Full width home advertisement

Travel the world

Climb the mountains

Post Page Advertisement [Top]



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Ekonomi syariah merupakan ekonomi ilahia yang berdasarkan prinsip-prinsip ketuhanan yang landasannya Al-Qur’an dan hadits, walaupun kepemilikan individu tetap di akui tadi itu sepanjang tidak kepentingan orang lain dan bersifat pengabdian inilah merupakan solusi untuk menghadapi sistem ekonomi kapitalis yang telah membelenggu kota, dengan mengakui ekonomi syariah karena ketika suatu ideologi ingin diruntuhkan maka karena juga di lawan dengan ideologis.
menurut Adam Smith yang merupakan cikal bakal munculnya ekonomi kapitalis, secara individu misalnya pemilikan barang secara individual, ekonomi negara menurut kapitalis yaitu teori pasal murni paham ini bahwa pemerintah tidak boleh mengetahui yang di sebut invisible hadn dianggap memadai untuk mengatur perekonomian dengan hasil memuaskan semua orang, jika setiap orang dibiarkan mengejar kepentingan masing-masing maka tanpa disadari keinginan setiap orang terpenuhi dengan sendirinya dan akan tercapai kesejahteraan umum, yaitu adanya tangan yang mengatur perekonomian tanpa campur tangan pemerintah.
Diramalkan oleh Karl Marx bahwa kapitalis akan runtuh dengan adanya perlawanan buruh terhadap perusahaan besar sehingga tidak ada kepemilikan individu yaitu pemilikan secara kolektif atau berubah sosialis (komuis) ternyata kebalik apa yang diramalkan Karl Marx ternyata kapitalisme berubah bentuk melahirkan metabolisme yang akan mengancam dunia, akan menimbulkan demografi, menghambat perkembangan suatu negara karena modal pertama, penguasa barang secara individual, ataupun perusahaan, maka akan melahirkan imperialisme karena imperialisme tidak cocok dengan masa sekarang maka muncul penjajahan baru yang disebut neoliberalisme dimana 80% kekayaan dunia di kuasai oleh perusahaan besar yang selalu mengintrofened suatu negara yang dikuasainya karena terlilit utang.


B. Rumusan Masalah
Seperti yang telah diuraikan pada latar belakang, maka kami mengambil rumusan masalah sebagai berikut :
1. Bagaimanakah ekonomi syariah
2. Bagaimana sistem ekonomi kapitalis
3. Perbandingan antara ekonomi syariah dan kapitalis

C. Tujuan Penulisan 
Tujuan penulisan makalah yang berjudul “Ekonomi Syariah” adalah sebagai berikut :
1. Mengetahui apa itu pengertian ekonomi dan pendidikan
2. Mengetahui sejarah sistem ekonomi syariah
3. Mengetahui prinsip dasar ekonomi syariah
4. Mengetahui ciri khas ekonomi syariah
5. Memberi pengetahuan baru tentang bank syariah dan mengapa harus bank syariah
6. Memberi pengetahuan ke masyarakat luas tentang ekonomi syariah

BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Ekonomi Syariah
Jika Ilmu Ekonomi diartikan sebagai Ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi barang dan jasa dengan menentukan pilihan-pilihan sumber daya yang langka untuk mencapai kesejahteraan manusia, maka pada dasarnya definisi ilmu ekonomi Islam juga sama dengan definisi tersebut. Namun Ilmu Ekonomi Islam menetapkan tujuan ekonomi itu tidak terbatas pada kesejahteraan dunia saja, tetapi juga kebahagiaan spiritual, yang senantiasa didasarkan kepada sumber-sumber hukum Islam.
Beberapa definisi ekonomi syariah menurut beberapa ekonom islam :
1. Muhammad Abdul Mannan = “Ekonomi islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai islam”
2. M.M Metwally = “Ekonomi Islam dapat didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari perilaku muslim yang mengikuti Al Qur’an, Hadist Nabi, Ijma dan Qiyas.
3. Hasanuzzaman = “Ilmu ekonomi Islam adalah pengetahuan dan aplikasi dari anjuran dan aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam memperoleh sumber daya material sehingga tercipta kepuasan manusia dan memungkinkan mereka menjalankan perintah Allah dan masyarakat”

