Full width home advertisement

Travel the world

Climb the mountains

Post Page Advertisement [Top]

Dengan Banyaknya Pertanyaan dari Teman-Teman, Salah Satunya:

Assalamualaikum. Wr. Wb.
saya mau tanya, saya pernah membaca sebuah artikel tentang haramnya hukum mengatakan "Selamat Natal" kepada umat kristiani. Karena dijelaskan di situ bahwa kalau kita mengucapkan itu kita mengakui akan adanya trinitas dan sebagainya,
Bagaimana menurut pandangan anda?
Terima kasih

Wassalamu 'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Ucapan selamat natal oleh banyak kalangan memang diharamkan, ucapan selamat natal itu kontra produktif dengan fatwa MUI tahun 1984.
Sikap kami sendiri tentu juga tidak mengucapkan selamat natal kepada para pemeluk agama kristiani. Selain ada fatwa yang mengharamkannya, juga mengucapkannya saat ini jadi akan salah waktu. Sebab Nabi Isa 'alaihissalam tidak lahir pada tanggal 25 Desember, beliau lahir di musim panas saat kurma berbuah, sebagaimana isyarat di dalam ayat Al-Quran saat Ibunda Maryam melahirkannya di bawah pohon kurma. Saat itu Allah SWT berfirma kepadanya:



Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu (QS. Maryam 19: 25)



Fakta Penelitian
Jelas sekali Nabi Isa lahir di saat buah kurma masak, dan itu tidak terjadi di musim salju. Kecuali kalau mau dipaksakan sebuah kebohongan baru lagi. Misalnya dikatakan bahwa Nabi Isa 'alaihissalam merupakan penduduk Australia yang berada di Selatan Katulistiwa, di mana tanggal 25 Desember seperti sekarang ini di sana justru sedang musim panas. Tapi itupun salah, sebab di Australia tidak ada pohon kurma, yang ada mungkin pohon kaktus.

Atau bisa saja lahirnya nabi Isa tetap pada tanggal 25 Desember, tetapi syaratnya kejadiannya harus di Indonesia, karena pada tanggal seperti itu di Indonesia tidak ada musim panas atau musim dingin. Di Indonesia ada musim duren. Tapi yang disebutkan di dalam Al-Quran adalah buah kurma, bukan buah duren. Lagian, masak Maryam sehabis melahirkan malah makan duren? Aya aya wae.

Perbedaan Pendapat Ucapan Selamat Natal

Tentang hukum ucapan selamat natal itu, memang kalau kita mau telusuri lebih jauh, kita akan bertemu dengan beragam pendapat. Ada ulama yang mengharamkannya secara mutlak. Tapi ada juga yang membolehkannya dengan beberapa hujjah. Dan juga ada pendapat yang agak di pertengahan serta memilah masalah secara rinci.
Tentu bukan berniat untuk memperkeruh keadaan kalau kami sampaikan apa yang beredar di tengah umat tentang hal ini. Sebaliknya, kajian ini justru untuk memperluas wawasan kita dalam menuntut ilmu, wabil khusus tentang urusan yang agak khusus ini.

1. Pendapat Haramnya Ucapan Selamat Natal Bagi Muslim

Haramnya umat Islam mengucapkan Selamat Natal itu terutama dimotori oleh fatwa para ulama di Saudi Arabia, yaitu fatwa Al-'Allamah Syeikh Al-Utsaimin. Beliau dalam fatwanya menukil pendapat Imam Ibnul Qayyim

1. 1. Fatwa Syeikh Al-'Utsaimin

Sebagaimana terdapat dalam kitab Majma’ Fatawa Fadlilah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, (Jilid.III, h.44-46, No.403), disebutkan bahwa:
Memberi selamat kepada mereka hukumnya haram, sama saja apakah terhadap mereka (orang-orang kafir) yang terlibat bisnis dengan seseorang (muslim) atau tidak. Jadi jika mereka memberi selamat kepada kita dengan ucapan selamat hari raya mereka, kita dilarang menjawabnya, karena itu bukan hari raya kita, dan hari raya mereka tidaklah diridhai Allah.
Hal itu merupakan salah satu yang diada-adakan (bid’ah) di dalam agama mereka, atau hal itu ada syari’atnya tapi telah dihapuskan oleh agama Islam yang Nabi Muhammad SAW telah diutus dengannya untuk semua makhluk.

