Welcome to Afive Blog

Kata-kata yang baik memiliki daya kreatif, kekuatan yang membangun hal-hal mulia, dan energi yang menyiramkan berkat-berkat kepada dunia.
JANGAN LUPA ISI BUKU TAMU

Selasa, 06 Maret 2012

HUKUM MEMASANG GAMBAR/FOTO

Share on :
HUKUM GAMBAR

"Umar bin Syibh mengeluarkannya dari jalan Thariq bin Abdurrahman bin Mahran dari Umair maula Ibnu Abbas dari Usamah: "Nabi shallallahu alaihi wa sallam masuk ke Ka'bah Ialu memerintahkan saya (mengambil air), maka saya bawakan seember air, lalu beliau mulai membasahi pakaian dan memukulkannya ke atas gambar-gambar (untuk menghapusnya), dan bersabda: 'Semoga Allah membinasakan kaum yang menggambar apa-apa yang mereka tidak (mampu) menciptakan(nya).' (HR. Ibnu Abi Syaibah)

"Dari Aisyah: Bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak pernah membiarkan dalam rumahnya sesuatu yang padanya ada salib-salib melainkan beliau mematahkannya.' (HR. Bukkari) Dan Al-Kasymihani dengan lafadz:
'gambar-gambar ' dan Bukhari menerangkannya dengan bab Naqdhi Shuwar dan
menguraikan hadits itu.

"Dari Busr bin Said dari Zaid bin Khalid dari Abu Thalhah: Bahwasanya Nabi shallallabu alat'hi wa sallam bersabda: "sesungguhnya malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya ada gambar.' (HR. Bukhari Muslim)

Busr berkata: "Kemudian Zaid mengeluh, maka kami kembalikan dia. Ternyata dipintunya ada tirai bergambar. Maka saya berkata kepada Ubaidillah Al khulany, anak tiri Maimunah, istri Nabi shallallahu alalhi wa sallam:
"Tidakkah kau dengar ketika dia mengatakan kecuali gambar pada pakaian?
(dalam satu riwayat dari jalan Umair bin AI-Harits dari Bukair AI Asyaj dari
Busr: Maka saya katakan kepada Ubaidillah AI-Khulani: "tidakkah dia
menyampaikan kepada kita tentang hal membuat gambar?" 
Katanya:
"Sesungguhnya ia mengatakan: kecuali gambar pada pakaian, apakah kamu tidak  mendengarnya? Saya katakan: "Tidak." Ubaidillah berkata: "Bahkan dia telah menyebutkan hal itu..
"(HR. Bukhari & Muslim)

"Dari Ubaidillah bin Abdillah: bahwasanya ia menemui Abi Thalhah Al-Anshart (yang) mengunjunginya, ia mendapatkan di samping Abl Thalhah ada Sahl bin Hanif, kemudian Abu Thalhah menyuruh orang untuk melepas permadani yang ada dibawahnya. Berkatalah Sahl kepadanya: 'Mengapa anda lepas?' Abi Thalhah berkata: 'Sesunggubnya padanya ada gambar dan Rasulullah telah mengatakan sesuatu yang aku sunggup mengetabuinya.' Sahl berkata: 'Bukankah beliau mengatakan kecuali gambar pada pakaian?' Kata Abu Thalhah: 'Betul, tapi lebih baik buat jiwaku.'- (HR. An-Nasa'i dengan sanad jayyid, dikeluarkan
pula oleb Tirmidzi dengan lafadz ini dan berkata: HASAN SHAHIH, dan Ibnu Hibban menshahihkannya)

"Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: 'Jibril mendatangi saya dan berkata: 'Tadi malam saya mendatangi anda, maka tidak ada yang menghalangiku untuk masuk, hanya saja pintu itu tidak ada gambar-gambar dan di dalam rumah ada seekor anjing.
Maka perintahkanlah agar memotong kepala gambar-gambar di dalam rumah menjadi bentuk Pohon dan perintahkanlah untuk memotong tirai itu, dan buatlah jadi dua bantal untuk sandaranmu, dan perintahkan untuk mengeluarkan anjing itu.' Lalu beliau melakukannya, dan ternyata anjing itu milik Hasan dan Husain yang ada di bawah tempat tidur mereka. Maka anjing itu dikeluarkan.'
(HR. Abu Dawud dengan sanad jayyid (hasan) dan Tirmidzi semisalnya)

Sedang Imam Nasa'i meriwayatkan dengan lafaz: 'Jibril minta ijin kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau berkata: 'Masuklah.' kata jibril: 'Bagaimana saya akan masuk sedangkan dalam rumah anda ada tirai  bergambar-gambar? Maka jika anda potong kepala-kepalanya, atau anda jadikan sebagal hamparan yang dipijak (saya akan masuk). Karena sesungguhnya kami -para malaikat- tidak akan masuk rumah yang di dalamnya ada gambar-gambar.'
(HR. Abdur Razaq, Abmad, Abu Dawud, Tirmidzi dan dia mengatakan: HASAN
SHAHIH, dan Ibnu Hibban menshahihkannya)

Dan masih banyak lagi hadits-hadits tentang masalah ini.

