A. Pendahuluan
Menggunakan kata kiasan dalam mengungkapkan sebuah ide merupakan gejala universal di semua bahasa, Arab, Inggris, Indonesia, Belanda dan sebagainya. Bahasa Arab -tidak bermaksud untuk megucilkan bahasa yang lain-nampaknya lebih sering menggunakan kata-kata dalam bentuk kiasan. Menurut kajian ilmu-ilmu Balaghah, ungkapan dalam bentuk majaz lebih berkesan daripada ungkapan hakiki. Berkesan di sini dalam arti mempunyai nilai tinggi dan makna yang dalam karena tidak seperti ungkapan-unkapan seperti biasanya. Misalnya, seseorang hendak memuji kebaikan orang lain dengan berkata “sungguh, kau adalah malaikat bagiku.” Ekspresi ini tentunya lebih bermakna dari pada mengatakan “kau sangat baik, telah membantuku menyelesaikan masalah ini.” perumpamaan “malaikat” tentunya dimaksudkan untuk mengungkapkan kebaikan yang sifatnya lebih dari pada sekadar dengan menyebut “sangat baik”.
Hal ini tidak hanya terjadi dalam percakapan sehari-hari, al-Qur’an juga banyak menyuguhkan ungkapan-ungkapan kiasan dalam menyampaikan pesannya. Contohnya pada surat al-Baqarah ayat 187:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“makanlah dan minumlah sehingga tampak jelas bagimu benang putih dari benang hitamnya fajar, kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam.”
“Benang putih dari benang hitamnya fajar” yang dimaksud dalam ayat ini bukan benang dalam arti alat yang biasanya dipakai untuk menjahit, akan tetapi –sebagaimana dijelaskan oleh Nabi dalam hadisnya-, bahwa maksud ayat ini adalah putihnya siang dan hitamnya malam.
Sekilas, memahami kata-kata kiasan dalam al-Qur’an terlihat tidak begitu sulit karena masih ada hadis Nabi yang menjelaskannya. Lain halnya dengan ungkapan-ungkapan majaz yang kemudian diucapkan oleh Nabi sendiri, siapa yang akan menjelaskannya kalau Nabi tidak memberikan klarifikasi sendiri? Padahal di waktu yang bersamaan fakta menunjukkan bahwa memang banyak ungkapan majaz ditemukan pada hadis Nabi.
Mengatasi problem ini, ulama hadis khususnya berinisiatif untuk menyusun beberapa kaidah pemaknaan hadis yang salah satunya adalah makna hakiki dan majaz dalam hadis. Memahami makna hakiki dan majazi juga menjadi salah satu step untuk bisa memahami hadis. Oleh karena itu pula tulisan ini hadir di tengah-tengah para calon muhaddis sebagai penyambung lidah dan penyampai informasi tentang beberapa kajian ulama mengenai pemahaman makna hakiki dan majaz dimaksud dengan harapan semoga bacaan sederhana ini bisa menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat.
Tulisan ini sudah diusahakan dengan semaksimal mungkin untuk bebas dari kesalahan, namun karena berbagai keterbatasan, banyak terdapat kekurangan dan kesalahan di sana-sini, oleh sebab itu masukan dan kritikan anda sekalian kami tunggu untuk perbaikan ke depan.
B. Pembahasan
1. Pengertian Makna Hakiki dan Majaz
a) Makna Hakiki
Kata Hakiki dari asal kata hakikat yang ditambah ya’ nisbat berarti lafad yang digunakan dalam makna yang sebenarnya sesuai dengan yang ditunjukkan harfiahnya.[1] Sedangkan apabila disambung dengan kata ‘makna’ menjadi satu kesatuan, makna hakiki berarti makna (arti) yang dimaksud adalah makna yang sebenarnya sesuai dengan harfiahnya. Contoh, perkataan seseorang “singa itu makan”. Singa di sini yaitu (hewan) singa, bukan yang lain. Berbeda apabila singa yang dimaksud itu adalah seorang pemberani, maka yang demikian itu sudah bukan makna hakiki lagi melainkan makna majazi.
b) Makna Majazi
Kata majaz berarti lafad yang digunakan dalam makna yang bukan seharusnya karena adanya hubungan (‘alaqah) disertai karinah (hal yang menunjukkan dan menyebabkan bahwa lafad tertentu menghendaki pemaknaan yang tidak sebenarnya) yang menghalangi pemakaian makna hakiki. Seperti contoh, “singa itu berpidato” dengan maksud “si pemberani (yang seperti singa) itu berpidato. Hubungan yang dimaksud terkadang karena adanya keserupaan dan ada pula karena faktor yang lain. Sedangkan karinah ada kalanya lafdiyah (karinah itu terdapat dalam teks, tertulis) dan ada pula haliyah (karinahnya tidak tertulis, berdasarkan pemahaman saja).[2]
Majaz terbagi menjadi empat. Atara lain, majaz Mufrad Mursal, Mufrad Isti’arah, Murakkab Mursal dan Murakkab Isti’arah.
