Welcome to Afive Blog

Kata-kata yang baik memiliki daya kreatif, kekuatan yang membangun hal-hal mulia, dan energi yang menyiramkan berkat-berkat kepada dunia.
JANGAN LUPA ISI BUKU TAMU

Selasa, 03 Agustus 2010

FIQH 1 - NIAT WUDHU

Share on :
BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Dalam hukum Islam soal bersuci dan segala seluk beluknya termasuk bagian ilmu dan amalan yang penting, terutama karena diantara syarat – syarat shalat telah ditetapkan bahwa seseorang yang akan mengerjakan shalat diwajibkan suci dari hadats kecil maupun hadats besar, dan salah satunya adalah dengan wudhu.

B. Rumusan Masalah
1. Apa yang kamu ketahui tentang niat wudhu ?
2. Bagaimana tata cara mambasuh wajah ?
3. Bagaimana tata cara membasuh kedua tangan ?
4. Bagaimana tata cara mengusap kepala dan telinga ?
5. bagaimana tata cara membasuh kedua kaki ?

C. Tujuan Masalah
1. Agar Mahasiswa mengetahui tentang niat wudhu
2. Agar Mahasiswa mengetahui tata cara membasuh wajah
3. Agar Mahasiswa mengetahui tata cara membasuh kedua tangan
4. Agar Mahasiswa mengetahui tata cara mambasuh kepala dan telinga
5. Agar Mahasiswa mengetahui tata cara mambasuh kedua kaki

BAB II
PEMBAHASAN

Oleh: Afiful Ikhwan*

A. Perihal Niat
Hendaklah berniat ( menyengajakan ) menghilangkan hadats atau menyengajakan berwudhu.
Rasulullah SAW bersabda :

انما الاعمال بانيات ( رواه البخار و مسلم )
Artinya : " Sesungguhnya segala amal itu hendaklah dengan niat " ( H.R Bukhori & Muslim )

Yang dimaksud niat menurut syara' yaitu : kehendak sengaja melakukan pekerjaan / amal karena tunduk pada hukum Allah, atau cetusan hati untuk melakukan suatu pekerjaan yang disertai dengan melakukannya.

Niat tersebut dikerjakan ketika membasuh permulaan bagian muka, artinya niat itu dilakukan bersamaan dengan membasuh bagian muka ( wajah ). Apabila orang yang berwudhu tidak mengucapkan niat menghilangkan hadats, maka tidak sah wudhunya, oleh sebab itu sebaiknya niat tersebut dilakukan dengan cara sebagaimana yang telah dilakukan sehari –hari yaitu niat membersihkan ( bersuci ) dari hadats, maka hukumnya sudah sah.

B. Membasuh Wajah
Perintah membasuh muka terdapat pada sebagian ayat Al-Qur' an surat Al-Maidah ayat 6 yang berbunyi :
فاغسلوا وجوهكم
Artinya : " Maka basuhlah muka – mukamu. "

Adapun yang disebut muka maka batasannya adalah mulai tumbuhnya rambut kepala sampai bagian bawah dagu, dan mulai dari sentil ( tempat anting –anting ) telinga yang kanan sampai yang kiri. Apabila pada bagian muka tersebut terdapat rambut yang tumbuh, baik tumbuh tipis ataupun tebal maka wajib membasuh bagian luar dan bagian dalam yakni bagian yang menjadi tempat tumbuhnya rambut itu. Membasuh muka yang wajib ialah satu kali saja, sedang kalau disempurnakan sampai tiga kali maka hukumnya sunah.

C. Membasuh Kedua Tangan
Dasar penetapan fardhu atau rukun ketiga ini ialah Firman Allah SWT :

و ايديكم الي المرافق
Artinya : " Dan ( basuhlah ) tangan – tanganmu sampai kesiku – siku."

