BAB
I
PENDAHULUAN
Oleh: Afiful Ikhwan
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Keuangan dan
pembiayaan merupakan salah satu sumber daya yang secara langsung menunjang
efektifitas dan efisiensi pengelolaan pendidikan. Hal tersebut lebih terasa
lagi dalam implementasi MBS, yang menuntut kemampuan sekolah untuk
merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi serta mempertanggungjawabkan
pengelolaan dana secara transparan kepada masyarakat dan pemerintah.
Dalam
penyelenggaraan pendidikan, keuangan dan pembiayaan merupakan potensi yang
sangat menentukan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam kajian
manajemen pendidikan. Komponen keuangan dan pembiayaan pada suatu sekolah
merupakan komponen produksi yang menentukan terlaksananya kegiatan
belajar-mengajar di sekolah bersama dengan komponen-komponen yang lain. Dengan
kata lain setiap kegiatan yang dilakukan sekolah memerlukan biaya, baik itu
disadari maupun yang tidak disadari. Komponen keuangan dan pembiayaan ini perlu
dikelola sebaik-baiknya, agar dana-dana yang ada dapat dimanfaatkan secara
optimal untuk menunjang tercapainya tujuan pendidikan. Hal ini penting,
terutama dalam rangka MBS (Manajemen Berbasis Sekolah), yang memberikan
kewenangan kepada sekolah untuk mencari dan memanfaatkan berbagai sumber dana
sesuai dengan kebutuhan masing-masing sekolah karena pada umumnya dunia pendidikan
selalu dihadapkan pada masalah keterbatasan dana, apa lagi dalm kondisi krisis
pada sekarang ini. Dalam makalah kelompok ini, kami juga memaparkan sistem
manajemen keuangan dalam suatu Negara dan pondok pesantren, yang sayang juga
jika dilewatkan.
Kami membuat makalah
ini dikarenakan adanya tugas dosen selaku pembimbing mata kuliah Manajemen
Pendidikan Islam dan sudah menjadi suatu kewajiban bagi kami selaku mahasiswa
untuk menyelesaikannya, didalam makalah ini kami mengambil beberapa literatur
dari buku-buku yang menurut kami dapat sesuai dengan pembahasan kami.
BAB
II
PEMBAHASAN
MANAJEMEN
KEUANGAN DALAM LEMBAGA PENDIDIKAN
A. SUMBER KEUANGAN
Sumber keuangan dan
pembiayaan pada suatu sekolah secara garis besar dapat dikelompokkan atas tiga
sumber, yaitu (1) pemerintah, baik pemerintah pusat, daerah maupun
kedua-duanya, yang bersifat umum atau khusus dan diperuntukkan bagi kepentingan
pendidikan; (2) orang tua atau peserta didik; (3) masyarakat, baik mengikat
maupun tidak mengikat. Berkaitan dengan peneriman keuangan dari orang tua dan
masyarakat ditegaskan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional1989 bahwa
karena keterbatasan kemampuan pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan dana
pendidikan, tanggung jawab atas pemenuhan dana pendidikan merupakan tanggung
jawab bersama antara pemerintah,masyarakat dan orang tua. Adapun dimensi
pengeluaran meliputin biaya rutin dan biaya pembangunan.
Biaya rutin adalah
biaya yang harus dikeluarkan dari tahun ke tahun, seperti gaji pegawai (guru
dan non guru), serta biaya operasional, biaya pemeliharaan gedung, fasilitas
dan alat-alat pengajaran (barang-barang habis pakai). Sementara biaya
pembangunan, misalnya, biaya pembelian atau pengembangan tanah, pembangunan
gedung, perbaikan atau rehab gedung, penambahan furnitur, serta biaya atau
pengeluaran lain unutk barang-barang yang tidak habis pakai. Dalam implementasi
MBS, manajemen komponen keuangan harus dilaksanakan dengan baik dan teliti
mulai dari tahap penyusunan anggaran, penggunaan, sampai pengawasan dan
pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar semua dana sekolah
benar-benar dimanfaatkan secara efektif, efisien, tidak ada
kebocoran-kebocoran, serta bebas dari penyakit korupsi, kolusi dan nepotisme.
