Prof. Dr. E. Mulyasa, M.Pd.
(Ka Prodi Pascasarjana UNINUS Bandung)
S2 Kelas Jauh itu Dilarang
HATI-HATI jika anda hendak melanjutkan pendidikan ke jenjang Magister (S2). Jika salah memilih, anda bisa tertipu di tengah jalan atau lulus tetapi ijazah tidak bisa dipergunakan untuk kenaikan pangkat atau promosi jabatan. Sebaiknya, sebelum memilih universitas, konsultasilah dengan pihak terkait yang terjamin kredibilitasnya.
Seorang ibu guru Bahasa Indonesia dari SMP Negeri (tertentu), dan sekitar 60 orang kawan-kawannya, kini sedang bingung. Betapa tidak, sebab proses perkuliahan yang sedang dijalaninya terancam bubar. Pihak koordiantor menjanjikan akan menggabungkan mereka dengan UNINUS Bandung, tetapi tempat kuliahnya tetap di Indramayu, Subang, atau Cirebon.
Guru Bahasa Indonesia tersebut, mengeluhkan problemanya kepada tabloid Mulih Harja (MH). Agar jawabannya solid dan akurat, MH mengklarifikasikan masalah tersebut kepada Ketua Program Studi Pascasarjana UNINUS Bandung, Prof. Dr. E. Mulyasa, M.Pd., pada Sabtu (23/10/2010) di ruang kerja beliau.
“UNINUS tidak bekerjasama dengan professor X yang dideskrifsikan itu. UNINUS belum pernah membuka S2 jurusan Administrasi Pendidikan. UNINUS tidak akan membuka kelas jauh, karena itu dilarang. UNINUS memang membuka kuliah S2 di Banjarmasin, tetapi dengan menggunakan kecanggihan ICT teleconference yang mahal, di mana seluruh dosen, penilaian, dan administrasi tetap tersentral di UNINUS Bandung. Legalitas dan kualitasnya teruji. Saran saya, sebaiknya studi S2 didasari oleh kuatnya minat menambah ilmu. Bukan secarik ijazah!” kata Prof. Dr. E. Mulyasa, M.Pd. tegas dan mantap.
Jawaban di atas diharapkan bisa mengklarifikasi issue tentang UNINUS dan menjadi informasi penting bagi mahasiswa S2 universitas X dan calon mahasiswa S2 lainnya di manapun berada.
Tak Hanya S2 yang Dilarang
Larangan kuliah kelas jauh diperuntukkan bagi jenjang S1, S2, dan S3. Mengapa kuliah kelas jauh dilarang? Ternyata, kuliah kelas jauh (S1 & Pascasarjana) dilarang karena tidak sesuai dengan rencana strategis (Tiga Pilar Utama) Pendidikan Nasional. Ketiga pilar itu sudah dikampanyekan oleh Kementerian Pendidikan Nasional, melipputi: (1) peningkatan dan penguatan akses pendidikan, (2) peningkatan, relevansi, dan daya saing mutu pendidikan, dan (3) peningkatan tata kelola dan citra publik pengelolaan pendidikan.
Paradigma baru Pendidikan Tinggi yang mempertahankan kualitas juga anti kelas jauh. Itulah sebabnya larangan kuliah kelas jauh pun dipertegas oleh surat edaran dari pejabat terkait yang dikeluarkan hampir setiap tahun.
Paradigma baru Pendidikan Tinggi yang mempertahankan kualitas juga anti kelas jauh. Itulah sebabnya larangan kuliah kelas jauh pun dipertegas oleh surat edaran dari pejabat terkait yang dikeluarkan hampir setiap tahun.
Pertama SE DIRGUTISWA Nomor 743/D4.II/T/1996, tertanggal 18-06-1996. Surat Edaran ini berisi: penyelanggaraan kelas jauh dari perguruan tinggi swasta tidak dibenarkan. Kita berusaha menjaga citra bahwa perguruan tinggi swasta sanggup mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, SE DIRJEN DIKTI Nomor 2559/D/T/1997, tertanggal 21-10-1997. Surat Edaran ini berisi: agar penyelenggaraan program pendidikan tinggi tetap konsisten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka semua PT baik PTN, PTK maupun PTS di seluruh wilayah Indonesia dilarang menyelenggarakan program pendidikan dengan cara pendidikan jarak jauh (kelas jauh/in-house). Kecuali UT/PT lain yang telah diberi tugas untuk melakukannya. Keinginan masyarakat untuk studi lanjut ke S1 di daerah-daerah, dapat ditampung melalui program UT, sedangkan untuk studi lanjut S2 dan S3 untuk sementara ini masih harus ditampung PT penyelenggara program dimaksud di tempat (kota) PT yang bersangkutan berada.