Majaz mursal adalah kata yang digunakan bukan dalam maknanya yang asli karena ada hubungan (makna asli dan makna majazi) selain keserupaan serta ada karinah yang menghalangi pemahaman dengan makna asli. Hubungan dalam majaz mursal ini ada kalanya al-sababiyah, al-musabbabiyah, al-kulliyah, al-juz’iyah, i’tibaru ma kana, i’tibaru ma yakunu, al-mahally, al-haliyah dan seterusnya.[3]
Hubungan al-sababiyah dapat terlihat dalam perkataan al-Mutanabbi berikut,
له أيّاد عليّ سابغة أعدّ منها ولاأعدّدها
“ia mempunyai tangan-tangan yang berlimpah padaku, dan diriku ini merupakan bagian darinya, aku tidak kuasa menghitungnya.”
Kata ayyad dalam ungkapan ini bermakna majaz yaitu kenikmatan-kenikmatan yang banyak, bukan makna tangan secara hakiki. Hubungan yang seperti ini adalah hubungan ‘sebab’. Ketahuilah bahwa tangan (makna hakiki) adalah alat untuk menyampaikan beberapa kenikmatan. Jadi, tangan itu merupakan sebab bagi kenikmatan tersebut.
Hubungan al-musabbab ada pada pada contoh ayat,
وينزّل لكم من السّماء رزقا…….الأية (المؤمن:13)
“dan menurunkan untukmu rezeki dari langit…..(QS. Al-Mu’min: 13)”
Jika dimaknai secara hakiki, maka sesuai dengan lafadnya, yang diturunkan dari langit oleh Allah adalah rezeki, padahal pada kenyataannya bukanlah rezeki melainkan air hujan yang kemudian karenanya tumbuh-tumbuhan menjadi hidup dan menjadi sumber rezeki bagi segenap makhluk. Maka rezeki adalah musabbab atau akibat dari turunnya hujan. Dengan demikian, hubungannya adalah al-musabbabiyah.
Hubungan al-kulliyah terdapat pada firman Allah
وَإِنِّي كُلَّمَا دَعَوْتُهُمْ لِتَغْفِرَ لَهُمْ جَعَلُوا أَصَابِعَهُمْ فِي آذَانِهِمْ ….(نوح: 7)
“Dan sesungguhnya setiap kali aku menyeru mereka (kepada iman) agar Engkau mengampuni mereka, mereka memasukkan anak jari mereka ke dalam telinganya…..” (Q.S.Nuh: 7)
Pada contoh ini, diyakini bahwa seseorang tidak mungkin dapat meletakkan seluruh jarinya di telinganya. Jadi, sekalipun yang disebutkan dalam ayat tersebut adalah seluruh jari, namun yang dimaksudkan adalah ujung salah satu jarinya. Penggunaan kata-kata tersebut adalah majaz, dan hubungannya adalah kulliyah.
Hubungan al-juz’iyah seperti contoh syair,
كم بعثنا الجيش جرّا راوأرسلنا العيونا
“Berkali-kali kami mengutus tentara dalam jumlah besar dan kami melepaskan banyak mata-mata”
Kata al-‘uyun dalam contoh ini maksudnya adalah mata-mata (makna majaz). Hubungannya adalah bahwa mata-mata adalah hanya suatu bagian, namun yang dimaksud adalah keseluruhan dari orang yang ditugaskan untuk memata-matai itu. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa hubungannya adalah juz’iyah.
Adapun contoh hubungan i’tibaru ma kana antara makna hakiki dan majazi suatu lafad yaitu firman Allah yang berbunyi,
وَآتُوا الْيَتَامَى أَمْوَالَهُمْ ….(النّساء: 2)
“Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah baligh) harta mereka….(QS. Al-Nisa’: 2)”
Sebagaimana dipahami bersama bahwa anak yatim menurut bahasa adalah anak kecil yang ayahnya meninggal. Dengan begitu, apakah harta peninggalan ayahnya akan dipasrahkan kepada anak yatim yang masih kecil (sesuai dengan lafad ayat)? Tentu tidak, akan tetapi, yang benar adalah Allah memerintahkan untuk memberikan harta itu kepada anak yatim yang telah mencapai usia dewasa. Jadi, penggunaan kata yatama pada ayat di atas adalah majaz karena maksud yang sebenarnya adalah orang-orang yang justru telah meninggalkan usia yatimnya. Hubungan antara kedua makna ini adalah i’tibar ma kana (mempertimbangkan apa yang telah berlalu).
Untuk hubungan i’tibaru ma yakunu bisa dilihat pada contoh ayat,
إِنَّكَ إِنْ تَذَرْهُمْ يُضِلُّوا عِبَادَكَ وَلا يَلِدُوا إِلا فَاجِرًا كَفَّارًا (نوح: 27)
“sesungguhnya jika Engkau biarkan mereka tinggal, niscaya mereka akan menyesatkan hamba-hambaMu dan mereka tidak akan melahirkan selain anak yang berbuat maksiat lagi sangat kafir. (QS. Nuh: 27).”
