Saya ambil dari kitab Fathul Mu’in karya Syaikh Zaenuddin al Malibary
(w. 972 H), terjemah Drs. H Aliy As’ad, terbitan Menara Kudus. Semoga
manfaat.
Shalat Tasbih
Shalat empat raka’at dengan satu kali salam atau boleh juga dua kali.
(Dalam buku Fiqih Islam Lengkap, karya Drs H Moh Rifa’i, 2 kali salam
jika dilakukan malam hari, satu kali salam jika siang hari). Hadits
yang menerangkannya adalah hasan, karena banyak jalur periwayatannya.
Hadits Nabi saw tentang shalat tasbih. Dari ‘Ikrimah dari Ibnu ‘Abbas,
Artinya:
Rasulullah s.a.w. bersabda kepada Abbas bin Abdul Muthalib : “Wahai Abbas pamanku, apakah engkau suka kuberi ku karuniai. Kuberi hadiah istimewa, ku ajari sepuluh macam perbuatan yang dapat –menghapus sepuluh rnacam dosa. Jika paman mengerjakan itu, pasti Allah mengampuni dosa-dosa pannan, baik yang terdahulu maupun yang sekarang, yang sudah lama maupun yang baru, yang tidak disengaja maupun yang disengaja, yang kecil maupun yang besar, yang tersembunyi maupun yang jelas. Sepuluh amal itu ialah shalat empat raka’at, tiap-tiap raka’at membaca Surat Fatihah dan Surat apa saja, selesai membaca itu dalam raka’at pertama lalu rmembaca diwaktu masih berdiri : “SUBHANALLAHI WALHAMDULILLAHI WALAA ILAAHA ILLALLAAHU WALLAAHU AKBAR” sebaNyak lima belas kali, lalu ruku’ dan membaca diwaktu masih ruku’ tasbih seperti tersebut di atas, sebanyak sepuluh kali, dan i’tidal dari ruku’ dan baca lagi sepuluh kali, turun untuk rnengerjakan sujud dan baca lagi sepuluh kali, angkat kepala dari sujud (duduk di antara dua sujud) dan baca lagi sepuluh kali, sujud lagi dan baca pula sepuluh kali, angkat kepala dari sujud (duduk istirahah, sebelum berdiri) dan di waktu duduk itu juga membaca sepuluh kali”. Jadi jumlahnya ada tujuh puluh lima kali dalam setiap raka’at. Demikian itulah yang harus dikerjakan dalam setiap raka’at dari keempat raka’at itu. Apabila dapat dikerjakam sekali tiap-tiap hari kerjakanlah. Kalau tidak dapat, boleh setiap Jum’at sekali, dan kalau tiap-tiap Jurn’at juga tidak dapat, boleh dikerjakan setiap tahun sekali. Kalaupun tiap-tiap tahun juga tidak dapat, boleh dileerjakan sekali dalam seumur hidup”. (HR. Abu Daud, Ibn Majah, Ibn Khuzaimah dalam Kitab Shahihnya)
Shalat tasbih itu membawa pahala yang tidak terpermanai banyaknya.
Dari segi ini, sebagian Muhaqqiqiin menyatakan : ”Tidak akan mencela
keutamaan agung dan meninggalkannya, selain hanya orang yang
menyepelekan agama.
Caranya shalat : Untuk tiap-tiap satu raka’at membaca 75 kali
“Subhaanallaahi wal hamdu lillaahi wa laa ilaaha illallaahu wallaahu
akbar” (Maha Suci Allah, segala puji bagi Ailah, tiada Tuhan selain
Allah, Allah Maha Agung).
Dengan perincian : 15 kali sesudah rnembaca Al-Fatihah, 10 kali pada
setiap ruku’, i’tidal, sujud dua kali dan duduk di antara sujud -jumlah
semua 50 kali, yang dibaca sesudah bacaan masing-ma sing dzikir yang
berlaku di situ, dan 10 kali pada duduk istirahah.
Untuk duduk istirahah ini, caranya setelah selesai sujud kedua lalu
mulai duduk terlebih dahulu takbir, dan setelah berdiri tidak usah
takbir lagi.
Untuk raka’at yang tidak ada duduk istirahah nya, maka pembacaan
tasbih 10 kali ini diletakkan setelah duduk tasyahhud sebelum membaca
bacaan tasyahhud.
Boleh juga dengan cara lain. Yaitu 15 kali dibaca sebelum Al-Fatihah,
berarti yang 10 kali sedianya dibaca pada duduk istirahah dipindahkan
pada sesudah Al- Fatihah.
Apabila di dalam melakukan i’tidal teringat bahwa belum membaca
tasbih di waktu ruku’, maka tidak boleh kembali ruku’, atau membacanya
dalam i’tidal sebab i’tidal termasuk rukun shalat yang dianggap pendek.
Tetapi penambalannya supaya dilakukan di dalam bersujud.
Sunnah untuk jangan sampai meninggalkan shalat tasbih sekalipun hanya satu kali, dalam setiap minggu atau setiap bulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar baik menunjukkan pribadimu !