KARTU KUNING
Cara membuat kartu Kuning di DISNAKER begitu mudah sekali karna sesuai dengan pengalaman saya sendiri di DISNAKER Kab.Tulungagung, (Gambar diatas hanya contoh yang diambil dari google), caranya hanya membawa persyaratan sebagai berikut :
- Pena
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Ijazah terakhir
- Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 2 Lembar (hitam putih)
- Datang sendiri, tidak bisa diwakilkan
- Bagi yang dulu sudah punya Kartu Kuning, maka harap dibawa untuk dilaporkan (perpanjangan per-6 bulan sekali, kartu hanya berlaku selama 2 tahun)
Cara nya Serahkan semua persyaratan yang sudah kalian siapkan ke petugas DISNAKER (biasanya berada di dekat pintu Masuk) kemudian anda tinggal nunggu panggilan saja, setelah itu dengan waktu yang tidak begitu lama anda akan di panggil masuk (Sesuai dengan banyaknya antrian) dan mengisi data-data yang di perlukan.
Prosedur untuk membuat Kartu Kuning di Dinas Ketenaga kerja setempat adalah:
Selain itu, jangan lupa membawa alat tulis. Jangan sampai kita kebingungan mencari pinjaman alat tulis saat harus mengisi data. Walaupun sifatnya tidak krusial, hal ini dapat mempersulit kita sendiri dalam proses pembuatan Kartu Kuning tersebut.
Yang terakhir, proses pembuatan Kartu Kuning tidak memerlukan biaya. Biaya yang Anda perlu keluarkan seharusnya hanya biaya transportasi dan fotokopi. Kartu Kuning itu sendiri disediakan gratis untuk para pencari kerja. Hal yang sama juga berlaku untuk proses legalisir Kartu Kuning tersebut.
Semoga Bermanfaat!
- Isi data.
Kita akan diminta mengisi data pribadi kita langsung dalam Kartu Kuning. - Terima Kartu Kuning.
Data yang kita isi akan diperiksa kembali oleh petugas yang berwenang. Bila tidak ada data yang salah, foto yang kita bawa akan dipasang pada Kartu Kuning. Selanjutnya Kartu Kuning akan ditandatangani dan distempel oleh petugas yang berwenang. Kartu Kuning tersebut kemudian diserahkan kepada kita. - Legalisir Kartu Kuning.
Kartu Kuning yang sudah selesai dibuat segera kita fotokopi. Hasil fotokopi itu kita kembalikan kepada petugas yang berwenang untuk dilegalisir. Jumlah fotokopi yang dilegalisir ini sebaiknya memenuhi kebutuhan kita. Jumlah ini tentu terkait dengan jumlah yang perlu kita serahkan dalam proses melamar.
Selain itu, jangan lupa membawa alat tulis. Jangan sampai kita kebingungan mencari pinjaman alat tulis saat harus mengisi data. Walaupun sifatnya tidak krusial, hal ini dapat mempersulit kita sendiri dalam proses pembuatan Kartu Kuning tersebut.
Yang terakhir, proses pembuatan Kartu Kuning tidak memerlukan biaya. Biaya yang Anda perlu keluarkan seharusnya hanya biaya transportasi dan fotokopi. Kartu Kuning itu sendiri disediakan gratis untuk para pencari kerja. Hal yang sama juga berlaku untuk proses legalisir Kartu Kuning tersebut.
Semoga Bermanfaat!
TP BIASANYA DPUNGUT BIAYA
BalasHapusberarti menyalahi aturan itu neng..., laporkan dan sertakan bukti bisa berupa video, qt negara demokrasi bebas asal benar
BalasHapusbutuh surat penghantar dari kelurahan?? kartu kuning bisa di buat di kecamatan atau gak???
BalasHapusok bzok mau buat,skalian krtu merah haha
BalasHapus