A.
Pengertian Hak Kebendaan Yang Bersifat
Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah
hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk
melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan
merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian
pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara
terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian
pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus
mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
B.
Macam-macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang
bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
- Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH
Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.
Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur
baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak
merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur
menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang
kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan
yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu
ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila
telah memenuhi persyaratan antara lain :
Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
- Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan
tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
a.
Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang
diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh
debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan
pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya
terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan
untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
Sifat-sifat Gadai yakni :
1)
Gadai adalah untuk benda bergerak baik
yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
2)
Gadai bersifat accesoir artinya
merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan
sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
3)
Adanya sifat kebendaan.
4)
Syarat inbezitz telling, artinya
benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai
diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
5)
Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
6)
Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
7)
Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi
artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya
sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh
bendanya.
Obyek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan
baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang
berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud
surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan
order) dan atas nama (op naam) serta hak paten.
Hak pemegang gadai yakni si pemegang gadai mempunyai hak selama gadai
berlangsung:
a.
Pemegang gadai berhak untuk menjual benda
yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop).
b.
Hasil penjualan diambil sebagian untuk
pelunasan hutang debitur dan sisanya di kembalikan kepada debitur penjualan
barang tersebut harus di lakukan di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan
setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku.
c.
Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan
ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda
gadai .
d.
Pemegang gadai mempunyai hak untuk
menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan hutang dari
debitur (jumlah hutang dan bunga).
e.
Pemegang gadai mempunyai prefensi (hak
untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
f.
Hak untuk menjual benda gadai dengan
perantara hakim jika debitur menuntut di muka hukumsupaya barang gadai di jual
menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta
bunga.
g.
Atas izin hakim tetap menguasai benda
gadai.
b.
Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan
atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi
pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat hipotik yakni :
1)
Bersifat accesoir yakni seperti
halnya dengan gadai.
2)
Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit
desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan
tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata .
3)
Lebih didahulukan pemenuhanya dari
piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134
ayat 2 KUH perdata.
4)
Obyeknya benda-benda tetap.
Obyek hipotik yakni :
Sebelum dikeluarkan undang-undang No.4 tahun1996 hipotik berlaku untuk
benda tidak bergerak termasuk tanah namun sejak di keluarkan undang-undang No.4
tahun1996 tentang hak tanggungan atas tanah berserta benda-benda yang berkaitan
dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan berlakunya undang-undang HT
maka obyek hipotik hanya meliputi hal berikut :
1)
Kapal laut dengan bobot 20 m³ ke atas
berdasarkan pasal 509 KUH perdata, pasal 314 ayat 4 KUH dagang dan
undang-undang N0.12 tahun 1992 tentang pelayaran sementara itu kapal
berdasarkan pasal 509 KUH perdata menurut sifatnya adalah benda bergerak karena
bisa berpindah atau dipindahkan sedangkan berdasarkan pasal 510 KUH perdata kapal-kapal,
perahu-perahu, perahu tambang, gilingan-gilingan dan tempat pemandian yang di
pasang di perahu atau berdiri terlepas dan benda-benda sejenis itu adalah benda
bergerak. Namun undang-undang No.12 tahun 1992 tentang pelayaran menyatakan
kapal merupakan kendaraan air dari jenis apapun kendaraan yang berdaya dukung
dinamis, kendaraan di bawah air, alat apung dan bangunan air tetap dan
terapung, sedangkan dalam pasal 314 KUH dagang mengatur bahwa kapal laut yang
bermuatan minimal 20m³ isi kotor dapat di bukukan di dalam suatu register
kapal-kapal menurut ketentuan-ketentuan yang akan di tetapkan dalam suatu
undang-undang tersendiri.
2)
kapal terbang dan helikopter berdasarkan
undang-undang No. 15 tahun 1992 tentang penerbangan dalam hukum perdata status
hukum pesawat udara adalah benda tidak bergerak, dengan demikian setiap
pesawat terbang dan helikopter dioperasikan harus mempunyai tanda pendaftaran
yang berlaku di Indonesia.
c.
Hak Tanggungan
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak
tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda
lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang
dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap
kreditur-kreditur yang lain.