Hadits-hadits ini adalah dalil yang nyata tentang haramnya membuat gambar  sesuatu yang bernyawa dan termasuk dosa besar yang diancam dengan neraka bagi pelakunya. Hadits ini juga menunjukkan keumuman segala jenis gambar, baik itu di dinding, tirai, kemeja, kaca, kertas dan sebagainya, karena Rasulullah shallallahu alalhi wa sallam tidak membedakannya, baik itu yang
berbayangan bejasad/tiga dimensi) atau tidak. Rasulullah shallallahu alalhi  wa sallam bahkan melaknat pembuatnya dan mengabarkan bahwa mereka termasuk yang paling keras disiksa di hari kiamat, dan semuanya di neraka.

Yang menguatkan keumuman ini adalah bahwa ketika beliau melihatnya di tempat Aisyah bellau merobeknya. Wajahnya merah padam serta bersabda:

"Sesungguhnya manusia yang paling keras disiksa di hari Kiamat adalah mereka  yang meniru ciptaan Allah" dalam riwayat lain -sabda bellau ketika mellhat bergambar itu-:"Sesungguhnya pemilik (pembuat) gambar-gambar ini akan disiksa hari kiamat, dan dikatakan kepada mereka, 'hidupkanlah apa yang telah kalian buat!"' Maka ini adalah perkataan yang jelas tentang umumnya
ancaman bagi pembuat gambar di tirai atau lainnya.

Adapun ucapan beliau dalam hadits Abl Thalhah dan Sahl bin Hanif (kecuali gambar pada pakaian), maka ini adalah pengecualian tentang gambar yang menghalangi masuknya malaikat, bukan masalah pembuatannya. Ini dapat dilihat dari susunan hadits tersebut. Yang dimaksud ialah jika gambar itu pada pakaian dan sejenisnya yang dihamparkan dan dihinakan, misalnya menjadikannya bantal sandaran sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Alsyah yang memotong tirai dan menjadikannya satu atau dua bantal. Juga sebagaimana hadits Abi Hurairah dan' ucapan jibril kepada Nabi shallallahu alalhi wa sallam: beliau memerintahkan untuk memotong kepala gambar yang ada di rumah bellau hingga berbentuk pohon, dan memotong tiral serta menjadikannya bantal
yang disandar, yang kemudian beliau mengerjakannya.

Jadi tidak boleh membawakan pengecualian mengenal gambar pada pakaian yang tergantung atau terpancang di pintu atau di dinding dan sebagainya, sebab sudah jelas ada larangannya dan wajib melenyapkan (menghapusnya). Ini sebagaimana disebutkan dalam hadits Aisyah dan hadits Abi Hurairah yang menyebutkan terhalangnya malaikat masuk ke dalam rumah, sampal tirai-tirai
bergambar itu dihamparkan atau dipotong (gambar) kepalanya supaya berbentuk  pohon.

Hadits-hadits shahlh Rasulullah shallallahu alalhi wa sallam ini sama sekali tidak bertentangan bahkan saling membenarkan dan dapat pula digabungkan, sebagaimana disebutkan oleh AI-Hafidz Ibnu Haj'ar AI-Asqalani dalam Fathul Bari.

Al-Hafidz mengatakan: "Kata AI-Khaththabi: 'Dan gambar yang menghalangi masuknya (malaikat) ke dalam rumah adalah gambar yang padanya terpenuhi hal~hal yang haram, yakni gambar-gambar yang bernyawa yang tidak terpotong kepalanya atau tidak dihinakan. Dan bahwasanya dosa tukang gambar itu besar karena gambar-gambar itu ada yang diibadahi di samping Allah, selain gambar
itu mudah menimbulkan fitnah bagi yang memandangnya."

Imam An-Nawawl mengatakan (dalam Syarah Muslim): "Shahabat-shahabat kami dan para ulama selain mereka mengatakan bahwa haramnya membuat gambar hewan adalah sekeras-keras pengharaman. Ini termasuk dosa besar karena ancamannya juga amat besar, sama saja apakah dibuat untuk dihinakan atau tidak. Bahkan membuatnya jelas sekali haram karena meniru ciptaan Allah. Sama saja apakah itu dilukis pada pakalan, permadani, mata uang, bejana, dinding atau lainnya. Adapun menggambar pepohonan dan sesuatu yang tidak bernyawa, tidak diharamkan. Inilah hakikat hukum menggambar. Sedangkan gambar hewan (yang bernyawa), jika digantung (ditempel) di dinding, sorban, dan apa-apa yang tidak termasuk tindakan menghinakannya, maka jelas itu haram.

Sebaliknya bila dibentangkan dan dipijak sebagai alas kaki atau sebagai
sandaran dan sebagainya, maka tidaklah haram (sampai ia katakan) dan tidak
ada bedanya dalam hal ini apakah berjasad (bayangan/tiga dimensi) atau
tidak.

Ini adalah kesimpulan madzab kami dalam masalah ini yang semakna dengan
perkataan jumhur ulama dari kalangan para shahabat, tabi'in dan orang-orang
sesudah mereka (tabi'ut tabi'in). Ini pula yang merupakan madzabnya Imam
Ats-Tsauri, Malik bin Anas, dan Abu Hanifah serta ulama selain mereka.

Sebagian salaf ada yang mengatakan bahwa pelarangan itu jika ia (gambar)
mempunyal bayangan, sedangkan selain itu tidak apa-apa. Ini adalah madzab
yang bathil, sebab sesungguhnya tirai yang diingkari Nabi Muhammad
shallallahu alalhi wa sallam itu ada gambarnya (yang tidak diragukan lagi
bahwa itu tercela), dan gambar di tirai itu bukanlah gambar yang bayangan
(tiga dimensi).