B. KOMPONEN MANAJEMEN KEUANGAN
Komponen utama
manajemen keuangan meliputi :
(1) prosedur
anggaran;
(2) prosedur
akuntansi keuangan;
(3) pembelajaran,
pergudangan dan prosedur pendistribusian;
(4) prosedur
investasi; dan
(5) prosedur
pemeriksaan.
Dalam pelaksanaannya
manajemen keuangan ini menganut azas pemisahan tugas antara fungsi otorisator,
ordonator dan bendaharawan. Otorisator adalah pejabat yang diberi wewenang
untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan penerimaan dan pengeluaran
anggaran. Ordonator adalah pejabat yang berwenang melakukan pengujian dan
memerintahkan pembayaran atas segala tindakan yang dilakukan berdasarkan
otorisasi yang telah ditetapkan. Adapun bendaharawan adalah pejabat yang
berwenang melakukan penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran uang atau
surat-surat berharga lainnya yang dapat dinilai dengan uang serta diwajibkan
membuat perhitungan dan pertanggungjawaban.
Kepala sekolah dalam
hal ini, sebagi manajer, berfungsi sebagai otorisator, dan dilimpahi fungsi
ordonator untuk memerintahkan pembayaran. Namun, tidak dibenarkan melaksanakan
fungsi bendaharawan karena berkewajiban melakukan pengawasan kedalam.
Bendaharawan, disamping mempunyai fungsi-fungsi bendaharawan, juga dilimpahi
fungsi ordonator untuk menguji hak atas pembayaran.
C. MANAJEMEN KEUANGAN LEMBAGA
PENDIDIKAN / SEKOLAH
Setiap unit kerja
selalu berhubungan dengan masalah keuangan, demikian pula sekolah. Persoalan
yang menyangkut keuangan sekolah pada garis besarnya berkisar pada: uang
Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), uang kesejahteraan personel dan gaji
serta keuangan yang berhubungan langsung dengan penyelenggaraan sekolah seperti
perbaikan sarana dan sebagainya.
Di bawah ini kami
kemukakan beberapa instrumen (format-format) yang mencerminkan adanya kegiatan
manajemen keuangan sekolah tersebut :
a. Manajemen Pembayaran SPP
Dasar hukum penyusutan SPP adalah
keputusan bersama tiga menteri yaitu:
- Menteri P&K (No.0257/K/1974)
- Menteri dalam negeri (No.221 Tahun
1974)
- Menteri keuangan (No. Kep.
1606/MK/II/1974) tertanggal: 20 Nopember 1974
SPP dimaksudkan
untuk membantu pembinaan pendidikan seperti yang ditunjukkan pada pasal 12
keputusan tersebut yakni membantu penyelengaraan sekolah, kesejahteraan
personel, perbaikan sarana dan kegiatan supervisi.
Yang dimaksud penyelenggaraan sekolah
ialah:
- Pengadaan alat atau bahan manajemen
- Pengadaan alat atau bahan pelajaran
- Penyelenggaraan ulangan, evaluasi
belajar, kartu pribadi, rapor dan STTB
- Pengadaan perpustakaan sekolah
- Prakarya dan pelajaran praktek
Selanjutnya pada
pasal 18 dinyatakan bahwa kedudukan kepala sekolah dalam pengelolaan SPP adalah
bendaharawan khusus yang bertanggungjawab dalam penerimaan, penyetoran dan
penggunaan dana yang telah ditentukan terutama dan penyelenggaraan sekolah.
