“Sebenarnya, Al Qur-an itu adalah ayat-ayat yang jelas (yang terdapat) di dalam dada (hati) orang-orang yang diberi ilmu”. (QS Al-‘Ankabuut: 49)
Welcome to Afive Blog
Kata-kata yang baik memiliki daya kreatif, kekuatan yang membangun hal-hal mulia, dan energi yang menyiramkan berkat-berkat kepada dunia. JANGAN LUPA ISI BUKU TAMU
Sebagai guru harus sangat
mengerti dunia tentang guru tersebut, dan salah satunya adalah dengan memahami
yang bernama silabus, karena sebelum seseorang menjadi atau dikatakan sebagai
guru harus mempersiapkan dan memahami silabus tersebut, karena tugas seorang
guru adalah yang tercantum atau terdapat di dalam silabus itu, ada sebuah
perencanaan di dalamnya apa saja dan bagaimana perlakuan sang guru untuk
membimbing atau membawa peserta didiknya.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dari silabus ?
2. Apa saja isi dari silabus ?
3. Apa manfaat dari silabus ?
4. Apa saja prinsip-prinsip pengembangan silabus ?
5. Langkah-langkah apa saja yang ditempuh untuk
pengembangan silabus ?
C. Tujuan Masalah
1. Untuk mengetahuipengertian dari silabus.
2. Untuk mengetahui apa saja isi dari silabus.
3. Untuk mengetahui manfaat dari silabus.
4. Untuk mengetahui prinsip-prinsip pengembangan
silabus.
5. Untuk mengetahui Langkah-langkah apa saja yang
ditempuh untuk pengembangan
silabus.
D. Batasan Masalah
Selain
silabus ada juga yang bernama RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran), tetapi
karena disini kami diberi tugas untuk membahas tentang silabus, maka batasan
masalah pembahasan kami adalah lingkup silabus itu sendiri.
Saat ini pemerintah telah menyiapkan Rancangan Undang-undang tentang Pertahanan dan Keamanan Negara. Naskah akademik rancangan itu tengah disosialisasikan kepada masyarakat untuk menjaring masukan, yang selanjutnya akan diajukan ke DPR untuk dibahas.
Rancangan UU Pertahanan dan Keamanan Negara yang diharapkan menjadi payung bagi UU lain di bidang pertahanan dan keamanan, menimbulkan kekhawatiran dikalangan aktivis HAM. Pasalnya, beberapa materi dalam RUU ini diduga akan mengancam iklim demokrasi yang tengah berjalan. Salah satunya adalah mengenai penggabungan institusi polisi dan tentara dalam satu lembaga. Seperti yang terjadi pada jaman pemerintahan Orde Baru.
Penggabungan kedua intitusi ini menurut Hari Priyatno, salah seorang peneliti pada lembaga riset militer Propatria, mengabaikan cita-cita reformasi. Karena pemisahan kedua institusi itu sesungguhnya guna menjamin kebebasan sipil tanpa haus mengabaikan pertahanan Negara. Dimana fungsi tentara adalah dalam bidang pertahanan, sedangkan fungsi polisi adalah dalam bidang keamanan.
Sedangkan peneliti lembaga pemantau HAM, Imparsial, Junaidi menilai RUU Pertahanan dan keamanan Negara lebih banyak membahas manajemen pertahanan yang merupakan tugas tentara. Sementara masalah keamanan yang menjadi tugas kepolisian kurang mendapat perhatian.
Selain kekhawatiran digabungkannya lagi TNI dan Polri, banyak aktivis HAM mempersoalkan tugas perbantuan TNI, dimana dengan tugas perbantuan ini TNI dapat bergerak di bidang sipil. Salah seorang tim pengkaji naskah akademik RUU Hankamneg, Cornelis Lay justru menganggap wajar tugas perbantuan tentara untuk kerja-kerja non militer ini. Negara-negara lain menurut cornelis juga banyak yang melakukan hal itu.
Direktur Eksekutif lembaga penelitian Pro Patria yang menjadi salah seorang perancang RUU pertahanan, Edy Prasetyo mengatakan pada prinsipnya masalah pertahanan adalah wilayah sipil, untuk itu peran militer hanya sebagai pelaksana strategi pertahanan yang dibuat oleh sipil. Dengan demikian pembentukan Dewan ketahanan Nasional dalam RUU itu menurut Edi Prasetyo menjadi penting.
Wacana lain yang muncul berkaitan dengan pensipilan fungsi pertahan adalah penghapusan jabatan panglima TNI. Untuk itu, menurut seorang peneliti LSM pemantau HAM Imparsial, Al Araf, perlu dicarikan alternatif jika jabatan panglima TNI dihapus. Salah satunya adalah dengan dibentuknya jabatan kepala Staf gabungan yang akan mengkkordinir angkatan laut, udara dan darat secara bergantian, yang nantinya langsung bertanggungjawab kepada menteri Pertahanan.
Masalah peran intelejen juga mengemuka dalam pembahasan naskah akademik RUU Hankamneg ini. RUU ini mengatur koordinasi komunitas inteljen Negara guna menjalankan fungsi pertahanan Negara.
Masalah keterlibatan rakyat dalam pertahanan, atau pertahanan rakyat semesta kembali mengemuka. Selama ini UUD 1945 mengatur bahwa setiap warga Negara berhak dan sekaligus wajib dalam melakukan bela Negara, namun masalahnya belum ada peraturan yang rinci kapan dan bagimana bela Negara itu bisa dilakukan. Akibatnya, muncullah lascar-laskar liar yang seperti lascar Jihad, Front Pembela Islam, Forum betawi rempuk, dan sebagainya. Lascar-laskar itu tidak bisa dibubarkan karena selalu berlindung dibalik hak konstitusional warga Negara untuk melakukan bela Negara. Untuk itu, menurut Edy Prasetya, perlu ada pasal dalam RUU ini yang mengatur lebih rinci bagaimana bela Negara itu bisa dilakukan.