AI-Hafidz berkata: "Setelah meringkas ucapan An Nawawl, saya katakan:
keumuman hadits tentang larangan menggambar (termasuk berbayang atau tidak)
dikuatkan pula oleh hadits yang dikeluarkan oleh Ahmad dari Ali bin Abi
Thalib (ia mengatakan) bahwa Nabi shallallahu alalhi wa sallam bersabda:
"Siapa saja dari kamu yang pergi ke Madinah maka janganlah membiarkan
patung-patung berhala melainkan menghancurkannya, dan tidak pula satu gambar
melainkan menghapusnya.' (Berkata Syaikh Ahmad Syakir dalam tahqiq Musnad
Imam Abmad: sanadnya HASAN)

Pada hadits itu (ada tambahan dari Ibnu Hajar AI Asqalani): "Dan siapa yang
kembali berbuat demikian maka ia telah kafir kepada apa yang diturunkan
kepada Muhammad shallallahu alalhi wa sallam."

Saya (Syaikh bin Baz) mengatakan: "Bagi yang memperhatikan hadits-hadits
tersebut akan (melihat) jelas keumuman haramnya gambar (dan membuatnya)
tanpa kecuali."

Jika dikatakan: (bukankah) telah lewat hadits Zaid bin Khalid dari Abi
Thalhah bahwa Busr bin Sa'id yang merlwayatkan dari Zaid berkata: "Kemudian
Zaid mengeluh, lalu kami mengembalikannya. Ternyata di pintunya ada tiral
bergambar. Maka (bukankah) jelas bahwa hadits ini menunjukkan Zaid
membolehkan menggantung tiral-tiral bergambar?

Maka jawabnya: "Sesungguhnya hadits-hadits Aisyah yang sebelumnya dan yang
semakna dengannya telah menunjukkan haramnya menggantungkan tirai-tirai
bergambar dan wajib merobeknya, karena menghalangi masuknya malaikat.
Apabila hadits ini shahih, maka tidak boleh seorangpun menyanggahnya dengan
ucapan atau perbuatan seseorang (selain Rasulullah shallallahualalhi wa
sallam). Dan wajib bagi seorang mukmin untuk menglkuti dan berpegang teguh
dengannya serta menolak segala pendapat yang menyelisihinya. Allah Ta'ala
berfirman:

"Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu maka ambillah, dan apa yang kamu
dilarangnya maka tinggalkanlah
. ' (Al-Hasyr: 7)

Allah berfirman pula dalam surat An-Nuur 54: "Katakanlah: taatlah kamu
kepada Allah dan taatlah kamu kepada Rasul-Nya maka jika kamu berpaling,
maka sesungguhnya baginya apa yang dibebankan kepadanya dan bagimu apa yang
dibebankan kepada kamu. Dan jika kamu mentaatinya, maka kamu akan mendapat
petunjuk. Dan tidak lain tugas Rasul itu kecuali menyampaikan (Dien ini)
dengan terang.
' (An-Nuur: 54)
Dalam ayat ini Allah telah menjamin hidayah bagi yang mentaati Rasul-Nya
shallallahu alaihi wa sallarn. Allah Ta'ala berfirman: "Maka (hendaklah) orang-orang yang menyelisihi perintah Rasul itu takut untuk ditimpa fitnah atau ditimpa siksa yang
pedih.
" (An-Nuur: 63)

Dalam hal ini, bisa jadi Zaid belum tahu masalah gambar pada tirai yang
disebutkan itu, atau ia sudah tahu namun membolehkannya karena belum sampai
padanya hadits-hadits tentang haramnya menggantungkan tirai-tirai bergambar,
lalu ia mengambil dzahir ucapan Nabi Muhammad shallallahualalhi wa sallam
(kecuali gambar pada pakaian). Maka yang demikian adalah uzur bagi Zaid
karena ketidaktahuannya. Sedang bagi yang sudah mengetahui hal ini, tidak
ada uzur lagi untuk menyelisihi hadits-hadits itu. Dan apabila seorang
hamba menyelisihi hadits yang jelas-jelas shahih karena mengikuti hawa nafsu
atau taqlid kepada seseorang (selain Rasulullah shallallahu alalhi wa
sallam), maka dia pantas menerima kemarahan dan murka Allah, dan
dikhawatirkan dia termasuk orang yang hatinya condong pada kesesatan dan
fitnah, sebagaimana firman Allah (surat An-Nuur 63) diatas, dan dalam surat
Ash-Shaf ayat 5: "Maka ketika mereka condong kepada kesesatan, maka Allah
palingkan hati-bati mereka." (Ash-Sbaf:5)

Dan firman Allah Ta'ala: "Maka Allah jadikan nifaq dalam hati-hati mereka.
(At-Taubab: 77)
Hadits Abu Hurairah yang telah lewat menunjukkan pula bahwa gambar tersebut,
Jika dipotong kepalanya, boleh dibiarkan tetap ada di dalam rumah karena
bentuknya sudah berubah seperti pohon. Ini menunjukkan bahwa menggambar
sesuatu yang tidak bernyawa (pohon dan lain-lain) dibolehkan seperti
disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan Bukhari Muslim.