b. Manajemen keuangan yang berasal
dari Negara (pemerintah)
Yang dimaksud
keuangan dari Negara ialah meliputi pembayaran gaji pegawai atau guru dan
belanja barang. untuk pertanggungjawaban uang tersebut diperlukan beberapa
format sebagi berikut:
a. Lager gaji (daftar permintaan gaji)
b. Buku catatan SPMU (Surat Perintah
Mengambil Uang)
c. Manajemen keuangan yang berasal dari
BP3
Badan Pembantu
Penyelenggaraan Pendidikan (BP3) bertugas memberikan bantuannya dalam
penyelenggaraan sekolah. Bantuan ini dapat berbentuk uang tetapi mungkin pula
dalam bentuk lain seperti usaha perbaikan sekolah, pembangunan lokal baru, dan
sebagainya
c. Lain-lain
Sudah menjadi hal
yang umum bahwa guru atau karyawan serin mempunyai sangkut paut tersendiri
dalam hal keuangan terutama gaji. Dalam hubungan ini misalnya kegiatan arisan
di sekolah koperasi antar guru dan lain-lain
Oleh karenanya
kepala sekolah sebagai pemimpin lembaga wajib mengetahui dengan jelas berapa
gaji bersih yang diterima oleh anak buahnya, usaha pembinaan kesejahteraan
pegawai kiranya perlu diperhatikan data tersebut.
D. MANAJEMEN KEUANGAN PONDOK
PESANTREN
1. Rasional
Salah satu bagian
terpenting dalam manajemen pesantren adalah pengelolaan keuangan, dalam suatu
lembaga termasuk pesantren pengelolaan keuangan sering menimbulkan permasalahan
yang serius bila pengelolaanya kurang baik. Di pasantren pengelolaan keuangan
sebenarnya tidak begitu rumit, sebab pesantren merupakan lembaga swadana yang
tidak memerlukan pertanggung jawaban keuangan yang terlalu pelik kepada
penyandang dananya. Namun demikian karena banyak juga dana yang bersumber dari
masyarakat untuk mendanai kegiatan di Pesantren, walaupun jumlahnya relatif
kecil hal itu perlu ada laporan atau penjelasan sederhana sesuai dengan
prinsip-prinsip pengelolaan keuangan public kepada masyarakat agar kredibilitas
pesantren dimata masyarakat cukup tinggi, disinilah perlunya pengelolaan
keuangan dengan baik dan transparan dibudayakan dilingkungan pesantren.
Pengelolaan keuangan
pesantren yang baik ini sebenarnya juga merupakan bagian dari upaya melindungi
personil pengelola pesantren (kyai, Ustadz/ Ustadzah atau pengelola lainnya)
terhadap pandangan yang kurang baik dari luar pesantren. Selama ini banyak
pesantren yang tidak memisahkan antara harta kekayaan pesantren dengan individu,
walaupun disadari bahwa pembiayaan pesantren justru lebih banyak bersumber dari
kekayaan individu sebab sumber-sumber lain penopang pesantren kurang memadai.
Namun dalam rangka pengelolaan manajemen yang baik seyogyanya didalam pemilahan
antara harta kekayaan pesantren dengan individu, agar kekurangan dan kelebihan
pesantren dapat diketahui secara transparan oleh pihak-pihak lain, termasuk
orang tua santri.
2. Pengertian
Dalam arti sempit,
pengelolaan keuangan dapat diartikan sebagai tata pembukuan. Dalam arti luas
diartikan sebagai pengurusan dan pertanggung jawaban, baik pemerintah pusat
maupun daerah, dari penyandang dana, baik individual maupun lembaga.
3. Prinsip-prinsip Pengelolaan
Keuangan Pendidikan Pondok Pesantren
Penggunaan anggaran
dan keuangan, dari sumber manapun, apakah itu dari pemerintah ataupun dari
masyarakat perlu didasarkan prinsip-prinsip umum pengelolaan keuangan sebagai
berikut:
1. Hemat, tidak mewah, efisien dan
sesuai dengan kebutuhan teknis yang disyaratkan
2. terarah dan terkendali sesuai dengan
rencana, program/ kegiatan.
3. terbuka dan transparan, dalam
pengertian dari dan untuk apa keuangan lembaga
tersebut perlu dicatat dan dipertanggung jawabkan serta disertai bukti
penggunaannya.
4. sedapat mungkin menggunakan kemampuan/
hasil produksi dalam negeri sejauh hal ini
dimungkinkan
4. Rencana Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Pondok Pesantren (RAPBPP)
Implementasi
prinsip-prinsip keuangan diatas pada pendidikan, khususnya dilingkungan pondok
pesantren dan keserasian antara pendidikan dalam keluarga, dalam sekolah,
pesantren dan dalam masyarakat, maka untuk sumber dana sekolah, pesantren itu
tidak hanya diperoleh dari anggaran dan fasilitas dari pemerintah atau
penyandang dana tetap saja, tetapi dari sumber dan dari ketiga komponen diatas.