Kata Fajiran Kaffaran dalam ayat ini adalah majaz karena anak yang baru dilahirkan itu tidak bisa melakukan maksiat dan tidak dapat berbuat kekufuran, tetapi mungkin akan melakukan yang demikian setelah masa kanak-kanak. Jadi yang diucapkan adalah anak yang maksiat, namun yang dimaksud adalah orang dewasa yang maksiat. Hubungannya adalah i’tibar ma yakunu (mempertimbangkan sesuatu yang akan terjadi).
hubungan al-mahally yaitu,
فَلْيَدْعُ نَادِيَهُ، سَنَدْعُ الزَّبَانِيَةَ (العلق: 17-18)
“maka biarkan dia memanggil golongannya (untuk menolongnya), kelak Kami akan memanggil malaikat Zabaniyah. (QS. Al-Alaq; 17-18)”
Makna kata nadi yang lumrah dipakai adalah tempat berkumpul. Akan tetapi yang dimaksud dengannya adalah orang-orang yang ada di tempat yang sama, siapapun dia, keluarga, pembantunya, teman dan yang lain. Jadi, kata nadi dalam ayat ini adalah majaz, yaitu menyebutkan tempat, namun yang dimaksud adalah orang yang menempatinya. Hubungannya adalah al-mahally.
Untuk hubungan al-haliyah seperti contoh berikut,
إِنَّ الأبْرَارَ لَفِي نَعِيم (المطفّفين: 22)
“Sesungguhnya orang-orang yang berbakti itu benar-benar berada dalam kenikmatan yang besar (surga). (QS. Al-Muthaffifin: 22)”
Kenikmatan itu tidak dapat ditempati oleh manusia karena kenikmatan itu sesuatu yang bersifat abstrak, yang bisa ditempati adalah tempat kenikmatan itu. Maka penggunaan kata kenikmatan untuk menyatakan suatu tempat adalah majaz, yaitu menyebutkan suatu hal yang menempati suatu tempat, namun yang dimaksudkan adalah tempatnya itu. Jadi, hubungannya adalah al-haliyah.[4]
Berbeda dengan majaz mursal, majaz isti’arah adalah jenis majaz yang ‘alaqahnya (hubungan antara makna hakiki dan majazi) karena danya kesrupaan. Isti’arah juga diistilahkan dengan tasybih yang salah satu tharafnya (musyabah {musta’ar lah} atau musyabah bih {musta’ar minhu}) dibuang.[5]
Isti’arah ini banyak macamnya. Diantaranya:
1) Berdasarkan penyebutan musta’ar lah dan musta’ar minhu-nya dibagi menjadi dua, Tasrihiyah (isti’arah yang musta’ar minhu-nya disebutkan) dan makniyah (isti’arah yang musta’ar minhu-nya dibuang dan sebagai isyarat disebutkan salah satu sifat khasnya.
2) Berdasarkan lafad yang dijadikan isti’arah, maka majaz ini dibagi menjadi dua, isti’arah ashliyah apabila musta’ar (lafad yang dijadikan isti’arah) berupa isim jamid (bukan kata kerja atau yang musytaq darinya) dan isti’arah taba’iyah apabila musta’ar berupa fi’il atau isim yang musytaq.
3) Berdasarkan persambungan dan hubungan dengan kata-kata sesudahnya, majaz isti’arah ada tiga, isti’arah murasysyahah yaitu isti’arah yang disertai penyebutan kata-kata yang relevan dengan musta’ar minhu. Kedua, isti’arah mujarradah yaitu isti’arah yang disertai penyebutan kata-kata yang relevan dengan musta’ar lah. Ketiga adalah isti’arah muthalaqah yaitu isti’arah yang tidak disertai penyebutan kata-kata yang relevan dengan musta’ar minhu maupun musta’ar lah-nya. Dan masih banyak lagi pembagian majaz isti’arah ini.[6]
Sedangkan untuk majaz murakkab, baik itu murakkab mursal maupun murakkab isti’arah itu pengertiannya sama dengan masing-masing majaz mufrad-nya hanya saja dalam majaz murakkab bentuk majaznya tidak cuma satu melainkan banyak (terdapat dalam satu kalimat).[7]
- Ketentuan Pemaknaan Majaz dalam Memahami Hadis
a) Membedakan makna hakiki dan makna majazi dalam memahami hadis
