Prof. Dr. E. Mulyasa, M.Pd.
(Ka Prodi Pascasarjana UNINUS Bandung)
S2 Kelas Jauh itu Dilarang
HATI-HATI jika anda hendak melanjutkan pendidikan ke jenjang Magister (S2). Jika salah memilih, anda bisa tertipu di tengah jalan atau lulus tetapi ijazah tidak bisa dipergunakan untuk kenaikan pangkat atau promosi jabatan. Sebaiknya, sebelum memilih universitas, konsultasilah dengan pihak terkait yang terjamin kredibilitasnya.
Seorang ibu guru Bahasa Indonesia dari SMP Negeri (tertentu), dan sekitar 60 orang kawan-kawannya, kini sedang bingung. Betapa tidak, sebab proses perkuliahan yang sedang dijalaninya terancam bubar. Pihak koordiantor menjanjikan akan menggabungkan mereka dengan UNINUS Bandung, tetapi tempat kuliahnya tetap di Indramayu, Subang, atau Cirebon.
Guru Bahasa Indonesia tersebut, mengeluhkan problemanya kepada tabloid Mulih Harja (MH). Agar jawabannya solid dan akurat, MH mengklarifikasikan masalah tersebut kepada Ketua Program Studi Pascasarjana UNINUS Bandung, Prof. Dr. E. Mulyasa, M.Pd., pada Sabtu (23/10/2010) di ruang kerja beliau.
“UNINUS tidak bekerjasama dengan professor X yang dideskrifsikan itu. UNINUS belum pernah membuka S2 jurusan Administrasi Pendidikan. UNINUS tidak akan membuka kelas jauh, karena itu dilarang. UNINUS memang membuka kuliah S2 di Banjarmasin, tetapi dengan menggunakan kecanggihan ICT teleconference yang mahal, di mana seluruh dosen, penilaian, dan administrasi tetap tersentral di UNINUS Bandung. Legalitas dan kualitasnya teruji. Saran saya, sebaiknya studi S2 didasari oleh kuatnya minat menambah ilmu. Bukan secarik ijazah!” kata Prof. Dr. E. Mulyasa, M.Pd. tegas dan mantap.
Jawaban di atas diharapkan bisa mengklarifikasi issue tentang UNINUS dan menjadi informasi penting bagi mahasiswa S2 universitas X dan calon mahasiswa S2 lainnya di manapun berada.
Tak Hanya S2 yang Dilarang
Larangan kuliah kelas jauh diperuntukkan bagi jenjang S1, S2, dan S3. Mengapa kuliah kelas jauh dilarang? Ternyata, kuliah kelas jauh (S1 & Pascasarjana) dilarang karena tidak sesuai dengan rencana strategis (Tiga Pilar Utama) Pendidikan Nasional. Ketiga pilar itu sudah dikampanyekan oleh Kementerian Pendidikan Nasional, melipputi: (1) peningkatan dan penguatan akses pendidikan, (2) peningkatan, relevansi, dan daya saing mutu pendidikan, dan (3) peningkatan tata kelola dan citra publik pengelolaan pendidikan.
Paradigma baru Pendidikan Tinggi yang mempertahankan kualitas juga anti kelas jauh. Itulah sebabnya larangan kuliah kelas jauh pun dipertegas oleh surat edaran dari pejabat terkait yang dikeluarkan hampir setiap tahun.
Paradigma baru Pendidikan Tinggi yang mempertahankan kualitas juga anti kelas jauh. Itulah sebabnya larangan kuliah kelas jauh pun dipertegas oleh surat edaran dari pejabat terkait yang dikeluarkan hampir setiap tahun.
Pertama SE DIRGUTISWA Nomor 743/D4.II/T/1996, tertanggal 18-06-1996. Surat Edaran ini berisi: penyelanggaraan kelas jauh dari perguruan tinggi swasta tidak dibenarkan. Kita berusaha menjaga citra bahwa perguruan tinggi swasta sanggup mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Share / Save / Like