Welcome to Afive Blog

Kata-kata yang baik memiliki daya kreatif, kekuatan yang membangun hal-hal mulia, dan energi yang menyiramkan berkat-berkat kepada dunia.
JANGAN LUPA ISI BUKU TAMU

Kamis, 13 Mei 2010

Teori hukuman pendidikan islam

Share on :


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
            Memahami dam mengamalkan ajaran islam perlu secara totalitas, tidak sepotong atau sepihak, serta konstektual. Pemahaman atas ajaran islam secara parsial misalnya, hany menekan bidang syariah saja, tauhid saja, atau akhlak saja, tanpa memprduliakan pentingnya isi komtemporer yang sedang du hadapi oleh umat islam, akan mengakibatkan pemahaman kita terhadap orang islam menjadi sempit dan ridak aktual. Selain itu perlu kiranya kita semua mngerti terhadap misi apa yang di bawa oleh pendidikan islam itu sendiri, supaya dapat lebih mengerti lrbig terperinci dan lebih jauh tentang bagaiman sebenarnya pola pemahan islam itu yang sebenaranya. Di dallam proses pendidikan itu sendiri terdapat beberapa kimponen, yang antatraa lain pendidik, peserta didik dan alat pendidikan. Yang mana diantaranya terdapat kesinambungan saling menguatkan. Pada relitas pendidikan sekarang memungkinkann peserta didik untuk lebuh unggul dari pendidik maka dari itu keefektifan dari pada hukumanya apakah masih berlaku secara signifikan, memendang keaadanya yang sudah sedeemikian itu.


B. Rumusan Masalah.
1.      Efektifkah hukuman dalam pendidikan di tataran pendidikan sekarang ?
2.      Bagaimana perealisasian hukuman tersebut ?
3.      Apakah bisa hukuman itu di kaitkan dengan hubunganya pendidikan (sekolah) dan masyarakat

C. Tujuan Pembahasan.
  1. Mengetahui seberapa efektif hukuman pendidikan itu sekarang
  2. Memahami apa yamg harus di lakukan agar tidak di beri suatu hukuman
  3. Mendeskripsikan siapa yang wajib dan berhak memberi dan menerima suatu hukuman
BAB II
PEMBAHASAN

A. Teori hukuman pendidikan islam
            Bila pendidikan diartikan secara mental, moral dan fisik yang biasa mengahasilkan manusia berbudaya tinggi. Jadi pendidikan pula dapat di simpulkan usaha menumbuhkan personalitas serta menanamkan rasa tanggung jawab. Usaha pendidikan dalam kehidupan manusia menyerupai makanan yang berfungsi memberi vitamin bagi pertumbuhan manusia. Dalam masyarakat yang dinamis, pendidikan memegang peranan yang menentukan terhadap eksistensi dan perkembangan masayarakatnya, hal ini kaena pendidikan merupakan suatu proses melestqarikan, mengalihkan serta mentranformasikan nilai-nilai kebudayaan dalam segala aspek dan jenisnya kepada generasi penerus.[1]
            Selanjutnya usaha pendidikan dilakukan atau diusahakan manusia berdasarkan keyakinan tertentu. Keyakinan ini didasakan atas suatau pandangan, baik filosofis maupun maupun teoritis. Keyakinan ini disebut para ahli sebagai hukum- hukum dasar dalm praktik suatu pendidikan yang antara lain adalah
1. Hukum (teori) Empirisme
Yaitu suatu huku atau teori yang mengajarkan bahwa perkembnagan pribadi di tentukan oleh faktor-faktor lingkungan. Pada hukum ini John Lock berkesimpulan bahwa tiap individu lahir sebagai kertas putih dan lingkungan itulah yang “menulisi” kertas putih itu. Hukum ini terkenal sebagai tabularasa.
2. Hukum (teoriu) Nativisme
Hukuman ini menyimpulkan bahwa perkembnagan pribadi hnaya di tentukan oleh faktor hereditas, faktor dalam yang berarti kodrati. Tokoh nativisme ini, Athur Schopenhauer (1788 – 1860) menganggap faktor pembawaan yang bersifat kodrati dari kelahiran, yang tidak dapat diubah oleh pengaruh alam sekitar atau pendidikan itulah kepribadian manusia, pendidikan tidak merubah manusia, karena potensi itu bersifat kodrati.
3. Hukum (teori) Konvergensi
Yaitu kolabirasi antara kedua hukum (teori) yang dua itu, karena perkembangan pribadi sesungguhnya adalah hasil proses kerja sama ke dua faktor, baik internal (potensi-hereditas) maupun faktor eksternal (lingkungan-pendidikan). Tipa-tiap pribadi adalah hasil konvergensi faktor-faktor internal dan eksternal.[2]