Sebagaimana difinisi majaz yang telah dijelaskan di awal, berarti dalam tataran aplikasi dan prakteknya adalah jika pada suatu hadis terdapat karinah yang mengharuskannya untuk dimaknai secara majazi maka hadis tersebut hendaknya dipahami secara majaz dan keluar dari makna hakikinya. Dengan kata lain pengertian keluar dari makna hakiki pada makna majazi itu apabila terdapat suatu tanda yang menghalangi penyampaian makna hakiki berdasarkan alasan dalil naqli atau rasional.[8]
Berikut beberapa penjelasan mengenai tanda-tanda itu:
1) Dalam keadaan tertentu, makna majaz merupakan cara yang ditentukan, jika tidak ditafsirkan secara majaz pasti akan menyimpang dari makna yang dimaksud dan terjerumus pada kesalahan yang fatal. Contoh hadis dalam masalah ini yaitu, sabda Rasulullah SAW kepada istri-istri beliau yang berbunyi,
أسرعكنّ لحوقا بي أطول كنّ يدا
“Orang yang paling cepat menyusulku antara kalian adalah orang yang paling panjang tangannya (paling dermawan)”
Pada mulanya, semua istri Nabi memahami “panjang tangan” itu dengan makna aslinya sesuai dengan petunjuk lafdiahnya. Aisyah menceritakan bahwa para istri Rasulullah SAW pada mulanya mengukur tangan mereka masing-masimg untuk mengetahui siapa yang terpanjang. Sebagian riwayat lain mengatakan bahwa mereka (para istri Rasulullah) mengambil sebatang kayu untuk mengukur tangan mereka, siapa yang paling panjang tangannya. Padahal maksud Rasulullah tidak seperti itu, melainkan makna kias dari kata “panjang tangan” yang berarti mengulurkan tangan untuk kebaikan dan suka memberi (dermawan) yang dimaksud oleh hadis tersebut.[9]
Contoh lain terjadi pada hadis Qudsi yang berbunyi,
إن تقرّب عبدي إليّ بشبر تقرّبت إليه ذراعا وإن تقرّب إليّ ذراعا تقرّبت إليه باعا. وإن أتاني يمشي أتيته هرولة
“Jika hambaKu mendekatkan diri kepadaKu sejengkal, maka Aku mendekat kepadanya satu hasta. Jika dia mendekat kepadaKu satu hasta, maka Aku mendekat kepadanya satu depa dan jika dia datang kepadaKu dengan berjalan, maka Aku datang kepadanya dengan berlari kecil.”
Menyikapi hadis ini, golongan Mu’tazilah sangat mengecam ahli hadis karena telah meriwayatkan hadis yang seolah-olah menyerupakan Allah dengan makhlukNya melalui gambaran konkrit “berjalan” dan “berlari kecil”. Mereka mengatakan bahwa hal seperti itu tidak layak bagi sifat Tuhan Yang Maha sempurna.[10]
Pendapat Mu’tazilah di atas dibantah oleh imam Ibn Qutaibah dalam kitabnya, Ta’wil Mukhtalaf al-Hadis. Ia berkata bahwa ungkapan ini (hadis Qudsi) adalah ungkapan tamsil dan tasybih dari barang siapa yang mendatangiKu dengan cepat dengan ketaatannya dia akan diberi pahala olehKu lebih cepat dari pada kedatangannya. Ungkapan ini yang kemudian dikiaskan dengan kata “berjalan” dan “berlari kecil”.[11]
2) Makna majaz sebagai solusi bagi hadis yang dilihat sulit untuk dipahami secara harfiahnya dan kesulitan ini akan hilang bila hadis tersebut diartikan dengan makna majazi. Sebagai contoh adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Nabi SAW bersabda,
إشتكت النّار إلى ربّها, فقالت: يا ربّ أكل بعضي بعضا, فأذّن لها بنفسين: نفس في الشتاء ونفس في الصّيف فهو أشدّ ما تجدون من الحرّ وأشدّ ما تجدون من الزمهرير.
“Neraka mengadu kepada Tuhannya, ‘wahai Tuhanku, sebagian dariku memakan sebagian dari yang lain’, maka diberi izin bagi neraka untuk menghembuskan nafas dua kali; sekali pada musim dingin dan sekali pada musim panas. Hal itu dapat kalian rasakan pada saat panas yang sangat terik dan saat musim dingin yang sangat membeku.”
Hadis ini sangat erat kaitannya dengan geografi khususnya mengenai penyebab-penyebab berubahnya musim, mulainya musim panas, musim dingin dan keadaan cuaca panas atau dingin. Masyarakat seperti pelajar dan ilmuwan sudah mengetahui bahwa fenomena ini berjalan berdasarkan tatanan hukum alam dan penyebab yang telah dipelajarinya.
