Welcome to Afive Blog

Kata-kata yang baik memiliki daya kreatif, kekuatan yang membangun hal-hal mulia, dan energi yang menyiramkan berkat-berkat kepada dunia.
JANGAN LUPA ISI BUKU TAMU

Senin, 21 Desember 2009

Share on :
Islam memerintahkan umatnya melangsungkan pernikahan. Namun untuk menuju ke sana ada proses yang harus dilalui, yaitu lamaran. Secara umum, kegiatan ini dilakukan oleh pihak lelaki kepada pihak wanita, walaupun boleh bagi wali wanita untuk menawarkan anaknya kepada seorang lelaki yang dianggap pantas dan baik agamanya.
Berkaitan dengan hal ini ada beberapa adab yang harus diperhatikan:

1.Melihat Calon

Melihat yang dimaksudkan yaitu melihat wanita yang ingin dinikahi berdasar aturan syar’i. Dari Anas bin Malik, ia berkata, ”Mughirah bin Syu’bah berkeinginan menikahi seorang perempuan. Lalu Rasulullah bersabda, ‘Pergilah untuk melihatnya, karena dengan melihat akan memberikan jalan untuk dapat lebih membina kerukunan antara kamu berdua.’ Lalu ia melihatnya, kemudian menikahinya dan ia menceritakan kerukunannya dengan perempuan itu.” (Riwayat Ibnu Majah).

Imam Ibnul Qoththon Al-Fasy berkata, “Jika sang pelamar telah mengetahui bahwa wanita tersebut tidak mau menikah dengannya dan walinya juga tidak menerima lamarannya, ketika itu ia tidak boleh (melanjutkan) memandang, walaupun dia tadi telah melamar. Karena dia hanya boleh memandang sebagai sebab dari berlangsungnya pernikahan. Jika dia sudah yakin akan penolakannya (wanita atau walinya), hukum memandang kembali kepada hukum asal.”

2. Beristikharah

Jika proses melihat (nazhar) sudah selesai, disunnahkan bagi keduanya shalat istikharah. Rasulullah mengutus Zaid bin Haritsah untuk melamar Zainab Radhiallahu ‘anha-, maka Zainab berkata, “Saya tidak akan melakukan sesuatu apapun kecuali dengan perintah Tuhanku.” Maka beliaupun (Zainab) berdiri dan melaksanakan shalat di masjidnya. (Riwayat Muslim)

3. Tidak Melamar Wanita yang Telah Dilamar Lelaki Lain

Dari Abu Hurairah, ia berkata, ”Rasulullah bersabda, ‘Seorang lelaki tidak boleh meminang perempuan yang telah dipinang saudaranya.” (Riwayat Ibnu Majah). Kecuali jika pelamar pertama meninggalkan lamarannya atau mengizinkannya. Hal ini sebagaimana terjadi pada sahabiyah Fathimah bintu Qois tatkala dia sudah lepas dari ‘iddah thalaqnya, Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan Abu Jahm bersamaan melamarnya. (Riwayat Bukhari).

4. Merahasiakan Pelamarannya

Rasulullah bersabda, ”Kumandangkanlah pernikahan dan rahasiakanlah peminangan.” (Riwayat Ummu Salamah)

5. Wanita yang Dilamar Terbebas dari Segala mawani` (pencegah) Pernikahan
Misalnya dia masih menjadi istri seseorang. Atau sudah dicerai atau ditinggal mati suaminya, namun masih dalam masa `iddah.

6. Wanita Boleh Melamar

”Dari Tsabit, ia berkata, ‘Kami duduk bersama dengan Anas bin Malik yang di sebelahnya ada seorang anak perempuannya. Lalu Anas berkata, ”Datanglah seorang perempuan kepada Nabi, lalu ia menawarkan dirinya kepada beliau, kemudian perempuan itu berkata, ”Wahai Rasulullah maukah tuan mengambil diriku? Kemudian anak perempuan Anas menyeletuk, ”Betapa tidak malunya perempuan itu!” Lalu Anas menjawab, ”Perempuan itu lebih baik daripada kamu.” Ia menginginkan Rasulullah, karena itu ia menawarkan dirinya kepada beliau”. (Riwayat Ibnu Majah).

Hal ini menunjukkan wanita tidak hanya berhak dilamar, tetapi juga memiliki hak untuk melamar lelaki yang disukainya. Namun ada catatannya, hendaknya hal ini tidak dilakukan kecuali oleh seorang wanita yang merasa aman dari fitnah. Demikian pula pihak lelakinya
Properties

Share / Save / Like

0 komentar:

Posting Komentar

Komentar baik menunjukkan pribadimu !