1. 2. Fatwa Ibnul Qayyim

Dalam kitabnya Ahkamu Ahlidz Dzimmah beliau berkata, “Adapun mengucapkan selamat berkenaan dengan syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi mereka adalah haram menurut kesepakatan para ulama. Alasannya karena hal itu mengandung persetujuan terhadap syi’ar-syi’ar kekufuran yang mereka lakukan.

1. 3. Fatwa MUI?

Sedangkan terkait dengan fatwa MUI tentang haramnya mengucapkan selamat natal, ketika mencari dokumennya ternyata kami kesulitan mendapatkannya. Konon kabarnya fatwa itu dikeluarkan pada tahun 1984, ada juga yang mengatakan
7 Maret 1981, yang katanya isinya hanya mengharamkan umat Islam mengikuti upacara Natal. MUI juga menganjurkan bagi umat Islam untuk tidak mengikuti kegiatan natal, tapi tidak sekalipun disebut soal ’mengucapkan selamat Natal’.

Kalau dipelajari konteksnya, kehadiran fatwa itu berkaitan dengan suasana politik masa itu. Pada awal 1980an, Orde Baru sedang tidak bersahabat dengan Islam. Salah satu isu yang mengemuka di saat itu adalah adanya dominasi kalangan Kristen di dunia politik dan ekonomi Indonesia. Sebagian pihak kuatir para pemuka Kristen memanfaatkan posisi mereka untuk mengKristenkan Indonesia. Perayaan Natal dituduh sebagai bagian dari strategi itu.

Dengan latarbelakang itu, bisa dipahami bila ada keresahan di kalangan para ulama Indonesia saat itu terhadap praktek-praktek perayaan Natal bersama yang dilakukan di berbagai instansi pemerintahan dan perusahaan. Dalam fatwa itu tertulis bahwa MUI mengingatkan pada umat Islam bahwa perayaan Natal bersama adalah sebuah ibadat umat Kristen, sehingga adalah tidak layak bagi umat Islam untuk berada di dalam peribadatan tersebut.

MUI menyatakan bahwa perayaan Natal tidak dapat disejajarkan dengan perayaan Maulid Nabi Muhammad Saw, karena perayaan Maulid tidak melibatkan kegiatan peribadatan.

Tetapi setelah dibrowse di situs MUI (www.mui.or.id) maupun di buku Kumpulan Fatwa MUI yang kami miliki, fatwa haram itu tidak kami temukan. Yang kami temukan hanyalah fatwa tentang haramnya melakukan natal bersama.
Sebaliknya, kami malah mendapatkan berita yang agak kontradiktif dengan apa yang dianggap sebagai sikap MUI selama ini. Sekretaris Jenderal MUI, Dr. Dien Syamsudin MA, yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu memang pernah menyatakan bahwa MUI tidak melarang ucapan selamat Natal, tapi melarang orang Islam ikut sakramen (ritual) Natal.

"Kalau hanya memberi ucapan selamat tidak dilarang, tapi kalau ikut dalam ibadah memang dilarang, baik orang Islam ikut dalam ritual Natal atau orang Kristen ikut dalam ibadah orang Islam, " katanya.

Bahkan pernah di hadapan ratusan umat Kristiani dalam seminar Wawasan Kebangsaan X BAMAG Jatim di Surabaya, beliau menyampaikan, "Saya tiap tahun memberi ucapan selamat Natal kepada teman-teman Kristiani."

Jadi mohon kepada MUI atau barangkali ada pembaca Eramuslim yang punya salinan fatwa tersebut, tentu kami akan sangat berterima kasih bila berkenan mengirimkannya kepada kami.

1.4 Tidak Ada Rujukan Al-Qur’an
Namun kalaupun MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa tersebut, apakah memang pengharaman itu tidak berdasar? Jawabannya tidak sederhana. Namun pertama-tama harus ditegaskan bahwa Al-Quran tidak pernah menyatakan apa-apa soal ini, demikian pula tidak ada satupun hadis yang bicara soal Natal. Walaupun ini juga bisa dijelaskan oleh konteks perkembangan perayaan Natal.
Perayaan Natal secara besar-besaran seperti yang kita kenal sekarang bukanlah sesuatu yang ada sejak abad-abad pertama perkembangan Kristen. Baru pada abad keempat, gereja memutuskan tanggal lahir Yesus sebagai hari libur, dan adalah Paus Julius I yang menetapkan tanggal 25 Desember sebagai hari besar tersebut. Tradisi perayaan Natal itupun berkembang lamban, dan sampai abad ke delapan perayaan tersebut hanya dilakukan di kalangan Kristen Eropa.