Oleh karena itu, sudah sepantasnya hadis riwayat Abu Hurairah ini bila dipahami dengan makna majaz bahwa hal itu merupakan hembusan dari neraka jahanam sebagaimana digambarkannya musim dingin yang sangat membeku sebagai hembusan lain dari neraka jahanam. Dari hadis ini juga diperoleh informasi bahwa neraka jahanam itu mempunyai berbagai macam azab, ada yang sangat panas dan pula yang sangat dingin.[12]
Contoh lain hadis yang berbunyi ‘إعلموا أنّ الجنّة تحت ظلال السيف’ yang artinya ‘ketahuilah bawa surga itu berada di bawah bayang-bayang pedang’. Jika dimaknai secara hakiki sesuai dengan lafadnya maka kita akan mendapatkan pemahaman bahwa surga itu ada di bawah bayang-bayang pedang padahal yang demikian itu sangat mustahil dan tidak bisa diterima oleh akal. Oleh karena itu muhaddisin memahami hadis tersebut secara majaz dan menyatakan bahwa yang dimaksud hadis tersebut adalah surga itu diraih dengan kerja keras, kesungguhan serta ketulusan layaknya perjuangan berperang melawan musuh-musuh Allah.[13]
Satu contoh lagi yaitu sebuah hadis yang menarasikan bahwa istri itu tercipta dari tulang rusuk suami. Bila suami mencoba meluruskan tanpa kebijaksanaan, ia akan patah, tetapi bila dibiarkan ia akan tetap bengkok. Hadis itu berbunyi,
عن أبي هريرة عن النبي صلّى الله عليه وسلّم قال: واستوصوا بالنساء خيرا فإنهن خلقن من ضلع وإن أعوج شيء في الضلع أعلاه فإن ذهبت تقيمه كسرته وأن تركته لم يزل أعوج فاستوصوا بالنساء خيرا.[14]
Tentu, ilmu pengetahuan menyalahkan informasi ini (bahwa istri tercipta dari tulang rusuk suami). Namun, para ulama menangkap hadis ini sebagai kiasan. Wanita sebagai anggota keluarga –tepatnya ibu rumah tangga- yang dikepalai oleh seorang suami pada umumnya lebih emosional dari pada pria. Sifat emosional itu yang kemudian disimbolkan sebagai tulang yang bengkok. Meluruskannya harus dengan kesabaran dan hati-hati. Jika meluruskannya dengan cara paksa dan kasar maka ia akan patah dan apabila dibiarkan begitu saja ia akan tetap bengkok.[15]
Pemaknaan secara majaz yang ditempuh oleh para ulama dalam memahami hadis ini nampaknya sangat tepat. Hal ini selain karena alasan adanya pertentangan dengan pengetahuan umum –bahwa penciptaan manusia (termasuk wanita) itu bukan dari tulang rusuk suami melainkan dari tanah, air mani dan sebagainya-[16] pemahaman seperti ini juga mampu meredam para aktivis gender yang menurut mereka hadis ini sangat memihak pada kaum pria dan ada bias gender di dalamnya.
3) Makna majaz sebagai bentuk tamsil dan penyerupaan (menggambarkan sesuatu yang abstrak dengan sesuatu yang konkrit) sebagai isyarat dari tingkat keharusan dari suatu anjuran maupun larangan. Seperti contoh pada hadis yang berbunyi,
إنّ الله خلق الخلق حتّى إذا فرغ من خلقه قالت الرّحم: هذا مقام العائذ بك من القطيعة قال: نعم، اما ترضين ن أصل من وصلك واقطع من قطعك؟ قالت: بلى ياربّ قال: فهو لك. قال رسول الله فاقرءوا إن شئتم: (فهل عسيتم إن تولّيتم أن تفسدوا فى الارض وتقطعوا ارحامكم….
“Allah menciptakan makhlukNya, setelah selesai menciptakan (mereka), Rahim berkata, ‘ini adalah tempat bagi orang yang memohon perlindungan kepadaMu dari orang yang memutuskanku.’ Allah menjawab ‘ya, tidakkah kamu suka bila Aku berhubungan dengan orang yang menghubungkanmu dan memutuskan hubungan dengan orang yang memutuskanmu?’ Rahim menjawab, ‘ya wahai Tuhanku,’ Allah berfirman, ‘itu untukmu.’ Rasulullah SAW bersabda, ‘bacalah olehmu jika kamu suka akan firmanNya, maka apakah kiranya jika kalian berkuasa kalian akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan…?’ (QS. Muhammad: 22)[17]
Apakah perkataan rahim tentang hubungan kekeluargaan di sini diartikan makna hakiki atau majazi? Al-Qadhi Iyadh, sebagaimana dikutip oleh al-Qardhawi menakwilkan makna hadis ini dengan makna majaz dan mengatakan bahwa ungkapan seperti ini termasuk ke dalam bab tamsil.[18]
Untuk penjelasan ungkapan ‘Allah SWT berhubungan dengan orang yang menghubungkan tali kekeluargaan” Ibn Abu Jamrah menjelaskan bahwa maksud dari kata-kata tersebut adalah Allah memberi pahala yang besar sebagai balasan yang baik dariNya pada orang yang terus menyambung tali silaturahim, demikian juga bagi orang yang memutuskannya, dia akan juga menerima balasan dariNya.[19]
Pengertian ini bila diartikan secara hakiki merupakan hal yang mustahil bagi Allah (yaitu mendekatkan diri). Dengan demikian, dapat diketahui bahwa yang dimaksud adalah ungkapan kinayah yang menunjukkan betapa besarnya kebaikan Allah kepada hambaNya. Ungkapan seperti ini dalam hadis tersebut juga menunjukkan kuatnya perintah yang menganjurkan bersilaturrahim. Hal ini tentunya bisa digeneralisasi pada hadis-hadis lain yang kasusnya sama seperti hadis di atas.