B. Pelaksanaan hukuman
            Sebelum lebih jauh dalam perealisasian ataupun pelaksanaan hukuman, akan lebih terkonstuknya hal itu perlu kita ketahui bebrapa hal yang berguna sebagai motivator maupun oraganisator sebelum melaksanakan hukuman. Dan macam hal tersebut dapat di formulasikan kepada.[3]
  1. Motivasi, yaitu usaha pendidik untuk membnagkitkan perhatian peserta didik ke arah bahan pelajaran yang di sajikan
  2. Aktifitas, yaitu memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk ambil bagian secara aktif  dan kreatif dalam seluruh kegiatan pendidikan yang dilaksanakan
  3. Apersepsi, yaitu mengupayakn respon-respon tertentu dari pserta didik sehingga merka memperoleh perubahan pada tingkah laku, perbendaharaan konsep dan kekayaan akan informasi
  4. Peragaan, yaitu memberikan variasi dalam cara-cara mengajar dalam mewujudkan bahan yang di ajarkan secara nyata, baik dalam bentuk aslinya maupun tiruan.
  5. Ulangan, yaitu usaha untuk mengetahui taraf kemajuan atau keberhasilan belajar peserta didik dalam aspek pengetahuan, ketrmpilan dan sikap.
  6. Korelasi, yaitu menghubungkan suatu bahan pelajaran dengan bahan pelajaran lainya, sehingga membentuk mata rantai yang erat.
  7. Konsentrasi, yaitu memfokuskan pada suatu pokok masalah tertentu dari keseluruhan bahan pelajaan untuk melaksanakan tujuan pendidikan serta memperhatikan peserta didik dalam segala aspeknya.
  8. Individualisasi, yaitu memperhatikan insividual dari peserta didik
  9. Sosialisasi, yaitu menciptakan situasi sosial yang membangkitkan semangat kerja sam antara peserta didik dengan pendidik atau sesama peserta didik dengan masyarakat dalm menerima pelajaran agar lebuh berdaya guna.
  10. Evaluasi, yaitu memperhatikan hasil dari penilaian terhadap kemampuan yang di miliki peserta didik sebagai umpan balik pendidik dalam memperbaiki cara mengajar.
  11. Kebebasan, yaitu memberikan keleluasaan dan keinginan dan tindakan bagi peserta didik dengan di batasi atas kebebasan yang mengacu pada hal-hal yang positif
  12. Lingkungan, yaitu menetukan metode dengan berpijak pada pengaruh lingkungan akibat interaksi dengan pengaruh lingkungan
  13. Globalisasi, yaitu memperhatikan reaksi peserta didik terhadap lingkungan secar keseluruhan, tidak hanya secara intelektual, tetapi juga secara fisik, sosial dsb
  14. Ketauladanan, yaitu memberikan contoh yang terbaik untuk di tiru dan di tauladani peserta didik.
  15. Pembiasaan, yaitu memiasakan hal-hal positif dalam diri peserta didik sebaai upaya praktis dalam pembinaan mereka.

Sebelum proses hukuman ini di laksanakan haruslah dari pendidik beberapa asa maupun metode pendidikan islam tersebut di gali, didayagunakan dan di kembangkan dengan mengacu kepada asas-asa sebagaimana di kemukakan di atas. Melalui aplikasi nilai-nilai islam dalam proses penyampaian seluruh materi pendidikan islam, diharapkan proses tersebut dapat di fahami, dihayati dan di yakini sehingga pada giliranya  memotivatsi peserta didik supaya aktif dan efektif dalam belajar dan mengamalkanya. Hal ini perlu di ketehui dan dimngerti serta di cermai sebelum memberi hukuman terhadap pesrta didik yang tidak mampu atau tidak dapat memnuhu kriteria ataupun menyalahi aturan dari pada tataran peraturan
            Dari keduanya pendidik maupun peserta didik harus mengetahui kode etik dalam setiap langkahnya di dunia pendidikan. Karena seteiap kode etik tersebut mempunyai bobot hukuman yang sesuai dengan pelanggaranya. Tetapi hal ini sering dan bahkan setiap hari kita jumpai pelanggaran kode etik, tetapi apa hasil tindakanya , tidak ada apa-apa bahkan semua  beranggapan tidak pernah mengerti. Jadi dapat kita simpulkan bahwasanya ke efektifan hukuman yang khususnya dalam pendidikan bertataran Islam sudah tidak begitu efektif. Dengan bercermin keadan sekarang yang banyak di timbulkan oleh beberqapa faktor teritama faktor ekonomi.
            Dengan demikian, menyimpulkan dari pemaparan di atas, setiap tingkah laku manusia sadar atau tidak, selalu disandarkan dan diwarnai oleh nilai-nilai yang bersumber kepada filsafat hidupnya, dan selalu berusaha untuk menanamkan sitem nilai tersebut pada orang lain[4].