Jadi ketika Islam lahir di jazirah Arab pada abad ke-7 Masehi, hampir pasti kalangan Kristen di daerah itu belum merayakan Natal. Mungkin karena itu, tidak sekalipun ada ayat Al-Quran maupun hadis Nabi yang menyinggung soal Natal. Sekadar sebagai catatan sejarah, karena ortodoksi keagamaan, perayaan Natal pernah dilarang di Inggris dan di tanah Amerika AS pada abad ke-17. Baru abad ke-19, Barat menemukan Natal sebagai hari perayaan keagamaan yang membawa seluruh umat Kristen untuk kembali meresapi nilai-nilai cinta kasih dan mengabaikan perbedaan-perbedaan dan ketamakan yang menguasai hidup manusia dalam kehidupan sehari-hari.

2. Pendapat Yang Tidak Mengharamkan

Selain pendapat yang tegas mengharamkan di atas, kita juga menemukan fatwa sebagian dari ulama yang cenderung tidak mengharamkan ucapan tahni'ah kepada umat nasrani.
Yang menarik, ternyata yang bersikap seperti ini bukan hanya dari kalangan liberalis atau sekuleris, melainkan dari tokoh sekaliber Dr. Yusuf Al-Qaradawi. Tentunya sikap beliau itu bukan berarti harus selalu kita ikuti.

2. 1. Fatwa Dr. Yusuf Al-Qaradawi
Syeikh Dr. Yusuf Al-Qaradawi mengatakan bahwa merayakan hari raya agama adalah hak masing-masing agama. Selama tidak merugikan agama lain. Dan termasuk hak tiap agama untuk memberikan tahni'ah saat perayaan agama lainnya.
Maka kami sebagai pemeluk Islam, agama kami tidak melarang kami untuk untuk memberikan tahni'ah kepada non muslim warga negara kami atau tetangga kami dalam hari besar agama mereka. Bahkan perbuatan ini termasuk ke dalam kategori al-birr (perbuatan yang baik). Sebagaimana firman Allah SWT:


Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS. Al-Mumtahanah 60: 8)

Kebolehan memberikan tahni'ah ini terutama bila pemeluk agama lain itu juga telah memberikan tahni'ah kepada kami dalam perayaan hari raya kami.

Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu. Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu.(QS. An-Nisa' 4: 86)

Namun Syeikh Yusuf Al-Qaradawi secara tegas mengatakan bahwa tidak halal bagi seorang muslim untuk ikut dalam ritual dan perayaan agama yang khusus milik agama lain.

2.2. Fatwa Dr. Mustafa Ahmad Zarqa'
Di dalam bank fatwa situs www.Islamonline.net Dr. Mustafa Ahmad Zarqa', menyatakan bahwa tidak ada dalil yang secara tegas melarang seorang muslim mengucapkan tahniah kepada orang kafir.

Beliau mengutip hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah berdiri menghormati jenazah Yahudi. Penghormatan dengan berdiri ini tidak ada kaitannya dengan pengakuan atas kebenaran agama yang dianut jenazah tersebut.
Sehingga menurut beliau, ucapan tahni'ah kepada saudara-saudara pemeluk kristiani yang sedang merayakan hari besar mereka, tidak terkait dengan pengakuan atas kebenaran keyakinan mereka, melainkan hanya bagian dari mujamalah (basa-basi) dan muhasanah seorang muslim kepada teman dan koleganya yang kebetulan berbeda agama.

Dan beliau juga memfatwakan bahwa karena ucapan tahni'ah ini dibolehkan, maka pekerjaan yang terkait dengan hal itu seperti membuat kartu ucapan selamat natal pun hukumnya ikut dengan hukum ucapan natalnya.
Namun beliau menyatakan bahwa ucapan tahni'ah ini harus dibedakan dengan ikut merayakan hari besar secara langsung, seperti dengan menghadiri perayaan-perayaan natal yang digelar di berbagai tempat. Menghadiri perayatan natal dan upacara agama lain hukumnya haram dan termasuk perbuatan mungkar.

2.3 Majelis Fatwa dan Riset Eropa
Majelis Fatwa dan Riset Eropajuga berpendapat yang sama dengan fatwa Dr. Ahmad Zarqa' dalam hal kebolehan mengucapkan tahni'ah, karena tidak adanya dalil langsung yang mengharamkannya.