Dengan demikian UUTH memberikan kedudukan kreditur tertentu yang kuat
dengan ciri sebagai berikut :
1)
Kreditur yang diutamakan (droit de
preference) terhadap kreditur lainya .
2)
Hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya
dalam tangan siapapun obyek tersebut atau selama perjanjian pokok belum
dilunasi (droit de suite).
3)
Memenuhi syarat spesialitas dan
publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum
kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
4)
Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya.
Benda yang akan dijadikan jaminan hutang yang bersifat khusus harus memenuhi
syarat-syarat khusus seperti berikut :
a)
Benda tersebut dapat bersifat ekonomis
(dapat dinilai dengan uang).
b)
Benda tersebut dapat dipindah tangankan
haknya kepada pihak lain.
c)
Tanah yang akan dijadikan jaminan
ditunjukan oleh undang-undang.
d)
Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar
dalam daftar umum (bersetifikat berdasarkan peraturan pemerintah no 29 tahun
1997 tentang pendaftaran.
Obyek hak tanggungan yakni :
1)
Hak milik (HM).
2)
Hak guna usaha ( HGU).
a)
Rumah susun berikut tanah hak bersama
serta hak milik atas satuan rumah susun (HM SRS).
b)
Hak pakai atas tanah negara.
Obyek hak tanggungan tersebut terdapat dalam pasal 4 undang-undang no 4
tahun 1996.
d.
Fidusia
Fidusia yang lazim dikenal dengan
nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang dasarnya merupakan
suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya
penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor
kepada kreditur.
Namun, benda tersebut masih dikuasai
oleh debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang diserahkan kepada kreditor
adalah hak miliknya. Penyerahan demikian di namakan penyerahan secara constitutum
possesorim yang artinya hak milik (bezit) dari barang di mana
barang tersebut tetap pada orang yang mengalihkan (pengalihan pura-pura).
Dengan demikian, hubungan
hukum antara pemberi fidusia (kreditor) merupakan hubungan hukum yang
berdasarkan kepercayaan. Namun, dengan di keluarkannya Undang-Undang nomor 42
tahun 1999 tentang Fidusia maka penyerahan hak milik suatu barang debitor atau
pihak ketiga kepada debitor secara kepercayaan sebagai jaminan utang.
Fidusia merupakan suatu proses
pengalihan hak kepemilikan, sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang
diberikan dalam bentuk fidusia.
Sifat jaminan fidusia yakni :
Berdasarkan pasal 4 UUJF,
jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu perjanjian
pokok yang menimbulkan kewajuban bagi para pihak didalam memenuhi suatu
prestasi untuk memberikan sesutau atau tidak berbuat sesuatu yang dapat dinilai
dengan uang sehingga akibatnya jaminan fidusia harus demi hukum apabila
perjanjian pokok yang dijamun dengan Fidusia hapus.
Obyek jaminan fidusia yakni
benda. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, terdaftar
maupun tidak terdaftar, bergerak maupun yang tidak bergerak, dan yang tidak
dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
1)
Benda tidak bergerak harus memenuhi
persyaratan antara lain :
2)
Benda-benda tersebut tidak dapat dibebani
dengan hak tanggungan.
3)
Benda-benda tersebut tidak dibebani
dengan hak hipotik, untuk benda bergerak, benda-benda tersebut tidak dapat
dibebani dengan hak gadai.
Perjanjian fidusia adalah perjanjian yang harus dibuat dengan akta
notaris dalam Bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.
Pendaftaran fidusia adalah
jaminan fidusia yang lahir pada tanggal dicatat dalam buku daftar fidusia dan
merupakan bukti kredutor sebagai pemegang jaminan fidusia diberikan sertifikat
jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia.
Hapusnya jaminan fidusia yakni jaminan fidusia hapus karena hal sebagai
berikut :
1)
Hapusnya utang yang dijamin dengan
fidusia.
2)
Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh
debitor.
3)
Musnahnya benda yang menjadi obyek
jaminan fidusia.
DAFTAR
PUSTAKA
Kartika
S,Elsi dan Advendi.Hukum Dalam Ekonomi (Edisi II Revisi).Grasindo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar baik menunjukkan pribadimu !