B. Sejarah tentang Sistem Ekonomi Islam/Syariah
Dengan hancurnya komunisme dan sistem ekonomi sosialis pada awal tahun 90-an membuat sistem kapitalisme disanjung sebagai satu-satunya sistem ekonomi yang sahih. Tetapi ternyata, sistem ekonomi kapitalis membawa akibat negatif dan lebih buruk, karena banyak negara miskin bertambah miskin dan negara kaya yang jumlahnya relatif sedikit semakin kaya.
Dengan kata lain, kapitalis gagal meningkatkan harkat hidup orang banyak terutama di negara-negara berkembang. Bahkan menurut Joseph E. Stiglitz (2006) kegagalan ekonomi Amerika dekade 90-an karena keserakahan kapitalisme ini. Ketidakberhasilan secara penuh dari sistem-sistem ekonomi yang ada disebabkan karena masing-masing sistem ekonomi mempunyai kelemahan atau kekurangan yang lebih besar dibandingkan dengan kelebihan masing-masing. Kelemahan atau kekurangan dari masing-masing sistem ekonomi tersebut lebih menonjol ketimbang kelebihannya.
Karena kelemahannya atau kekurangannya lebih menonjol daripada kebaikan itulah yang menyebabkan muncul pemikiran baru tentang sistem ekonomi terutama dikalangan negara-negara muslim atau negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam yaitu sistem ekonomi syariah. Negara-negara yang penduduknya mayoritas Muslim mencoba untuk mewujudkan suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada Al-quran dan Hadist, yaitu sistem ekonomi Syariah yang telah berhasil membawa umat muslim pada zaman Rasulullah meningkatkan perekonomian di Zazirah Arab. Dari pemikiran yang didasarkan pada Al-quran dan Hadist tersebut, saat ini sedang dikembangkan Ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah di banyak negara Islam termasuk di Indonesia.
Ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah merupakan perwujudan dari paradigma Islam. Pengembangan ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah bukan untuk menyaingi sistem ekonomi kapitalis atau sistem ekonomi sosialis, tetapi lebih ditujukan untuk mencari suatu sistem ekonomi yang mempunyai kelebihan-kelebihan untuk menutupi kekurangan-kekurangan dari sistem ekonomi yang telah ada. Islam diturunkan ke muka bumi ini dimaksudkan untuk mengatur hidup manusia guna mewujudkan ketentraman hidup dan kebahagiaan umat di dunia dan di akhirat sebagai nilai ekonomi tertinggi. Umat di sini tidak semata-mata umat Muslim tetapi, seluruh umat yang ada di muka bumi. Ketentraman hidup tidak hanya sekedar dapat memenuhi kebutuhan hidup secara melimpah ruah di dunia, tetapi juga dapat memenuhi ketentraman jiwa sebagai bekal di akhirat nanti. Jadi harus ada keseimbangan dalam pemenuhan kebutuhan hidup di dunia dengan kebutuhan untuk akhirat.

C. Prinsip Dasar Sistem Ekonomi syariah
Mengenai prinsip syari’ah, telah digariskan oleh Undang-undang nomor 10 tahun 1998, pasal 1 angka 13 prinsip syari’ah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syari’ah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah) atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina’).(M.Amin,.937)
Menurut islam ada 3 prinsip dasar yang menyangkut sistem ekonomi syariah :
1. Tawhid, Prinsip ini merefleksikan bahwa penguasa dan pemilik tunggal atas jagad raya ini adalah Allah SWT.
2. Khilafah, mempresentasikan bahwa manusia adalah khalifah atau wakil Allah di muka bumi ini dengan dianugerahi seperangkat potensi spiritual dan mental serta kelengkapan sumberdaya materi yang dapat digunakan untuk hidup dalam rangka menyebarkan misi hidupnya.
3. ‘Adalah, merupakan bagian yang integral dengan tujuan syariah (maqasid al-Syariah). Konsekuensi dari prinsip Khilafah dan ‘Adalah menuntut bahwa semua sumberdaya yang merupakan amanah dari Allah harus digunakan untuk merefleksikan tujuan syariah antara lain yaitu; pemenuhan kebutuhan (need fullfillment), menghargai sumber pendapatan (recpectable source of earning), distribusi pendapatan dan kesejah-teraan yang merata (equitable distribution of income and wealth) serta stabilitas dan pertumbuhan (growth and stability).