C. Hukum Hubungan Sekolah (pendidikan) dengan Masyarakat.
            Sesuai pola dasar atau pendekatan sekolah atau pendidikan sebagai sistem sosial, maka suatu hal yang menarik untuk di kemukakan di sini tentang hukum ataupun teori maupun aturan hubungan skolah dengan masyarakat. Menurut Wild and Lotich dengan bukunya The Foundation of Modern Education seperti di bawah ini, antara lain:
1. Bahwa perubahan faktor sosial, poltik dan ekonomi akan menentukan dan membawa perubahan konsepsi manusia dalam kehidupan
2. Bahwa perubahan konsepsi pendidikan akan merubah konsepsi manusia tentang tujuan pendidikan
3. Bahwa perubahan daolam konsepsi dan tujuan pendidikan merupakan akibat, di tentukan oleh atau sebagai sesuatu usaha perubahan penyesuaian terhadap perubahan lingkungan-lungkungan dan tujuan hidup manusia.[5]
            Masyarakat juga di bangun atas tegaknya supermasi hukum. Setiap wraga negara harus tunduk kepada hukum aturan karena dengan adanya aturan ataupun hukunan maka masyarakat pula akan lebih terorganisir dan mudah di beri perlindungan maupun sanksi. Selain itu spremasi hukum juga menjamin dan melindumgi sagala bentuk penindasan hak asasi manusia yang manaitu adalah sutu faktor terhadap kesinambunganya antara sekolah dengan masyarakat.[6]
           

BAB III
PENUTUP
            Bahwasanya perlu kita ketahi dan cermati tentang hukuman dalam pendidikan islan sekarang. Dalam tataran masyarakat madi yang itu juga merupakan salah satu faktor dari pendidik maupun peserta didik, itu sangat besar sekali pengaruhnya terhadap pendidikan apa yang mereka lagi jalani. Di dalam komponen kehidupan sekaran keefektifan hukuman islam cukup menurun bahkan tiak bisa efektif sama sekali, karrena terpengaruh adanya supremasi pendidkan yang terlalu mahal

DAFTAR PUSTAKA
Syaifullah, Ali. Asar Filosofis Kependidikan. Usaha Jaya, Surabaya 2002
Yasir, Dasar-dasar Sosial Pendidikan. Lepas Swadaya, Solo 1970
Assegaf,Abdurachmanm Dr. Studi Islam Konstektual . Gama media, Yogyakarta 2005
Arifin M. Ed, Ilmu Pendidikan Islam, tinjauan praktis dan toritis Bumi Aksara, Jakarta 2006
Tim Dosen FIP, Pengantar Dasar-dasar Pendidikan. Usaha Nasional, Surabaya 1993
 Rizal, MA. Filsafat Pendidikan Islam, Ciputat Pers: Jakarta, 2002


[1] H. M Arifin M. Ed, Ilmu Pendidikan Islam, Tinjauan Praktis Dan Toritis (Bumi Aksara, Bndung) h.7-8
[2] Tim Dosen FIP, Pengantar Dasar-Dasar Pendidikan. (Usaha Nasional: Surabaya, 1993) h 8-10
[3] Samsul Rizal, MA. Filsafat Pendidikan Islam, (Ciputat Pers: Jakarta, 2002) h 69-70
[4] Drs Ali Syaifullah, Dasar-Dasar Filosofis Kependidikan. (Usaha Jaya: Surabaya 2002) h 41
[5] Drs Yasir, Dasar-Dasar Sosial Pendidikan. (lepas swadaya: 1970) h 75
[6] Dr Abdurahman Assegaf, Study Islam Konstektual. (Gama Media: Yogyakarta) h 221
Properties

Share / Save / Like

0 komentar:

Posting Komentar

Komentar baik menunjukkan pribadimu !