Artinya ilal marofiq ialah : ma' al marafiq, yakni beserta siku –siku. Jadi membasuh tangan dalam wudhu itu wajib beserta sikunya. Apabila seseorang tidak mempunyai siku maka pembasuhan dapat dilakukan dengan cukup memperkirakan saja. Dalam membasuh tangan itu hendaknya seluruh kulit tangan beserta sikunya basah dengan air, maka apabila seseorang memakai cincin atau gelang, maka perlu kulit jari –jarinya atau pergelangan tangan yang kena bagian dalam cincin atau gelang itu dibasahi agar semua kulit terkena air dengan cara menggerak – gerakkan cincin atau gelang itu. Dan semua benda yang ada dibawah kuku ( kotoran ) maka wajib dihilangkan, sebab hal itu dapat mengakibatkan terhalang air untuk sampai kebagian yang ada dibawah kuku.

D. Mengusap Kepala dan Telinga
Mengusap kepala dengan air yaitu berdasarkan pada Firman Allah SWT :
وامسحوا بروسكم
Artinya : " Dan usaplah kepalamu. "

Maksudnya ialah mengusap kepala dapat difahami tidak seluruh kepala, tetapi kalau mengusap sebagiannya pun sudah cukup. Mengusap sebagian dari kepala baik laki –laki maupun perempuan juga diperbolehkan mengusap sebagian rambut yang ada pada batasan kepala, sedangkan cara mengusapnya tidak harus dengan tangan akan tetapi mengusap dengan kain atau lainnya, tetapi mengusap dengan tangan pun tetap sah, sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Jama' ah dari Abdullah bin Zaid :

ان رسول الله ص. م مسح راسه بيديه فا قبل بهما وادبر بدا بمقوم راسه, ثم ذهب بهما الي قفاه, ثم ردهما الي المكان الذي بدا منه ( رواه الجماعة )
Artinya : " Bahwa Rasulullah SAW mengusap kepalanya dengan kedua tangannya, dari muka kebelakang, dari ubun – ubun sampai kekuduk, kemudian mengembalikan tangan dari kuduk ketempat semula.

E. Membasuh Kedua Kaki

وارجلكم الي الكعبين
Artinya : " Dan ( basuhlah ) kakimu beserta kedua mata kaki. "

Mengenai masalah membasuh kaki ini didasarkan pula oleh hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Abu Hurairah :

ان النبي ص. م راي رجلا لم يغسل عقبه فقال : ويل للاعقاب من النار( رواه مسلم )
Artinya : " Bahwasanya Nabi SAW melihat seorang lelaki tidak membasuh tumitnya dikala berwudhu, maka Nabi SAW besabda : Celakalah bagi tumit – tumit dari api neraka.

Membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki bagi orang yang berwudhu tanpa memakai muzah, jika orang itu memakai muzah maka wajib baginya mengusap kedua muzah tersebut atau membasuh kedua kaki. Dan juga wajib membasuh setiap benda yang terdapat diatas kedua kaki, misalnya : rambut, uci – uci dan anak jari tambahan sebagaimana yang terjadi pada pembasuhan kedua tangan diatas.

BAB III
P E N U T U P

A. Kesimpulan

Yang dimaksud niat menurut syara' yaitu : kehendak sengaja melakukan pekerjaan / amal karena tunduk pada hukum Allah.

Niat tersebut dikerjakan ketika membasuh permulaan bagian muka, artinya niat itu dilakukan bersamaan dengan membasuh bagian muka ( wajah ). Apabila orang yang berwudhu tidak mengucapkan niat menghilangkan hadats, maka tidak sah wudhunya

Bagian yang Wajib Dibasuh Dalam Wudhu :
 Membasuh Wajah
 Membasuh Kedua Tangan
 Mengusap Kepala dan Telinga
 Membasuh Kedua Kaki

DAFTAR PUSTAKA

Amar, Imron Abu, Fat-hul Qarib, Kudus : Menara, 1982

Rasjid, Sulaiman, Fiqih Islam, Bandung : PT. Sinar Baru, Algensinda, 1954

IAIN Jakarta, Ilmu Fiqih Jilid 1, Jakarta : Direktorat Pembinaan Perguruan Tinggi, 1983

*) Penulis adalah mahasiswa STAIN TA SMT 3
Properties

Share / Save / Like

0 komentar:

Posting Komentar

Komentar baik menunjukkan pribadimu !