D. Ciri Khas Ekonomi Syariah
Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:
1. Kesatuan (unity)
2. Keseimbangan (equilibrium)
3. Kebebasan (free will)
4. Tanggungjawab (responsibility)
Manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaannya di bum. Didalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti "kelebihan". Dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 275 disebutkan bahwa Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

E. Bank Syariah
Kembali kepada topik pembahasan di atas yankni ekonomi syari’ah, sebagaimana dijumpai dalam pasal 49 huruf (i) Undang-undang Nomor 3 tahun 2006, penambahan kewenangan peradilan agama adalah:
1.Bank syari’ah.
Undang undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan mulai memperkenalkan Bank Perkreditan Rakyat yang berdasarkan prinsip syari’ah yang kemudian berkembang menjadi Bank syari’ah. Dimana Bank syari’ah dimulai beroperasi di Indonesia pada tahun 1992 ditandai dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia.
Yang dimaksud dengan Bank Syari’ah adalah Bank umum yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran .(Buletin berkala Hukum Dan Keadilan, hal.64) dan BSM (Bank Syari’ah Mandiri) menerapkan prinsip keadilan, kemitraan, transparansi dan universal.

Perbedaan prinsip Bank Syari’ah VS Bank Konvensional:
Prinsip
Bank Syari’ah
Bank Konvensional
Falsafah
Tidak berdasarkan bunga,spekulasi dan ketidak jelasan
Berdasarkan bunga
Operasional
-Dana masyarakat berupa titipan (wadi’ah) yang baru akan mendapat hasil jika diusahakan terlebih dahulu – Penyaluran dana pada usaha yang halal dan menguntungkan
-Dana masyarakat berupa simpanan harus dibayar bungannya pada saat jatuh tempo – Penyaluran dana pada sector yang menguntungkan,aspek halal tdk menjadi pertimbangan utama
Aspek social
Dinyatakan secara eksplisit dan tegas yang tertuang dlm misi dan visi
Tidak diketahui secara tegas
Organisasi
Harus memiliki Dewan Pengawas Syari’ah
Tidak memiliki Dewan Pengawas syari’ah

Sebagai contoh Bank Syari’ah menerapkan bagi hasil.
BMI mengluarkan pembiayaan mudharabah dengan system bagi hasil dengan cara menyediakan pembiayaan modal investasi atau modal kerja sepenuhnya (shahibul mal) dan Nasabah menyediakan usaha dan manegemennya (Mudharib), keuntungan dibagi sesuai kesepakatn dalam bentuk nisbah. Misalnya BMI sebagai shahibul mal (Pemodal) mendapat keuntungan 65 % dan Pengusaha sebagai Mudharib (nasabah) mendapat 35 %.
Bank Syari’ah di Indonesia mengalami kemajuan yang pesat bahkan nasabahnya bukan hanya orang Islam tapi non mulim juga banyak, sebgaimana dilansir oleh Koran Waspada Edisi Rabu tanggal 4 Januari 2007 hal.7, bahwa Bank Syari’ah di Medan nasabahnya 5 s/d 10 % non muslim sedangkan di Medano, jumlah nasabahnya 21.000 dan 2,5 % (525 orang) nasabahnya non muslim.
Adapun tujuan mendirikan Bank Islam (Syari’ah) adalah tujuan utama Bank Islam didirikan adalah menerapkan ajaran Allah secara konsekwen dalam lapangan perekonomian dan bisnis dan menghindarkan masyrakat Islam dari larangan-larangan agama.
Mengenai kegiatan Bank Syari’ah secara rinci diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.6/24/PBI/2004 tgl.14 Oktober 2004 Jo. Peraturan Bank Indonesia No.7/35/PBI/2005 tgl.25 September 2005 tentang Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syari’ah pada pasal 36 dan 37. Dan Peraturan Bank Indonesia No.6/17/PBI/2004 tgl. 1 Juli 2004 tentang BPR berdasarkan prinsip syari’ah pada pasal 34.