Dengan dalil hadits ini, Jika yang dipotong bukan kepala gambar (separuh
bagian bawah, atau bagian samping), ini tidaklah cukup untuk dibolehkan
meninggalkannya di dalam rumah, dan gambar itu akan tetap menghalangi
masuknya malaikat. Sebabnya, karena Rasulullah shallallahu alalhi wa sallam
telah memerintahkan merobek tirai bergambar dan menghapus gambarnya,
sehingga jelaslah bahwa yang dermikian menghalangi masuknya malaikat,
kecuall bila dihinakan, atau dipotong kepalanya.

Oleh sebab itu, Jika masih ada yang membolehkan, hendaknya ia mendatangkan
dalil dari AI-Qur'an dan As-Sunnah Rasulullah shallallahu alalhi wa sallam
yang shahih. Jadi, telah jelas bahwa menggambar kepala dan yang lainnya dari sesuatu yang bernyawa termasuk dalam perkara yang diharamkan dan terlarang, dan tidak
pantas seseorang membuat pengkhususan dari keumuman yang ditunjukkan oleh
dalil-dalil itu kecuall bila Allah memberi pengecualian.

Dalam hadits-hadits itu tampak jelas tidak ada perbedaan apakah yang
diharamkan itu gambar berjasad atau bukan, dilukis di atas kertas atau di
tirai dan sebagainya. Bahkan tidak pula ada perbedaan apakah itu gambar
tokoh, ulama atau pembesar.

Haramnya pembuatan dan pemasangan gambar tokoh-tokoh ini termasuk yang
paling keras, karena fitnah yang ditimbulkannya lebih besar. Pemasangannya
di majelis-majelis dan sebagai-nya serta penghormatan, (pengagungannya),
termasuk sebesar-besar jalan yang membawa kepada syirik pengibadahan kepada
pemilik gambar itu, sebagaimana yang telah terjadi pada ummat Nabi Nuh
alalhis salam.

Di zaman jahiliyyah gambar-gambar itu sangat banyak, bahkan sampai
diagungkan dan diibadahi di samping Allah sehingga Allah mengutus Nabi-Nya
Muhammad shallallahu alalhi wa sallam. Beliau pun kemudian memecahkan
berhala-berhala itu dan menghapus gambar-gambar. Dengan cara demikian Allah
melenyapkan syirik dan jalan-jalannya. Oleh sebab itu, semua yang membuat
gambar dan pemajangnya atau menghormatinya (Mengaggungkannya) berarti ia
telah menyerupakan diri dengan orang-orang kafir yang juga berbuat demikian.
Dia Juga telah membuka kembali pintu syirik dan membentangkan
jalan-jalannya.

Barangsiapa yang memerintahkan pembuatan gambar dan meridhainya, maka dia
mendapat hukuman yang sama dengan pembuatnya berdasarkan ketetapan Allah
dalam AI-Qur'an dan As-Sunnah serta penjelasan para ulama tentang haramnya
memerintahkan kemaksiatan dan meridhainya. Memerintah dan, merldhai
kemaksiatan sama haramnya dengan mengerjakannya.

Firman Allah Ta'ala: "Dan telah Allah turunkan bagi kamu dalam Al-Qur'an ini
bahwa jika kamu mendengar ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkkan, maka
janganlah kamu duduk bersama mereka sampai mereka memasuki pembicaraan yang
lain, (kalau kamu berbuat demikian) maka sesungguhnya tentulah kamu serupa
(seperti) mereka." (An-Nisaa: 140)

Ayat ini adalah dalil yang menyatakan bahwa siapa yang mendatangi kemunkaran
dan tidak menentang pelakunya maka dia sama seperti mereka. Apabila
seseorang diam terhadap kemunkaran sementara ia mampu untuk menolak atau
memisahkannya, maka ia (pun) sama seperti mereka. Tentu saja yang
menganjurkan kemunkaran itu leblh Jahat dan lebih jelek keadaanya dari yang
diam, dan dia lebih berhak mendapatkan apa yang (layak) didapatkan bagi
pelaku kemunkaran (yaitu siksa).

Dengan jawaban yang bersumber dari hadits-hadits serta keterangan para ulama
tersebut jelaslah bahwa tindakan berlapang-lapang dalam membuat
gambar-gambar di koran, majalah, ataupun selebaran adalah kesalahan yang
terang dan maksiat yang nyata. Wajib bagi orang yang ingin memperbalki diri
untuk menghindari hal ini dan mengingatkan saudaranya agar bertaubat dari
perbuatannya yang telah Ialu.
Adapun mengenal permainan yang dibuat oleh tukang gambar dalam bentuk
sesuatu yang bernyawa (orang-orangan, kuda-kudaan dan sebagainya), maka
ulama berselisih dalam menetapkan boleh tidaknya mengambil sebagai mainan.

Ini terlihat dalam hadits Alsyah radhiallahu anha, ia berkata: "Saya biasa
bermain boneka di sisi Nabi shallallabu alalbi wa sallam dan saya punya
beberapa orang teman yang bermain bersama saya. Maka jika Rasulullah
sallallahu alalhi wa sallam masuk, mereka menutupinya dari beliau lalu
berjalan sembunyi-sembunyi dan bermain bersama saya. '(HR. Bukhari Kitab
AI-Adab bab Al-Inbisaath ilaa an-Naas [Fath 10/526] dan Muslim kitab Fadhail
Ash-Shahabah bab fii Fadhail Aisyah [An-Nawawi 15/203 dan 2041])
2. Kami mendapat sebuah keterangan Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
tentang " Hukum Gambar" dari majalah salafy edisi V/Dzulhijjah 1416/1996
.Semoga bermanfaat

Soal :
Bagaimana dengan hukum fotograph, apakah sama seperti kalau kita menggambar
dengan tangan? Bagaimana dengan foto syaikh yang ada di majalah, apakah ini
menunjukkan bolehnya gambar walaupun itu di luar sepengetahuan syaikh
tersebut? kalau foto tidak boleh, bagaimna hukumnya membeli koran dan
majalah yang penuh dengan foto, walaupun yang kita cari adalah berita-berita
penting bukan fotonya,? Apakah boleh meletakkan koran dan majalah tersebut
di mushalla ataukah kita harus merusaknya setelah membaca? LAntas bagaimana
pula hukumnya menonton televisi ?

