BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
I.I Latar Belakang Masalah
Terorisme internasional yang mulai dibentuk dan bergerak pada tahun 1974 kini sudah berkembang menjadi 27 (dupuluh tujuh) organisasi yang tersebar di beberapa negara seperti di negara-negara Timur Tengah, Asia dan Eropa. Terorisme internasional yang berkembang di negara-negara timur tengah pada prinsipnya bertujuan untuk menyingkirkan Amerika Serikat dan pengikutnya darinegara-negara Arab. Pada umumnya kehadiran terorisme internasional dilator belakangi oleh tujuan-tujuan yang bersifat etnis, politis, agama, dan ras. Tidak ada satupun dari organisasi terorisme intenasional tersebut yang dilatar belakangi oleh tujuan mencapai keuntungan materiel.
Dengan latar belakang tujuan tersebut maka tidaklah heran jika organisasi terorisme internasional tersebut memiliki karakteristik yang sangat terorganisasi,tangguh, ekstrim,ekslusif, tertutup, memiliki komitmen yang sangat tinggi, dan memiliki pasukan khusus serta di dukung oleh keuangan dan dana yang sangat besar. Organisasi terorisme internasional tidak bertujuan atau bercita-cita membentuk suatu negara baru/pemerintahan baru melainkan bagaimana menciptakan keadaan khaos dan tidak terkontrol suatu pemerintahan yang menjadi sasarannya sehingga pemerintahan itu tunduk dan menyerah terhadap idealismenya. Berbagai cara pemaksaan kehendak dan tuntutan yang sering dilakukannya seperti penyanderaan, pembajakan udara, pemboman, perusakan instalasi strategis dan fasilitas publik, pembunuhan kepala negara atau tokoh politik atau keluarganya, dan pemerasan. Bagi organisasi terorisme internasional tersebut tujuan menghalalkan segala cara sekalipun harus menimbulkan korban penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa pemboman, pembajakan udara disertai dengan tuntutan dan jatuhnya korban-korban terorisme internasional sudah sering terjadi dan terakhir peristiwa sebelas september 2001 di Amerika Serikat yangpada tahun 1993 gedung WTC di New York tersebut pernah dijadikan objek pembomanoleh organisasi terorisme internasional.
I.II Rumusan Masalah
Dari latar belakang yang dikemukakan diatas, maka konsentrasi penulis agar makalah ini lebih kepada :
1.Apakah pemberlakuan Undang-undang No.15 tahun 2003 tentang Terorisme merupakan sebuah kebutuhan dari bangsa Indonesia?
1.Apakah pemberlakuan Undang-undang No.15 tahun 2003 tentang Terorisme merupakan sebuah kebutuhan dari bangsa Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
Pemerintah Indonesia perlu menyikapi masalah terorisme internasional ini apalagi sejak terjadinya pemboman dibeberapa wilayah Ibukota sejak tahun 1999 yang lalu dan dibeberapa kota besar lainnya. Tidak ada klaim dari organisasi terorisme internasional atau organisasi terorisme domestik atas kejadian-kejadian di Indonesia. Namun demikian jelas bahwa kejadian-kejadian di Indonesia tersebut merupakan sinyal bahwa Indonesia telah merupakan salah satu target operasi organisasi terorisme baik internasional maupun domestik. Meningkatkan kewaspadaan secara fisik semata-mata tidaklah cukup untuk menghadapi organisasi terorisme internasional karena secara organisatoris kelompok tersebut sudah memiliki perencanaan dan persiapan yang sangat diperhitungkan baik segi operasional, personil, maupun dukungan infrastruktur dan pendanaan termasuk dukungan para ahli hukum dan akuntan yang disewanya yang memiliki reputasi internasional. Disamping itu organisasi terorisme internasional juga merupakan nasabah perbankan nasional dibeberapa negara.
Melihat kerapihan organisasi terorisme internasional tersebut maka sangatlah naif jika sikap pemerintah menyamakan organisasi terorisme internasional ini dengan menghadapi para penjahat perorangan, kelompok artau terorganisasi yang semata-mata mencari keuntungan materiel. Namun seyogyanya kita menyikapinya dengan sangat hati-hati, terencana baik, terkoordinasi dan didukung oleh sarana peraturan perundang-undangan yang kuat dan tangguh serta dukungan dana yang memadai. Jika hal-hal tersebut tidak dilakukan atau sekedar tambal sulam maka jangan diharapkan pemerintah Indonesia dapat menjaga dengan optimal kedaulatan wilayah negaranya dan melindungi warga negara dari sasaran organsisasi terorisme tersebut.
Share / Save / Like