F. Jenis Ekonomi Kapitalis dan Perbandingan Dengan Ekonomi Syariah
Kalau tadi seudah dijelaskan tentang ekonomi syariah, maka kali ini saya akan menjelaskan jenis-jenis ekonomi kapitalis :
Ekonomi Konvensional (Kapitalis)
Ekonomi konvensional Holahal Rijals pemasukan antara kehidupan dunia dan akhirat. Konsep yang dibangun bahwa kepemilikan pribadi yang sangat menonjol sehingga terjadi penindasan dan penghapusan antara pribadi yang satu dengan yang lain sehingga tidak ada nilai-nilai keadilan yang kuat semakin kuat dan yang lemah semakin tertindas. Dalam pandangan Adam Smith bahwa negara ‘tidak boleh’ mengatur perekonomian biarkan individu yang mengatur pasar dibiarkan individu mengejar kepentingan masing-masing. Maka tanpa disadari keinginan orang akan terpenuhi dengan sendirinya dan akan mencapai kesejahteraan umum (general waltani).
Namun dalam kenyataan ada jurang besar antara ‘teori’ dan ‘praktik’ ‘das seen’ dan ‘das soleen’ karena kenyataannya teori itu memunculkan jurang pemisah antara pemilik, model dan pekerja antara berjuis dan prolitart karena kepentingan individual yang dikejar semata-mata, kehidupan dunialah yang sangat menonjol.
- Paham kapitalisme
Kapitalisme adalah suatu perkataan yang sering dipakai tapi jarang diberikan batasan yang tepat untuk sementara biarlah kapitalisme diberikan batasan sebagai suatu sistem ekonomi dimana kekayaan produktif terutama dimiliki secara pribadi dan produksi terutama dilakukan untuk penjualan. Perekonomian barat yang maju juga memiliki sektor yang dimiliki oleh negara baik kecil maupun besar; ini dinamakan perekonomian campuran.
Tujuan pemilikan pribadi adalah untuk mendapatkan suatu keuntungan yang lumayan dari penggunaan kekayaan produktif. Ini sangat jelas dan motif mencari keuntungan, bersama-sama dengan lembaga warisan dan dipupuk oleh hukum perjanjian, merupakan mesin kapitalisme yang besar; memang merupakan pendorong ekonomi yang besar dalam sejarah sampai saat ini. Tapi ada apa yang secara sosial dapat diterima dengan cara mencari laba dalam satu zaman, tidak selalu sama dalam zaman yang berikutnya. Hukum dan kebiasaan berubah. Dalam abad keenam belas dipandang sangat wajar untuk membajak di laut lepas harga miliki negara lain. abad berikutnya menyaksikan perdagangan budak dan perbudakan dalam ukuran yang luar biasa. Dan sekitar setengah abad yang lalu, banyak usaha di negeri ini dilakukan tanpa memperhatikan orang banyak, pekerja, penanam modal dan sumber alam yang sekarang akan dianggap tidak legal. Pengenaan batasan sosial-baik normal maupun hukum pada pencarian keuntungan tidak perlu berarti suatu kemunduran kapitalisme dalam jangka panjang. Sebaliknya, dengan menyesuaikan diri pada batas-batas mencari keuntungan pada ukuran-ukuran humanisme dan keadilan, dan dengan mengambil berbagai tindakan kesejahteraan sosial, kapitalisme cenderung memperoleh penerimaan umum di negeri-negeri yang telah lama menganutnya.
Pemilikan pribadi, usaha bebas dan produksi untuk pasar, mencari keuntungan-tidak hanya merupakan gejala ekonomi. Semua ini ikut menentukan segala segi masyarakat dan segala segi kehidupan dan kebudayaan manusia. orang-orang yang telah mempelajari timbul dan perkembangan kapitalisme dalam sejarah-pemikir besar seperti Adam Smith, Karl Marx, Wener Sombart, Max Weber, John A. Hobson, Thorstein Veblen, Joseph A, Schumpeter dan sikap masyarakat kapitalis dan membandingkannya dengan sifat-sifat masyarakat kapitalis dan membandingkannya dengan sifat-sifat yang sama dalam zaman sebelum dalam sejarah.