Jawab :
Fotography termasuk pembuatan gambar yang diharamkan dan hukumnya sama
seperti menggambar dengan tangan. YAng berbeda adalah cara pembuatannya.
Demikian juga alat ini tidaklah menunjukkan perbedaan dalam hukumnya. Tidak
ada bedanya orang itu harus bersusah payah dahulu untuk membuat gambar atau
tidak. Sedangkan mengenai gambar saya (Syaikh bin Baz rahimahullah) yang
dimuat di majalah, itu adalah di luar sepengetahuan saya. Dan ini tidaklah
menunjukkan bahwa saya mengizinkannya, saya pun tidak meridhoinya.
Tentang majalah dan surat kabar yang memuat berita penting dan masalah
keilmuan yang bermanfaat sendang di dalamnya ada gambar-gambar bernyawa,
maka boleh membelinya dan mengambil manfaat darinya berupa ilmu, dan berita,
sedangkan gambar-gambar itu hanya mengikuti saja. Hukum majalah dan koran
itu mengikuti asal tujuannya, yaitu tanpa gambar-gambar itu. Tentu saja
boleh meletakkannya di mushalla dengan menutupi gambarnya atau menghapus
epalanya.
Mengenai televisi, tidak boleh ditaruh di mushalla dan tidak boleh menonton
acara-acara yang mempertontonkan acara-acara yang mempertontonkan perempuan
telanjang atau perbuatan-perbuatan lain yang tidak senonoh.

Soal :
Bolehkah menyimpan gambar-gambar ukuran kecil (pasfoto) atau yang lebih
besar untuk disimpan di album foto saja tanpa maksud menggantungkannya?

JAwab :
Tidak boleh menyimpan gambar kecuali untuk suatu keperluan,-misalnya
pasport, mata uang, atau lain-lainnya yang bersifat dharurat, karena adanya
sabda Nabi shallalahu alaihi wasallam agar jangan meninggalkan satu gambar
pun melainkan (kamu) hapuskan dia (HR Muslim)

Soal :
Dengan adanya hadits tentang laknat bagi tukang gambar, apakah laknat itu
mengenai juga yang digambar dan apakah ada dalil khusus tentang hal ini?

JAwab :
Sebagaimana dalil-dalilnya yang telah disebutkan, maka laknat dan ancaman
neraka bagi tukang gambar itu juga mengenai orang yang menyediakan dirinya
untuk digambar (minta digambar). Perhatikan lagi firman Allah Ta'ala dalam
surah An-Nisaa :140 dan firamna Allah tentang kaum Tsamud (Asy-Syams 11-15)
Abdul Wahid bin Zaid berkata : "Aku berkata kepada Al Hasan (Al-Bashri) :
"Hai Abu Sa'id, beritahukanlah kepadaku tentang orang yang tidak menyaksikan
(peristiwa) fitnahnya Ibnu Muhlab, hanya saja hatinya meridhainya?' KAtanya
: "Hai anak saudaraku, berapa tangan yang menyembelih unta betina itu? Saya
katakan:'tentunya satu tangan.' Lantas Al-Hasan berkata :'Bukankah Allah
telah membinasakan kaum itu semua karena mereka ridha dan cenderung untuk
(berbuat) demikian?" (Ahmad dalam Az-Zuhud hal 289)
(Artikel diterjemahkan secara ringkas oleh Idral Haris, majalah salafy)

Ø      Bagaimana hukum menggambar atau melukis itu? Bagaimana pula hukum
mengkoleksi lukisan? Lalu bagaimana hukum gambar yang menampilkan wajah atau
bagian atas tubuh?

Dalam masalah ini maka melukis atau menggambar terbagi menjadi dua macam:
1.      Melukis dengan tangan
2.      Melukis dengan alat

Adapun melukis dengan tangan hukumnya adalah haram, bahkan termasuk dosa
besar, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat pelakunya.
Tidak ada perbedaan dalah hal ini antara lukisan yang memiliki bayangan atau
sekedar gambar.Sedangkan melukis dengan alat (kamera) dimana gambar terbentuk tanpa adanya
perbuatan fotografer yang berupa menarik garis gambar dan membentuknya, maka
hal ini termasuk masalah yang diperselisihkan oleh para ulama mutaakhirin.
Di antara mereka ada yang melarangnya dan ada pula yang membolehkannya.

Ulama yang melihat lafazh hadits (yang melarang) berpendapat bahwa hal ini
dilarang, karena mengambil gambar dengan alat termasuk dalam tashwir
(melukis). Seandainya tidak didukung oleh perbuatan manusia dalam
menggerakkan, menyusun dan mencuci gambar tersebut maka gambar itu tidak
akan muncul.