Ketiga, SE DIRJEN DIKTI Nomor 933/D/T/1998, tertanggal 17-04-1998. Surat edaran ini mempertegas SE sebelumnya, yaitu : bersama ini saya ingatkan kembali tentang SE Dirjen Pendidikan Tinggi Nomor 2559/D/T/1997 tgl 21 Oktober 1997. Agar tidak menimbulkan akibat-akibat hukum yang semakin luas dan kompleks, saya minta agar penyelenggaraan program-program kelas jauh tersebut segera dihentikan dan selanjutnya hanya menyelenggarakan pada kampus-kampusnya.
Keempat, SE DIRJEN DIKTI Nomor 016/D/T/1998, tertanggal 7 Januari 1998. Surat edaran ini berisi instruksi kepada semua koordinator Kopertis I – IX dengan rincian: (1) setiap PTS tidak dibenarkan menyelenggarakan pendidikan strata satu sebagai program khusus yang pelaksanaannya dilakukan menurut waktu yang terpenggal-penggal dalam penyelenggaraan akhir minggu, hari libur SLTP/SLTA dan lain kesempatan dengan program pemadatan kurikulum; (2) penerimaan mahasiswa baru yang telah lulus sarjana muda sistem lama harus memenuhi persyaratan peraturan perpindahan mahasiswa regular setelah kepada mahasiswa tersebut mendapatkan penilaian konversi yang disahkan kopertis atas pengalaman belajarnya sampai dengan sarjana muda; (3) dilarang menerima mahasiswa baru program khusus atau program lain yang sejenis dengan itu, mulai tahun akademik 1987/1988; dan (4) menghentikan selanjutnya menutup program khusus yang telah ada baik kegiatan administrasi maupun kegiatan akademik.
Kelima, SE DIRJEN DIKTI Nomor. 861/D/T/2006, tertanggal 08 Maret 2006. Surat edaran ini berisi: kelas jauh adalah kegiatan perkuliahan di luar kampus yang tidak dibenarkan oleh Direktorat Jendral pendidikan Tinggi Depdiknas. Larangan “Kelas Jauh/In-House.”
Keenam, DIRKLM Nomor 595/D5.1/2007, tertanggal 27 Pebruari 2007. Surat edaran ini berisi: model “kelas jauh dan kelas sabtu-minggu” melanggar norma dan kaidah akademik yang kualitas penyelenggaraan dan lulusannya tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menetapkan bahwa ijazah yang dikeluarkan tidak sah dan tidak dapat digunakan terhadap pengangkatan maupun pembinaan jenjang karir/penyetaraan bagi pegawai negeri.
Keenam, DIRKLM Nomor 595/D5.1/2007, tertanggal 27 Pebruari 2007. Surat edaran ini berisi: model “kelas jauh dan kelas sabtu-minggu” melanggar norma dan kaidah akademik yang kualitas penyelenggaraan dan lulusannya tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menetapkan bahwa ijazah yang dikeluarkan tidak sah dan tidak dapat digunakan terhadap pengangkatan maupun pembinaan jenjang karir/penyetaraan bagi pegawai negeri.
Apakah keenam larangan, instruksi, dan himbauan itu belum cukup untuk menghentikan praktek penyelenggaraan kelas jauh? Jawabannya relatif dan sangat bergantung kepada mental mahasiswanya. Jika mahasiswa memang ingin mudahnya saja mencapai gelar tanpa mau berpayah-payah maka praktek kelas jauh diduga akan terus berlanjut. Semakin bobrok mental calon mahasiswa, maka semakin men-“jamur” pula praktek kelas jauh.
Dalam arti luas, semakin banyak “kelas jauh” bisa mengindikasikan semakin bobrok pula mental bangsa ini dalam hal kegigihan meraih keilmuan. Padahal sudah amat jelas: praktek kelas jauh tidak ada dasar hukumnya. untung
Sumber: http://tabloid-mh.blogspot.com/2010/11/didaktika-s2-kelas-jauh-itu-dilarang.html
Dalam arti luas, semakin banyak “kelas jauh” bisa mengindikasikan semakin bobrok pula mental bangsa ini dalam hal kegigihan meraih keilmuan. Padahal sudah amat jelas: praktek kelas jauh tidak ada dasar hukumnya. untung
Sumber: http://tabloid-mh.blogspot.com/2010/11/didaktika-s2-kelas-jauh-itu-dilarang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar baik menunjukkan pribadimu !