A. Penjelasan
Allah SWT melalui ketiga ayat tersebut --yang
kesemuanya termaktub dalam surat an-Nisa'-- menegaskan dan merinci nashih
(bagian) setiap ahli waris yang berhak untuk menerimanya. Ayat-ayat tersebut
juga dengan gamblang menjelaskan dan merinci syarat-syarat serta keadaan orang
yang berhak mendapatkan warisan dan orang-orang yang tidak berhak
mendapatkannya. Selain itu, juga menjelaskan keadaan setiap ahli waris, kapan ia
menerima bagiannya secara "tertentu", dan kapan pula ia menerimanya
secara 'ashabah.
Perlu kita ketahui bahwa ketiga ayat tersebut
merupakan asas ilmu faraid, di dalamnya berisi aturan dan tata cara yang
berkenaan dengan hak dan pembagian waris secara lengkap. Oleh sebab itu, orang
yang dianugerahi pengetahuan dan hafal ayat-ayat tersebut akan lebih mudah
mengetahui bagian setiap ahli waris, sekaligus mengenali hikmah Allah Yang Maha
Bijaksana itu.
Allah Yang Maha Adil tidak melalaikan dan
mengabaikan hak setiap ahli waris. Bahkan dengan aturan yang sangat jelas dan
sempurna Dia menentukan pembagian hak setiap ahli waris dengan adil serta penuh
kebijaksanaan. Maha Suci Allah. Dia menerapkan hal ini dengan tujuan mewujudkan
keadilan dalam kehidupan manusia, meniadakan kezaliman di kalangan mereka,
menutup ruang gerak para pelaku kezaliman, serta tidak membiarkan terjadinya
pengaduan yang terlontar dari hati orang-orang yang lemah.
Imam Qurthubi dalam tafsirnya mengungkapkan
bahwa ketiga ayat tersebut merupakan salah satu rukun agama, penguat hukum, dan
induk ayat-ayat Ilahi. Oleh karenanya faraid memiliki martabat yang sangat
agung, hingga kedudukannya menjadi separo ilmu. Hal ini tercermin dalam hadits
berikut, dari Abdullah Ibnu Mas'ud bahwa Rasulullah saw. bersabda:
"Pelajarilah Al-Qur'an dan ajarkanlah
kepada orang lain, serta pelajarilah faraid dan ajarkanlah kepada orang lain.
Sesungguhnya aku seorang yang bakal meninggal, dan ilmu ini pun bakal sirna
hingga akan muncul fitnah. Bahkan akan terjadi dua orang yang akan berselisih
dalam hal pembagian (hak yang mesti ia terima), namun keduanya tidak mendapati
orang yang dapat menyelesaikan perselisihan tersebut. " (HR Daruquthni)
Lebih jauh Imam Qurthubi mengatakan,
"Apabila kita telah mengetahui hakikat ilmu ini, maka betapa tinggi dan
agung penguasaan para sahabat tentang masalah faraid ini. Sungguh mengagumkan
pandangan mereka mengenai ilmu waris ini. Meskipun demikian, sangat disayangkan
kebanyakan manusia (terutama pada masa kini) mengabaikan dan melecehkannya."
Share / Save / Like