Sedangkan ulama yang melihat kepada makna dan illah mereka membolehkannya,
karena pelarangan dalam hal ini adalah menyaingi penciptaan Allah, sementara
pengambilan gambar dengan alat tidaklah termasuk menyaingi Allah dalam
penciptaan, bahka perbuatan ini tidak lebih dari sekedar memindahkan gambar
benda yang diciptakan Allah tanpa mengubahnya. Mereka juga menambahkan bahwa
hal ini semakin jelas apabila seseorang mengikuti bentuk tulisan seseorang
maka yang terjadi adalah bahwa tulisan yang pertama bukanlah tulisan orang
kedua, karena keduanya hanya memiliki kemiripan. Namun apabila tulisan orang
pertama itu dipindahkan melalui alat fotografi maka yang muncul adalah
gambar dari tulisan orang pertama itu sendiri. Demikian pula dengan
pemindahan gambar menggunakan alat fotografi (kamera), gambar yang muncul
adalah ciptaan Allah yang dipindahkan dengan menggunakan alat fotografi.

Namun yang paling utama tentu saja adalah apabila kita meninggalkannya,
karena hal ini termasuk dalam perkara yang musytabihat (samar-samar), dan
barangsiapa meninggalkan perkara yang samar-samar maka ia telah
menyelamatkan agama dan harga dirinya. Namun apabila ia membutuhkan hal
tersebut untuk keperluan tertentu seperti untuk menjelaskan identitas diri
maka tidaklah mengapa karena al hajah (kebutuhan) tersebut dapat mengangkat
syubhat dan karena mafsadah belum terwujud dalam syubhah tersebut maka al
hajah itupun mengangkat hukum syubhat tersebut.

Adapun hukum memakai dan menyimpan (mengkoleksi) lukisan atau gambar terbagi
menjadi dua:

Pertama: Apabila gambar atau lukisan itu mempunyai bentuk jasad (patung)
maka hukum menyimpannya adalah haram. Ibnul Arabi telah menukil ijma' dalam
masalah ini sebagaimana dinyatakan dalam Fathul Bari, ia mengatakan, Dan
ijma' ini tempatnya adalah pada selain permainan anak-anak perempuan. Dan di
dalam kitab tersebut juga disebutkann sebuah hadits Aisyah radhiyallahu
'anha, ia berkata:

Dahulu aku bermain-main dengan boneka anak perempuan di sisi Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam dan aku mempunyai beberapa teman yang selau
bermain bersamaku. Maka apabila Rasulullah masuk, merekapun berlarian, lalu
beliau menarik mereka kepadaku hingga mereka bermain denganku.

Ibnu Hajar mengatakan dalam penjelasannya, Dan hadits ini dijadikan sebagai
dalil terhadap bolehnya menggunakan gambar untuk digunakan sebagai permainan
bagi anak-anak wanita. Hal ini merupakan suatu kekhususan dari keumuman
dalil yang melarang menggunakan gambar dan hal ini ditegaskan oleh Iyadh
sebagaimana ia juga telah menukil ini dari jumhur ulama. Ia berkata.
Sebagian ulama berpendapat bahwa hal ini telah di mansukh dan sebagian lagi
mengkhususkannya untuk anak-anak kecil.
Dan merupakan hal yang sangat disayangkan bahwa sebagian kaum kita saat ini
mulai menggunakan gambar-gambar berjasad (patung) ini dan meletakkannya
dalam majelis-majelis mereka atau pintu masuk rumah mereka, hingga disamping
mereka telah menurunkan derajatnya ke derajat anak-anak, mereka juga telah
melakukan perbuatan dosa dan maksiat. Semoga Allah memberikan hidayah-Nya
kepada kita.

Kedua: Apabila lukisan itu tidak berbentuk jasad, seperti gambar di atas
sesuatu. Jenis ini bisa dibagi menjadi beberapa macam:

1.           Apabila gambar atau lukisan tersebut digantung dengan tujuan untuk
diagungkan dan dibesar-besarkan seperti digantungkannya gambar para raja,
pemimpin, pejabat, ulama, para tokoh orang tua, dan lain-lain sebagainya.
Maka jelas ini termasuk haram karena di dalamnya mengandung unsur ghuluw
(berlebih-lebihan) terhadap makhluk dan menyerupai para penyembah patung dan berhala, ditambah lagi ia dapat menjerumuskan ke dalam kemusrikan.

2.           Apabila gambar atau lukisan yang digantung itu untuk dijadikan sebagai
kenang-kenangan, seperti orang yang menggantung gambar sahabat-sahabat dan
teman mereka dalam kamar mereka maka ini juga haram hukumnya. Hal ini
didasari dua hal: Karena hal ini dapat menyebabkan ketergantungan hati pada mereka dalam bentuk suatu ketergantungan yang sulit dilepaskan dan mempengaruhi kecintaanya kepada Allah, Rasul-Nya dan kepada syari'ah. Serta menyebabkan terbaginya cinta antara sahabat-sahabat tersebut dengan hal-hal yang semestinya dicintai secara syar'i. Sehingga setiap kali ia masuk ke dalam
kamar seolah-olah ada yang mengetuk pintu hatinya dan berkata, Perhatikan
temanmu. Padahal telah dikatakan bahwa, Cintailah kasihmu secukupnya karena
bisa jadi ia akan menjadi musuhmu suatu hari.

Telah diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dari hadits Abu Thalhah radhiyallahu
'anhu ia berkata, Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam bersabda, 'Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang didalamnya
terdapat anjing dan gambar'. Ini merupakan hukuman dan tidak ada hukuman
yang dijatuhkan kecuali atas perbuatan yang diharamkan.