b) Menghindari Penakwilan yang Terlalu Meluas dalam Pengertian Majazi
Meskipun banyak ulama yang memberikan lampu hijau adanya pemaknaan majazi pada sebuah hadis atupun nas-nas lainnya di samping juga pemahaman majazi diperlukan akan tetapi perlu diingat dan ini seringkali menjadi warning bagi para ulama bahwa penakwilkan (hadis-hadis dan nas-nas lain) yang terlalu luas dan menyimpang jauh dari makna lahiriyahnya itu sangat berbahaya dan berakibat fatal.
Hadis-hadis yang ditakwilkan berdasarkan pertimbangan sempit atau faktor waktu dan tempat tanpa ada dalil naqli ataupun dalil aqli yang membenarkannya maka yang demikian ini membiarkan hadis sesuai dengan makna lahiriahnya harus dilakukan. Sebagai contoh, hadis yang berbunyi,
من قطع سدرة صوّب الله رأسه فى النّار[20]
“Barang siapa yang memotong pohon sidrah, maka Allah akan menjungkalkan kepalanya ke dalam neraka”
Hadis ini diriwayatkan dalam bentuk ungkapan yang bermacam-macam, sebagian dari pensyarah ada yang mengartikan bahwa makna yang dimaksud adalah larangan memotong sidrah yang terdapat di tanah suci saja dengan alasan (walaupun lafad yang ditunjukkan itu nakirah yang berarti umum, berlaku pada sidrah di manapun) adanya ancaman yang keras terhadap pelaku dalam teks hadis itu.
Yusuf Qardhawi dalam bukunya, Kaifa Nata’ammalu ma’a al-sunnah al-nabawiyah mengatakan kekurang setujuannya terhadap pemahaman seperti di atas. Menurutnya, hadis ini mengingatkan pada suatu perkara penting yang terlupakan oleh sebagian besar orang yaitu pentingnya pohon dan flora yang lain, terlebih lagi pohon sidrah bagi negeri-negeri Arab mengingat manfaatnya yang sangat besar bagi manusia, baik naungannya yang rindang maupun buahnya, terutama bagi daerah pedalaman. Dengan begitu, memotong atau menebang pohon ini berarti sama saja dengan mencegah kebaikan bagi manusia dan merusak ekosistem yang ada.[21]
Dengan demikian, penakwilan yang terlalu luas pada sebuah teks khususnya, tanpa dalil dan dirasa bertentangan dengan fakta-fakta akurat yang lainnya itu perlu dihindari demi mencapai pemahaman yang valid. Apabila pemaknaan secara hakiki sudah bisa ditangkap maka tidak perlu adanya sebuah penakwilan.
c) Takwil-takwil yang Tidak Dapat Diterima
Takwil yang tidak dapat diterima ialah takwil yang jauh dari makna lafadnya, tidak ada dalil yang mendukung ke arahnya, baik dari ungkapan maupun konteksnya dan bertentangan dengan dalil-dalil yang sudah ada. Seperti yang terjadi pada hadis,
تسحّروا فإنّ فى السّحور بركة
“Bersahurlah kalian karena sesungguhnya di dalam bersahur itu terkandung berkah”.
Salah satu kelompok, tepatnya kaum batiniyah mengatakan bahwa yang dimaksud sahur dalam hadis ini ialah beristighfar. Istighfar dan sahur, keduanya sama-sama merupakan amal yang sangat dianjurkan oleh Islam. Namun, bila pengertian tersebut diterapkan pada hadis ini sebagai makna yang dikandungnya, maka merupakan suatu hal yang menyimpang dan tidak dapat diterima, apalagi ada hadis-hadis lain yang menjelaskan makna yang dmaksud secara meyakinkan. Seperti riwayat نعم السحور التمر (sahur yang paling baik ialah memakan buah kurma). Hadis lain yang menguatkan makna harfiahnya ialah sabda Nabi yang berbunyi,
السحور كلّه بركة فلا تدعوه ولو ان يجرع احدكم جرعة من ماء
“Makan sahur itu semuanya mengandung berkah, maka janganlah kalian meninggalkannya, sekalipun hanya seteguk air.”[22]
Kedua hadis yang juga membicarakan tentang sahur ini cukup menjadi bukti bahwa kata sahur yang dimaksud adalah sahur dalam arti aslinya “makan dan minum sebelum berpuasa”, bukan istighfar.