- Kapitalisme yang masih muda
Pada masa permulaannya kapitalisme, segi semangat yang sering mendapatkan penekanan adalah semangat usaha, berani mengambil resiko, persaingan dan keinginan untuk mengadakan inovasi. Tata nilai yang memadai kapitalisme (terutama di negara Anglo Saxon) adalah individualisme, kemajuan material dan kebebasan politik. Para penulis seperti Weber dan Sombart menekan rasionalitas sebagai suatu sikap yang membedakan kapitalisme dengan abad sebelumnya. Dengan ‘rasionalitas’ mereka maksudkan penempatan alat untuk mencapai tujuan, terutama tujuan yang berbentuk keuntungan keuangan, menilai alternatif dengan teliti, membuat catatan yang baik, segi negatifnya, merombak tradisi.
Sering dianggap bahwa ideologi kapitalisme yang masih mudah adalah “laiseez faire tak ada campur tangan pemerintah dalam kegiatan ekonomi, yang fungsinya terbatas sebagai’ penjaga malam’ artinya semata-mata pelindung jiwa dan kekayaan dan pelaksanaan hukum. Ini tidak benar bahkan di Inggris, negeri dengan kapitalisme yang paling maju selama beberapa abad dan selama seperempat abad terakhir abad kesembilan belas, ideologi laizes sefaire hanya terdapat dalam jangka waktu yang singkat, selama setengah abad terakhir kesembilan belas. Sebelum itu, di Inggris seperti dikebanyakan negeri Eropa lainnya doktrin yang dianut adalah merkantilisme-doktrin yang mengatakan bahwa negara mempunyai hak dan kewajiban untuk mengatur dan melindungi usaha pribadi, dipandang sebagai suatu alat kekuasaan dan kemegahan negara yang semakin besar. Bahkan dalam masa kapitalisme yang berkobar-kobar di Amerika Serikat-katakanlah antara perang saudara dan depresi yang besar-ideologi yang dominan bukanlah laiseez faire yang murni melainkan laiseez faire yang telah mengalami perubahan, dimana terdapat perlindungan tarif dan subsidi pemerintah federal yang besar untuk pembangunan jalan kereta api, dan disamping itu juga terdapat pengaturan pemerintah untuk publik utilities dan anti trust. Di Jerman Perancis, Rusia dan Jepang yang merupakan pendatang baru dalam kapitalisme laiseez faire dipandang sebagai suatu kemewahan yang hanya negara-negara kapitalis yang paling maju yang dapat melakukannya. Di negeri-negeri ini, karena pengaruh perasaan perlindungan dan promosi pemerintah yang aktif untuk industri swasta (kadang-kadang dimiliki pemerintah) dengan cepat diterima dan dijalankan dalam dekade-dekade sebelum perang dunia pertama. Pada saat yang bersamaan, keharusan persiangan yang diharuskan pemerintah mendapatkan sedikit dukungan, dan monopoli kartel, dan bank yang kuat menjadi lembaga kapitalis yang dominan di Eropa.
Pertumbuhan kapitalisme dan terutama industrialisasi oleh kapitalis, juga berarti melahirkan kelas pekerja yang besar di negara yang lebih maju. Sering berdasarkan di daerah yang kotor di kota-kota industri yang baru berkembang, jam kerja yang lama dengan upah yang rendah dan dalam keadaan yang menyedihkan dan tidak sehat, kehilangan lembaga pengatur yang terdapat di desa asalnya, dan untuk selama beberapa dekade disisihkan sama sekali dari proses politik-pekerja di Eropa tak dapat diabaikan untuk keberhasilan kapitalisme dan juga merupakan persoalan sosial dan politik yang paling besar selama tingkat permulaan kapitalisme industri ini. Untuk mereka dan diantara mereka, diilhami oleh pemikiran intelektual, muncul ideologi dan gerakan politik yang radikal, terutama sosialisme, untuk menantang susunan kapitalisme.