Untuk itu
dipesantren sebenarnya juga perlu dibentuk organisasi orang tua santri yang
implementasinya dilakukan denan membentuk komite atau majelis pesantren. Komite
atau majelis tersebut beranggotakan wakil wali santri, tokoh masyarakat,
pengelola, wakil pemerintah dan wakil ilmuwan/ ulama diluar pesantren dan dapat
juga memasukkan kalangan dunia usaha dan industri.
Selanjutnya pihak
pesantren bersama komite atau majelis pesantren pada setiap awal tahun anggaran
perlu bersama-sama merumuskan RAPBPP sebagai acuan bagi pengelola pesantren
dalam melaksanakan manajemen keuangan yang baik:
1. Pengertian RAPBPP
Anggaran adalah
rencana yang diformulasikan dalam bentuk rupiah dalam jangka waktu atau periode
tertentu, serta alokasi sumber-sumber kepada setiap bagian kegiatan. Anggaran
memiliki peran penting didalam perencanaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan
yang dilakukan pondok pesantren. Maka seorang penanggung jawab program kegiatan
dipesantren harus mencatat anggaran serta melaporkan realisasinya sehingga
dapat dibandingkan selisih antara anggaran dengan pelaksanaan serta melakukan
tindak lanjut untuk perbaikan.
Ada dua bagian pokok
anggaran yang harus diperhatikan dalam penyusunan RAPBPP, yaitu:
a. Rencana sumber atau target penerimaan/ pendapatan dalam satu tahun
yang bersangkutan, termasuk didalamnya keuangan bersumber dari: a).kontribusi
santri, b).sumbangan dari individu atau organisasi, c).sumbangan dari
pemerintah, d).dari hasil usaha
b. Rencana penggunaan keuangan dalam satu tahun yang bersangkutan, semua
penggunaan keuangan pesantren dalam satu tahun anggaran perlu direncanakan
dengan baik agar kehidupan pesantren dapat berjalan dengan baik.
2. Langkah-langkah Penyusunan RAPBPP
Suatu hal yang perlu
diperhatikan dalam penyusunan RAPBPP adalah harus menerapkan prinsip anggaran
berimbang, artinya rencana pendapatan dan pengeluaran harus berimbang
diupayakan tidak terjadi anggaran pendapatan minus. Dengan anggaran berimbang
tersebut maka kehidupan pesantren akan menjadi solid dan benar-benar kokoh
dalam hal keuangan, maka sentralisasi pengelolaan keuangan perlu difokuskan
pada bendaharawan pesantren, dalam rangka untuk mempermudah pertanggung jawaban
keuangan.
Maka penyusunannya hendaknya mengikuti
langkah-langkah sebagai berikut:
a) Menginventarisasi rencana yang akan
dilaksanakan
b) Menyusun rencana berdasarkan skala
prioritas pelaksanaannya
c) Menentukan program kerja dan rincian
program
d) Menetapkan kebutuhan untuk
pelaksanaan rincian program
e) Menghitung dana yang dibutuhkan
f) Menentukan sumber dana untuk
membiayai rencana
Rencana tersebut
setelah dibahas dengan pengurus dan komite atau majelis pesantren, maka
selanjutnya ditetapkan sebagai anggaran pendapatan dan belanja pondok pesantren
(APBPP). Pada setiap anggaran yang disusun perlu dijelaskan apakah rencana
anggaran yang akan dilaksanakan merupakan hal baru atau kelanjutan atas
kegiatan yang telah dilaksanakan dalam periode sebelumnya dengan menyebut
sumber dana sebelumnya.