3.           Apabila gambar tersebut digantung dengan tujuan memperindah dan menghias
ruangan, hal ini juga termasuk yang dilarang berdasarkan hadits Aisyah
radhiyallahu 'anha ia berkata, Suatu ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam tiba dari suatu perjalanan sementara aku telah menutupi rak tempat
barangku dengan sehelai kain tipis bergambar. Maka tatkala Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam melihatnya, beliau merobeknya dan berkata,
'Manusia yang paling berat adzabnya pada hari kiamat adalah orang-orang yang
menyaingi ciptaan Allah'. Aisyah berkata, Maka akupun menjadikannya sebagai
satu atau dua buah bantal.
Dari Aisyah juga diriwayatkan bahwa ia telah membeli sebuah bantal kecil
yang bergambar, maka ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
melihatnya, beliau tetap berdiri di depan pintu dan tidak masuk. Maka aku
(Aisyah) pun segera mengetahui ketidaksenangannya dari wajahnya, maka akupun berkata, Aku bertaubat kepada Allah, apakah kesalahanku? Rasulullah berkata, Bantal apa ini? Aku berkata, Untuk kau duduki atau tiduri. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata, Sesungguhnya para pemilik gambar ini akan disiksa pada hari kiamat dan dikatakan kepada mereka, 'Hidupkan apa yang telah kalian ciptakan!' dan sesungguhnya para malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang didalamnya terdapat gambar. (Diriwayatkan Bukhari).

4.           Apabila gambar tersebut digunakan sebagai barang yang hina dan remeh
seperti gambar yang terapat di atas tikar atau bantal, atau bejana dan
alat-alat makan (seperti taplak meja), An Nawawi telah menukil ijma' jumhur
ulama dari sahabat dan tabi'in tentang bolehnya hal tersebut. Ia berkata,
Dan ini adalah juga pendapat Ats Tsauri, Malik, Abu Hanifah, Asy Syafi'i dan
madzhab Hambali. Ibnu Hajar juga menukil dalam Fathul Bari kesimpulan dari apa yang dijelaskan tentang masalah ini dari Ibnul Arabi, Kesimpulan hukum dari penggunaan gambar atau lukisan adalah, apabila ia mempunyai jasad (patung) maka haram secara ijma' dan apabila tidak berjasad maka terdapat empat pendapat dalam hal ini:

Ø      Bolehnya secara mutlak didasari oleh makna lahiriah hadits Kecuali
tertulis/tergambar di atas baju.
Ø      Tidak boleh secara mutlak meskipun tergambar di atas sesuatu.
Ø      Apabila gambar itu memiliki bentuk yang tetap dan tegas bentuknya
maka haram hukumnya, namun apabila kepalanya dihilangkan atau
bagian-bagiannya dipisah-pisahkan maka hukumnya boleh.
Ø      Jika ia digunakan sebagai barang yang remeh maka boleh digunakan,
jika ia digantungkan maka tidak dibolehkan.

5.           Apabila penggunaan gambar itu sudah sedemikian menyebar dan mewabah
sehingga sulit untuk berlepas diri darinya seperti yang terdapat pada
majalah, surat kabar dan beberapa buku bacaan, sementara sang pemakainya
tidak pernah bermaksud sedikitpun untuk mengoleksi gambar-gambar itu atau
bahkan ia sangat membencinya, hanya saja ia sudah begitu sulit untuk
berlepas diri dari hal tersebut, atau seperti gambar-gambar yang terdapat
pada lembaran uang berupa gambar raja, presiden atau pemimpin, maka dalam
hal-hal seperti ini menurut saya tidaklah berdosa orang yang menggunakannya
jika ia menggunakannya bukan demi gambar-gambarnya. Karena sesungguhnya
Allah tidak menjadikan kesulitan dan kesempitan dalam agama, dan Ia tiak
pernah membebani hamba-hamba-Nya dengan hal-hal yang tidak sanggup mereka kerjakan kecuali dengan kesulitan yang begitu besar atau hancurnya harta benda.
Adapun tentang gambar yang menampakkan wajah atau bagian atas tubuh maka
hadits Abu Hurairah yang telah kami sebutkan menunjukkan bahwa kepala itu
harus dipotong dan dipisahkan dari bagian tubuh lainnya. Apabila gambar
kepala itu digabungkan dengan dada maka tidak boleh dari gambar seorang pria
yang duduk, berbeda jika kepala itu benar-benar dipisahkan secara sempurna
dari gambar bagian tubuh yang lain. Karenanya Imam Ahmad mengatakan, Hakikat gambar itu adalah kepala.

Dan beliau sendiri bila ingin menghilangkan sebuah gambar maka beliau
memisahkan kepalanya. Dan diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma
beliau berkata, Hakikat gambar itu adalah kepala, jika kepala itu dipotong
maka bukanlah termasuk gambar lagi. Sehingga sikap meremehkan yang muncul
dari sebagian orang adalah merupakan suatu hal yang harus diwaspadai.
Sehingga kita sekalian selalu mendapatkan keselamatan dan kekuatan dari
Allah Ta'ala Yang Maha Pemurah dan Maha Mulia.