- Kapitalisme masa kini
Prospek kapitalisme kelihatan tidak begitu cerah seluruhnya segera sesudah berakhirnya perang dunia kedua. Memang benar bahwa kapitalisme yang telah memungkinkan kemajuan yang mengagumkan dalam produktivitas dan kemakmuran material dalam abad ke sembilan belas dan dekade permulaan abad kedua puluh. Tapi kapitalisme juga dikaitkan dalam pikiran banyak orang dengan perang yang mengerikan, konjungtur yang memuncak dengan depresi dunia dalam tahun tiga puluhan, peradaban pendapatan yang menyolok, kolonialisme dan banyak ketegangan sosial. Bagi komunisme, tujuannya hanya dapat dicapai melalui revolusi dan perang, yang dipercepat oleh ketidakmampuan kapitalisme untuk mengatasi persoalannya sendiri. Pertumbuhan kekuatan Rusia sesudah perang, pengambil alihan kekuasaan di Eropa Timur, Tiongkok dan munculnya partai komunis yang besar di beberapa negara Barat (terutama di Italia dan Prancis) membuat prognosis yang sukar diramalkan. Sosialis demokrat di negara barat yang ingin mengganti kapitalisme secara damai melalui kotak suara dan dirangsang oleh kemenangan partai buruh di Inggris dalam tahun 1945. orang lain yang tidak revolusioner dan radikal, seperti misalnya Joseph Schipemeter di Harvard, telah meramalkan suatu kemunduran semangat yang berjalan lambat tapi pasti pada perusahaan raksasa kapitalis dan sebagai akibat peralihan yang sedikit demi sedikit kapitalisme menjadi sosialisme.
Keadaan ternyata tidak berjalan demikian. Dalam dua dekade sesudah perang dunia kedua, kapitalisme tidak hanya membuktikan kemampuan untuk bertahan tapi disamping itu menunjukkan dinamisme dan kemampuan yang lebih besar dari sebelumnya, baik di negara industri yang telah maju maupun di sejumlah negara yang kurang maju. Pada beberapa negara terutama Jerman Barat Italia, Australia Prancis dan disamping semua itu Jepang- pertumbuhan produksi dan kenaikan tingkat konsumsi rata-rata telah berjalan dengan kecepatan yang mencengangkan. Pada saat yang sama fluktuasi usaha dan pengangguran telah dapat ditekan menjadi minimal di negara kapitalis yang maju (walaupun di Amerika serikat dan Kanada tidak berhasil di negara lain).
Mungkin gambaran kapitalisme yang paling menarik sesudah perang adalah keseimbangan politik ekonomi dan pengakuan bersama dari dunia usaha (terutama usaha besar), pemerintah, serikat buru di negara-negara maju. Dalam kebanyakan hal, pad kedua pola hidup bersama ini harus ditambahkan dua gambaran lainnya; pertanian dan usaha kecil keduanya menerobos pada gambaran ekonomi nasional baik melalui saluran politik maupun melalui saluran ekonomi. Dunia usaha dapat menerima campur tangan pemerintah yang aktif dalam perekonomian untuk kepentingan stabilitas ekonomi, merangsang pertumbuhan, mengurangi ketidakpastian, dan memperkecil jurang ekonomi yang diciptakan pasar dan yang diperburuk oleh bakat seseorang yang kekuatan tawar menawar. Dalam beberapa negara, usaha swasta juga mengakui kenyataan adanya sektor yang aktif oleh pemerintah. Lebih lanjut dunia usaha