Dalam setiap
anggaran yang disusun untuk kegiatan-kegiatan dilingkungan pondok pesantren,
paling tidak harus memuat 6 hal atau informasi sebagai berikut:
a) Informasi rencana kegiatan: sasaran, uraian rencana kegiatan,
penanggung jawab, rencana baru atau lanjutan.
b) Uraian kegiatan program, program kerja,
rincian program
c) Informasi kebutuhan: barang/ jasa
yang dibutuhkan, volume kebutuhan
d) Data kebutuhan harga satuan, jumlah biaya yang dibutuhkan untuk
seluruh volume kebutuhan
e) Jumlah anggaran: jumlah anggaran untuk masing-masing rincian program,
program, rencana kegiatan, dan total anggaran untuk seluruh rencana kegiatan
f) Sumber dana: total sumber dana,
masing-masing sumber dana yang mendukung pembiayaan program.
3. Realisasi APBPP
Dalam pelaksanaan
kegiatan, jumlah yang realisasikan bisa terjadi tidak sama dengan rencana
anggarannya, bisa kurang atau lebih dari jumlah yang telah dianggarkan. Ini
dapat terjadi karena beberapa sebab:
a. Adanya efisiensi atau inefisiensi
pengeluaran
b. Terjadinya penghematan atau
pemborosan
c. Pelaksanaan kegiatan yang tidak
sesuai dengan yang telah diprogramkan
d. Adanya perubahan harga yang tidak
terantisipasi
e. Penyusunan anggaran yang kurang tepat
E. PERTANGGUNG JAWABAN KEUANGAN
PONDOK PESANTREN
Semua pengeluaran
keuangan pondok pesantren dari sumber manapun harus dipertanggung jawabkan, hal
tersebut merupakan bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan. Namun
demikian prinsip transparansi dan kejujuran dalam pertanggung jawaban tersebut
harus tetap dijunjung tinggi. Dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan
tersebut, yang perlu diperhatikan oleh bendaharawan adalah:
1. Pada setiap akhir tahun anggaran, bendara harus membuat laporan
keuangan kepada komite/ majelis pesantren untuk dicocokkan dengan RAPBPP
2. laporan keuangan tersebut harus
dilampiri bukti-bukti pengeluaran yang ada
3. kwitansi atau bukti-bukti pembelian
atau bukti penerimaan dan bukti pengeluaran lain
4. neraca keuangan juga harus ditunjukkan untuk diperiksa oleh tim
pertanggung jawaban keuangan dari komite pondok pesantren
selain buku neraca
keuangan yang erat hubungannya dengan pengelolaan keuangan, ada juga beberapa
buku lain yang penting bagi bendaharawan pondok pesantren yaitu:
1. Buku kas umum
2. buku persekot uang muka
3. daftar potongan-potongan
4. daftar gaji/ honorarium
5. buku tabungan
6. buku iuran/ kontribusi santri (SPP/
infaq)
7. buku catatan lain-lain yang tidak
termasuk diatas, seperti catatan pengeluaran insidentil
Buku-buku tersebut
perlu diadakan, agar manajemen keuangan dipondok pesantren dapat berjalan
dengan baik, transparan, memudahkan dilakukan pengawasan terhadap penggunaan
anggaran yang ditetapkan, serta tidak menimbulkan kecurigaan atau fitnah.
F. MANAJEMEN KEUANGAN NEGARA
Sebagaimana halnya
dengan organisasi dan kepegawaian, juga keuangan tersangkut secara universal
didalam administrasi seperti zat asam didalam udara.
Terdapat dua buah
aspek pada persoalan administrasi keuangan. Sebuah daripadanya merupakan bidang
keuangan Negara yang luas meliputi fungsi-fungsi seperti perhitungan dan pemungutan
pajak, pemeliharaan dana-dana, pinjaman Negara dan ketatalaksanaan hutang
Negara. Disini kami sedikit mencoba mempelajari administrasi keuangan sebagai
bagian dari administrasi Negara.
Administrasi
keuangan berurusan dengan penyusunan anggaran belanja, pembukuan, pemeriksaan
pembukuan dan pembelian. Pokok soal ini adalah bagian dari bidang yang lebih
luas disebut keuangan Negara. Tetapi sekalipun dipandang dari lingkungannya
yang lebih sempit melalui pandangan administrator sebagaimana telah dilakukan
disini tersangkutlah masalah kebijaksanaan. Administrator keuangan memiliki
kekuasaan yang sangat besar. Ia dapat mengetahui berapa harga setiap barang,
apakah organisasi berdaya guna, apakah pegawai-pegawai melakukan pekerjaan
mereka sebagaimana mestinya. Ia mengawasi gaji dan semua alat-alat material
yang harus dipergunakan dalam pekerjaan administrator lainnya. Oleh karena itu
mempersatukan fungsi keuangan dengan adaministrasi umum tujuan pokok
kepemimpinan tetapi tidak selalu mudah untuk dicapai.