3. Pendapat Pertengahan
Di luar dari perbedaan pendapat dari dua 'kubu' di atas, kita juga menemukan fatwa yang agak dipertengahan, tidak mengharamkan secara mutlak tapi juga tidak membolehkan secara mutlak juga. Sehingga yang dilakukan adalah memilah-milah antara ucapan yang benar-benar haram dan ucapan yang masih bisa ditolelir.
Salah satunya adalah fatwa Dr. Abdussattar Fathullah Said, beliau adalah profesor di bidang Ilmu Tafsir dan Ulumul-Quran di Universitas Al-Azhar Mesir. Dalam masalah tahni'ah ini beliau agak berhati-hati dan memilahnya menjadi dua. Ada tahni'ah yang halal dan ada yang haram.

3.1. Tahni'ah yang halal
adalah tahni'ah kepada orang kafir tanpa kandungan hal-hal yang bertentangan dengan syariah. Hukumnya halal menurut beliau. Bahkan termasuk ke dalam bab husnul akhlaq yang diperintahkan kepada umat Islam.
Contohnya ucapan, "Semoga tuhan memberi petunjuk dan hidayah-Nya kepada Anda di hari ini." Beliau cenderung membolehkan ucapan seperti ini.

3.2. Tahni'ah yang haramadalah tahni'ah kepada orang kafir yang mengandung unsur bertentangan dengan masalah diniyah, hukumnya haram. Misalnya ucapan tahniah itu berbunyi, "Semoga Tuhan memberkati diri anda sekeluarga."
Beliau membolehkan memberi hadiah kepada non muslim, asalkan hadiah yang halal, bukan khamar, gambar maksiat atau apapun yang diharamkan Allah.

Kesimpulan:

Sebagai awam, ketika melihat para ulama berbeda pandangan, tentu kita harus arif dan bijaksana. Kita tetap wajib menghormati perbedaan pendapat itu, baik kepada pihak yang fatwanya sesuai dengan pendapat kita, atau pun kepada yang berbeda dengan selera kita.

Karena para ulama tidak berbeda pendapat kecuali karena memang tidak didapat dalil yang bersifat sharih dan qath'i. Seandainya ada ayat atau hadits shahih yang secara tegas menyebutkan: 'Alaikum bi tahni'atinnashara wal kuffar', tentu semua ulama akan sepakat.

Namun selama semua itu merupakan ijtihad dan penafsiran dari nash yang bersifat mujmal, maka seandainya benar ijtihad itu, mujtahidnya akan mendapat 2 pahala. Dan seandainya salah, maka hanya dapat 1 pahala.

Semoga kita tidak terjebak dengan suasana su'udzdzhan, semangat saling menyalahkan dengan sesama umat Islam dan membuat kemesraan yang sudah terbentuk menjadi sirna. Amin ya rabbal 'alamin

Wallahu a'lam bishshawab,
wassalamu 'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

1 komentar:

  1. Pada awal 1980an, Orde Baru sedang tidak bersahabat dengan Islam. Salah satu isu yang mengemuka di saat itu adalah adanya dominasi kalangan Kristen di dunia politik dan ekonomi Indonesia. Sebagian pihak kuatir para pemuka Kristen memanfaatkan posisi mereka untuk mengKristenkan Indonesia. Perayaan Natal dituduh sebagai bagian dari strategi itu.

    Brarti agama Islam iri dong sama agama Kristen atau katolik. Bukankah semua orang berhak untuk berpolitik di dalam keberagaman di Indonesia ini? Bukannya ada UU yg mengatakan bahwa orang yang memegang pemerintahan "tida boleh kristen." Tapi karena keberagaman kita, semua orang berhak berpolitik. lagian, pada orde baru yang kita tahu kan yang memegang tongkat pemerintahan itu Soeharto. Dia itu kan muslin. Jadi mengapa umat kristen yg dikambinghitamkan? Mana wujud persatuan dalam keberagaman ini?
    Ini negara kita, Indonesia. Negara umat Muslim, Buddha, Hindu, Katolik dan Kristen. Ini negara suku Dayak, Bugis, Padang, Batak, Jawa dan sebagainya. Negara ini berdiri atas keberagaman bukan atas Keislaman.
    Mana embel-embel toleransi beragama itu? Inikah yang dinamakan orang yang beragama? Tidak ada menghargai.

    BalasHapus

Komentar baik menunjukkan pribadimu !

Bottom Ad [Post Page]