafadz Muslim, atau ghullan dalam lafadz Abu Dawud, keduanya dengan huruf ghain berharakat dhammah. Ini mengandung beberapa pengertian, di antaranya bermakna belenggu besi, atau berasal dari kata kerja ghalla yang berarti khianat.[1] Ibnul Atsir menerangkan, kata al-ghulul, pada asalnya bermakna khianat dalam urusan harta rampasan perang, atau mencuri sesuatu dari harta rampasan perang sebelum dibagikan.[2] Kemudian, kata ini digunakan untuk setiap perbuatan khianat dalam suatu urusan secara sembunyi-sembunyi.[3]
Jadi, kata ghulul di atas, secara umum digunakan untuk setiap pengambilan harta oleh seseorang secara khianat, atau tidak dibenarkan dalam tugas yang diamanahkan kepadanya (tanpa seizin pemimpinnya atau orang yang menugaskannya). Dalam bahasa kita sekarang, perbuatan ini disebut korupsi, seperti tersebut dalam hadits yang sedang kita bahas ini.

Properties

Share / Save / Like

Jumat, 03 September 2010

ILMU PENDIDIKAN- BATAS-BATAS PENDIDIKAN

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Pendidikan dalam hal ilmu tidak mempunyai batasan – batasan, tetapi yang dimaksud dalam batas pendidikan disini ialah kapan pendidikan itu dimulai dan kapan pendidikan itu berakhir, (Maunah Binti, Diktat Ilmu Pendidikan, Tulungagung : STAIN, 2003, hal. 41) yaitu dimulai dari kapan seseorang menempuh atau mulai berkecimpung dalam yang namanya dunia pendidikan, sejak seseorang itu diciptakan kah ? ( dalam kandungan ), sejak dilahirkan keduniakah ?

Disini kami akan mempertegas atau memperjelas apa yang dimaksud batas – batas pendidikan itu, dimulai sejak kapan pendidikan itu, dan berakhir sampai kapan pendidikan itu pada diri seseorang.
Properties

Share / Save / Like