Hadis yang juga termasuk dalam bahasan ini adalah hadis-hadis yang menceritakan tentang Dajjal, (Na’udzu billah min fitnatihi). Mengenai pemahamannya ada yang menyebutkan bahwa makna hadis-hadis tersebut melambangkan peradaban Barat yang berkiprah pada masa kini sebagai peradaban yang buta, memandang kehidupan dan manusia sebagai pelakunya dengan sebelah mata, yaitu pandangan materialis saja, tidak memperhatikan sisi rohani, tidak menganggap adanya Tuhan semesta alam pun adanya kehidupan akhirat sesudah kehidupan dunia. Fenomena ini dijadikan takwil oleh sebagian ulama mengenai sifat Dajjal yang dalam teks hadis dikatakan bahwa sebelah matanya buta.[23]
Kembali menurut Qardhawi, takwil yang seperti ini jelas bertentangan dengan yang telah dibuktikan oleh hadis-hadis yang jumlahnya cukup banyak dan mencapai tingkat mutawatir. Semua hadis itu menyebutkan bahwa Dajjal itu seorang manusia, berwujud sosok manusia, datang dan pergi, keluar, masuk, berseru, menggoda, mengancam dan sebagainya.[24]
Kedua hadis ini sebagai contoh dari takwil yang tidak dapat diterima dalam memaknai suatu hadis, dan masih banyak lagi contoh yang lainnya.
C. Analisa
Memahami hadis ternyata tidak semudah yang dikira. Hadis tidak ubahnya al-Qur’an yang menerlukan penafsiran dan penjelasan dari para mufasir untuk menjelaskannya. Mungkin, jika dibandingkan lebih lanjut mengenai tingkat kesulitannya, hadis tampak ada di urutan lebih depan dari pada al-Qur’an dengan beralasan bahwa di belakang al-Qur’an ada hadis yang menjelaskannya (meski tidak semuanya) sedangkan hadis (yang masih memerlukan penjelasan) tidak dapat ditemukan pendukungnya kecuali Rasulullah sendiri yang mengklarifikasi.
Pada saat seperti ini terbukti adanya ungkapan bahwa “ulama adalah pewaris para Nabi”. Melihat kondisi tersebut para ulama berijtihad untuk menemukan jalan keluarnya dan akhirnya usaha itu tidak sia-sia. Salah satu produk mereka (setelah mengadakan banyak pengamatan dan penelitian) yaitu adanya teori pemahaman hadis dengan pemaknaan secara hakiki dan majazi. Sungguh langkah yang sangat solutif dalam usaha melestarikan hadis.
Pemakaian makna hakiki dan majazi pada suatu hadis itu berawal dari redaksi hadis itu sendiri. Kefasihan Rasulullah dalam menuturkan bahasa Arab tampaknya sangat mempengaruhi redaksi hadis yang ada (khususnya hadis qauli) sehingga muncul hadis yang bisa dipahami secara hakiki (pemahamannya sesuai dengan arti lafad yang sebenarnya) ada pula secara majazi (lafad yang digunakan hanya sebagai simbol dan isyarat untuk mengantarkan seseorang pada proses pemahaman dan tentunya makna yang digunakan bukan arti lafad (itu) yang sebenarnya).
Selama ini belum ditemukan pengklasifikasian hadis berdasarkan pemahamannya secara hakiki dan majazi namun hal ini bisa dilihat dari susunan redaksi hadis yang bersangkutan. Pemaknaan hadis dimulai dari hipotesa bahwa semua hadis bermakna hakiki, akan tetapi jika pada proses pemahaman terasa sulit dalam artian bertentangan dan tidak sejalan dengan banyak pihak, misal bertentangan dengan al-Qur’an, hadis lain, pengetahuan umum dan tidak masuk akal maka kemudian tangguhkan dulu hadis tersebut (tidak dipahami secara hakiki).
Setelah itu, kemudian hadis tersebut diteliti lagi apakah cukup persyaratannya untuk dipahami secara majazi, alaqah dan qarinah di dalamnya harus jelas dan jangan lupa kroscek dulu hasil pemaknan majazi tersebut dengan dalil-dalil naqli yang lain untuk menghindari penakwilan yang berlebihan dan melenceng jauh missal dengan ayat al-Qur’an atau hadis lain yang mempunyai tema yang sama sebagaimana terlihat dalam beberapa contoh di atas.
Pemaknaan hadis secara majazi bukan berarti mengalihkan perhatian, menjadi alat aternatif untuk menguatkan dalil yang sebenarnya lemah dan sudah hampir tertolak baik kesahihan maupun kehujjahannnya karena sulit diterima dan bertentangan dengan dalil-dalil lainnya seperti yang terjadi pada hadis yang sebagian bunyi redaksinya yaitu “Allah turun dari langit pada sepertiga malam……”.