Semua unsur
administrasi keuangan erat terjalin. Pembukuan adalah dasar anggaran belanja,
menentukan tersedianya dana penyertaan alasan (accompany procurement) dan
menimbang tindakan hukum apabila dilakukan pemeriksaan pembukuan. Sebagai
syarat utama kedaya gunaan suatu fungsi ketatalaksanaan harus seragam diseluruh
pemerintah, harus dibangun atas dasar akrual (accrual basis) dan haruslah
diperlengkap dengan pembukuan biaya sebagai alat pengawas ketatalaksanaan di
dalam mengukur hasil pekerjaan. Dipihak lain pemeriksaan pembukuan bukanlah
alat ketatalaksanaan kecuali secara tidak langsung dapat dipergunakan untuk
memeriksa hasil-hasil. Oleh karena itu pemeriksaan pembukuan haruslah menjadi
tanggung jawab badan luar yang lepas dan pada pemerintah ia harus memberikan
laporan kepada badan perundang-undangan. Seterusnya lagi suatu badan
pemeriksaan yang wajar tidak merasa puas semata-mata dengan persoalan-persoalan
legalitet dan kejujuran; ia juga menunjukkan bagaimana daya guna dan prosedur
administrative dapat diperbaiki.
Pembelian atau usaha
memperoleh (procurement) adalah bagian yang luas dari fungsi persediaan dan
juga menimbulkan masalah kebijaksanaan yang penting. Administrasi pembelian
haruslah atas dasar cukup luas untuk mengambil keuntungan dari potongan
(reduksi) dan harga-harga borongan, menyimpan pembukuan yang cukup dan memiliki
daftar barang secara terperinci berikut perkiraan harganya, mengusahakan
penyimpanan yang memuaskan dan fasilitas pengangkutan dan juga hendaknya cepat
dan tidak kaku.
BAB
III
P E
N U T U P
Dalam suatu
organisasi maupun lembaga sekolah diperlukan sumber daya dalam hal ini adalah
faktor keuangan yang menjadi faktor penting dalam menunjang efektifitas dan
efisiensi pengelolaan pendidikan, untuk itu dalam lembaga pendidikan dalam hal
ini adalah sekolah mengambil inisiatif dari pendanaan melalui SPP dan juga BP3
yang dapat membantu terlaksananya kegiatan dalam lembaga/ sekolah tersebut.
Pondok pesantren
juga masih memerlukan hak sumber daya keuangan demi terlaksananya suatu proses
pendidikan dalam manajemennya sehingga memerlukan pertanggung jawaban yang
dapat diketahui oleh semua kalangan mulai dari personil pondok pesantren
sendiri maupun dari pihak luar pondok pesantren sehingga dapat diketahui
pertanggung jawaban masalah keuangan yang transparan.
Negara dalam hal ini
juga memerlukan proses manajemen keuangan yang dapat ditinjau dari berbagai
aspek, meliputi: pajak, dana-dana pemerintahan, pinjaman Negara serta
tatalaksana hutang Negara, dari situlah dapat diketahui suatu anggaran belanja
Negara.
DAFTAR
PUSTAKA
Mulyasa, Manajemen Berbasis Sekolah.
2007. Bandung. Remaja Rosda Karya.
Dimock, ME. Dimock, GO, Administrasi
Negara. 1992. Jakarta. Rineka Cipta.
Sulthon, M. Khusnuridlo, M, Manajemen
Pondok Pesantren Dalam Perspektif Global, 2006, Yogyakarta, laksBang
PRESSindo.
Suryobroto, Manajemen Pendidikan Di
Sekolah, 2004, Jakarta, Rineka Cipta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar baik menunjukkan pribadimu !