telah menerima perjanjian kerja kolektif dengan organisasi buruh yang kuat sebagai satu pengaturan yang baik dan permanen. Sikap-sikap ini yang diperkuat oleh tanggung jawab profesional yang semakin besar pada pihak manajemen dalam perusahaan yang besar, telah dicerminkan (terutama di Amerika serikat) dalam ideologi manajemen yang baru, yang tidak meninggalkan motif mencari untung, menekankan tanggung jawab manajemen terhadap berbagai pihak di dalam dan di luar perusahaan (pekerja, langganan, rekanan, publik umum, maupun pemegang saham).
Buruh sendiri telah menerima tata sosial yang ada dan memperlunak tujuan politiknya. Ini telah terjadi bahkan di negara-negara, seperti Italia dan Perancis, dimana teradapat suatu gerakan buruh yang berada di bawah pengendalian partai komunis sejak perang. Militansi yang semakin menurun dari berbagai gerakan buruh selanjutnya telah menimbulkan perpecahan menjadi dua golongan kiri di negeri meliputi banyak gerakan buruh dan partai politik yang banyak kaitannya dengan gerakan buruh, telah memperlunak program yang radikal dan revolusioner yang sebelumnya. Sebagai akibatnya, golongan sosialis. Dalam beberapa negeri seperti itu sebagian besar gerakan buruh, sukar untuk digolongkan golongan kiri. Pada saat yang sama, hampir di semua negeri yang maju dan demokratis, banyak partai kecil yang muncul sebagai reaksi terhadap kecenderungan ini dan untuk mempertahankan ideologis revolusioner dan radikal. Pendeknya, untuk banyak negara kapitalis pertentangan antara modal dan tenaga, walaupun tidak lenyap, tidak lagi merupakan persoalan sosial yang paling menonjol seperti sebelumnya. Belakangan ini persoalan ini disiangi oleh persoalan penyesuaian sektor yang kurang modern, pertanian kecil dan usaha kecil, kebutuhan suatu perekonomian modern tanpa penderitaan manusia yang tidak perlu atau ketidakstabilan politik, dan persoalan yang tidak ada hubungannya kelas seperti pemeliharaan lingkungan.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Benang merah yang dapat ditarik jadi perbandingan ekonomi Syari’ah dan ekonomi kapitalis sangat jelas perbedaan dan hampir paham dari kedua aliran ekonomi Syari’ah dan kapitalis sangat berseberangan yaitu :
1. Ekonomi Syari’ah mengakui kepemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu, sedangkan kapitalis menempatkan individu kepentingan pribadi di atas segala-galanya
2. Ruh kebebasan dalam ekonomi kapitalis mencakup hampir segala galanya dalam ekonomi Syari’ah kebebasan itu ada batasnya ketika merugikan kepentingan orang lain
3. Di luar dirinya merupakan pesaing yang berbahaya dan harus dikalahkan dengan strategis bagaimanapun bentuknya menurut ekonomi kapitalis tadi dalam Islam kekuatan penggerak utama ekonomis Islam adalah kerja sama. 

B. Kritik dan Saran
Demikianlah makalah ini kami buat, semoga dapat bermanfaat bagi kita bersama. Ibarat ”tak ada gading yang tak retak”, tentunya makalah ini jauh dari kesempurnaan maka dari itu, kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan untuk perbaikan makalah selanjutnya. Terimakasih.

DAFTAR PUSTAKA

1. http://ekonomisyariah.blog.gunadarma.ac.id/
2. http://id.wikipedia.org
3. http://meetabied.wordpress.com/
4. http://fire-blogku.blogspot.com
5. http://cafe-ekonomi.blogspot.com/

3 komentar:

Komentar baik menunjukkan pribadimu !

Bottom Ad [Post Page]