Wallahu a'lamu bish shawwab.
Maraji: Fatawa Al Mar-atul Muslimah, oleh Abu Muhammad Asyraf bin Abdil
Maqshud.
Oleh Abu Muhammad Asyraf bin Abdil Maqshud


Memasang patung atau gambar yang bernyawa di dalam rumah
Dalam Hadits riwayat Imam Bukhori dan Imam Muslim radliyallahu 'anhuma:
"Orang-orang yang paling hebat siksanya di hari kiamat adalah orang-orang yang menggambar gambar-gambar (seperti ini)".

Dan ada lagi hadits Bukhori Muslim yang lain. Juga dalam buku Muhammad Isa Dawud diterangkan, bahwa jin muslim sangat membenci kalau dalam rumah seorang muslim ada gambar yang bernyawa (foto) dan juga patung walaupun kecil, apalagi malaikat pasti juga sangat membencinya. Namun kenyataanya sekarang banyak sekali foto/gambar ulama' dipajang di rumah-rumah.

Adakah hukum yang menghalalkan atau mengharamkan memasang gambar, baik gambar ulama' atau bukan?

Jawaban:
Syeh Muhammad Alwi Al Maliki dalam kitab Majmu' Fatawa wa al Rosail menjelaskan bahwa yang dimaksud dari gambar yang diharamkan itu adalah yang tiga dimensi yang memiliki bayang-bayang yang dimungkinkan bisa hidup dalam kodisi seperti itu bila ditiupkan ruh.
مجمعوع فتاوى ورسائل صــ213
وإن كانت هذه صورة الحونية الكاملة التى لاظل لها فها هنا تفصيل وهو أنها إن كانت فى محل ممتهن كبساط وحصير ووسادة ونحوها كاتنت مباحة ايضا فى مذهب الاربعة إلا أن المالكية قالوا فعل هذه خلاف الأولى وليس مكروها.
Dalam kitab Fathul Bari dalam bab Man Showwaro Shurotan disebutkan banyak perbedaan  pandangan mengenai citra makhluq yang bernyawa ini. Ibnul Arabi menyimpulkan perbedaan pendapat para ulama tentang ini. Yaitu, jika citranya tiga dimensi maka menurut ijma’ul ulama hukumnya haram (kecuali boneka mainan anak-anak. red).

Kalau hanya dua dimensi maka ada empat qoul:
  1. Boleh secara mutlaq, dengan memperhatikan dzohirnya hadits illaa roqman fii tsaubin.
  2. Haram secara mutlaq. 
  3. Jika gambar utuh bentuknya, hukumnya haram, jika hanya sebagian, misalnya dari dada ke kepala, maka hukumya boleh. Karena tidak terhitung sebagai makhluq bernyawa.
  4. Kalau gambarnya tidak diagungkan maka boleh, jika diagungkan maka haram.
Sekarang bagaimana dengan gambar-gambar yang dihasilkan kamera atau video recorder??
 
Hukumnya tidak sama dengan hukum gambar lukisan tangan. Sebab gambar yang dihasilkan dari foto dan video recorder itu tidak ada unsur penciptaan dan menggambar makhluq yang bernyawa di dalamnya, namun hanyalah menangkap dan memindahkan obyek atau bayangan suatu benda lalu menempatkannya di tempat lain,sebagaimana gambar pada cermin. Tidak ada yang mengatakan bahwa gambar yang terdapatdi dalam cermin tersebut haram hukumnya. Sebab, tidak ada unsur penciptaan.

Bagaimana jika photo-photo itu digantung di dinding, haramkah?
Sebagaimana telah disinggung di atas, bahwa photo berbeda hukumnya dengan lukisan.

Menurut Syaikh Nawawi al-Bantani bahwa menggantung photo para ulama, auliya dan orang-orang sholih di dinding adalah bid’ah mandubah. Perlu digaris bawahi, bahwa dalam hal ini para pelaku tidak mengkultuskan atau memuja apalagi menyembah. Mereka hanya mengagumi dan cinta terhadap orang-orang sholih,  selebihnya tidak.

Disebutkan dalam hadits: Sungguh syaithan itu menyingkir bila melihat bayangan umar. Dalam hadits lain disebutkan, Maukah kalian kuberitahu orang-orang mulia di antara kalian?? Mereka adalah orang-orang yang ketika dilihat wajahnya maka membuat ingat kepada Allah (Adabul Mufrad. Imam Bukhari)

Hadits-hadits di atas,menunjukkan bahwa bayangan dan diri orang-orang shalih mempunyai kekhususan dan kewibawaan tersendiri. Berbeda dengan photo wanita yang tidak menutup auratnya yang dipampang atau digantung di dinding atau di taruh di meja di ruang tamu. Mungkin photo ini juga mempunyai pengaruh, tetapi pembaca tentunya lebih tahu bagaimana pengaruh gambar tersebut. Berbeda lagi dengan kebiasaan orang-orang hindu di India, mereka memasang photo di dinding, di kalungi bunga, diberi lilin dan dipuja-puja, tentu inilah yang dimaksud hadits tentang haromnya menggantung gambar makhluq bernyawa di dinding, yaitu menggantungnya dengan maksud dipuja dan disembah. wa Allahu a'lam.
Properties

Share / Save / Like

2 komentar:

  1. bagaimana dengan gambar foto di blog udstaz seperti foto anda di blog ini

    BalasHapus
  2. Kak di mohon bantuanya mampir ya kak karena disini juga ada kak

    http://selfiesss.wikidot.com
    .

    BalasHapus

Komentar baik menunjukkan pribadimu !