Menanggapi persoalan ini, perlu kembali sejenak pada masalah kesahihan sanad dan matan hadis. Jika sanad suatu hadis sahih (seperti pada hadis “Allah turun darilangit sepertiga malam…”) maka perlu dilanjutkan pada penelitian matannya tanpa terkecuali walau secara sepintas matan tersebut janggal dan bertentangan dengan dalil-dalil yang lain, naqli ataupun aqli. Apabila setelah diamati ulang matan hadis tersebut dapat dipahami secara majazi (alaqah dan qarinahnya jelas dan tentunya sejalan dan tidak bertentangan dengan dalil aqlli maupun naqli) maka dapat dipastikan bahwa pemahaman tersebut sudah mendekati kebenaran.
Selain itu perlu diperhatikan pula warning dari para ulama. Meski mereka sudah memberikan izin untuk memaknai hadis secara majazi namun tidak berarti bebas tanpa batas. Selama hadis bisa dipahami secara hakiki maka tidak boleh dimaknai majazi karena hal ini akan berakibat fatal. Wallahu a’lam.
D. Kesimpulan
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa:
1. Makna hakiki adalah makna yang sebenarnya, asli sesuai dengan petnjuk harfiah suatu lafad sedangkan makna majazi adalah makna yang tidak sebenarnya disebabkan adanya hubungan-hubungan tertentu dan disertai karinah yang mengharuskan untuk tidak dimaknai secara hakiki.
2. Aplikasi pemaknaan hakiki dan majazi dalam sebuah hadis tentunya harus mengikuti kaidah-kaidah dalam makna hakiki dan majazi dan dapat disimpulkan bahwa ada tiga poin utama mengenai pemaknaan majaz dalam sebuah hadis yaitu:
a. Makna majaz merupakan ketentuan, jika tidak ditafsirkan secara majaz pasti akan menyimpang dari makna yang dimaksud dan terjerumus pada kesalahan yang fatal.
b. Makna majaz sebagai solusi bagi hadis yang dilihat sulit untuk dipahami secara harfiahnya dan kesulitan ini akan hilang bila hadis tersebut diartikan dengan makna majazi.
c. Makna majaz sebagai bentuk tamsil dan penyerupaan sebagai isyarat dari tingkat keharusan dari suatu anjuran maupun larangan.
DAFTAR PUSTAKA
Baqi, Fuad Abdul. Tt. al-Lu’lu’ wa al-Marjan. juz III. Beirut: Darul Fikr.
Al-Bukhari, “Shahih al-Bukhary” dalam al-Maktabah al-Syamilah
al-Hasyimi, Ahmad. Tt. Jawahir al-Balaghah. Beirut: Darul Kutubil Ilmiyah.
al-Jarim, Ali. dan Amin, Mustafa. Tt. al-Balaghat al-Wadihah. Surabaya: Maktabatul Hidayah.
Terjemahan al-Balaghat al-Wadhihah. Terj. Mujiyo Nurkholis dkk. 2010. Cet. VIII. Bandung: Sinar Baru Algensindo.
al-Jurjany, “al-Ta’rifat” dalam al-Maktabah al-Syamilah
al-Naisabury, Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairy. “Shahih Muslim” dalam al-Maktabah al-Syamilah
Qardhawi, Yusuf. 1995. Studi Kritis As Sunah. Terj. Bahrun Abubakar. Bandung: Trigenda Karya.
al-Qardhawi, Yusuf. 1995. Bagaimana Mamahami Hadis Nabi SAW. Terj. Muhammad al-Baqir. Bandung: Karisma
al-Tahawi. 1995. Musykil al-Atsar. juz III. Beirut: Darul Kutibil Ilmiyah.
Zuhri, Muh. 2003. Telaah Matan Hadis Sebuah Tawaran Metodologis. Yogyakarta: LESFI.
[1]Al-Jurjany, “al-Ta’rifat” dalam al-Maktabah al-Syamilah
[2]Ibid., lihat pula Ahmad al-Hasyimi, Jawahir al-Balaghah (Beirut: Darul Kutubil Ilmiyah, tt), 231; dan juga Ali al-Jarim dan Mustafa Amin, al-Balaghat al-Wadihah (Surabaya: Maktabatul Hidayah, tt), 71.
[3]Al-Jarim dan Amin, al-Balaghat…, 110. Ada yang menambahkan dengan al-lazimiyah, al-malzumiyah, al-aliyah, al-Ithlaq, al-taqyid, al-umum, al-khusus, al-badaliyah, al-mujawarah dan al-taaluq al-isytiqaqy. Lihat di al-Hasyimi, Jawahir…, 234.
[4]Ali al-Jarim dan Mustafa Amin, Terjemahan al-Balaghat al-Wadhihah, terj. Mujiyo Nurkholis dkk, cet. VIII (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2010), 150-151.
[5]Ibid., 102.
[6]Lihat al-Hasyimi, Jawahir…, 241-256.
[7]Al-Jurjany, al-Ta’rifat…
[8]Yusuf Qardhawi, Studi Kritis As Sunah, terj. Bahrun Abubakar (Bandung: Trigenda Karya, 1995), 193.
[9]Fuad Abdul Baqi, al-Lu’lu’ wa al-Marjan, juz III (Beirut: Darul Fikr, tt), 155; lihat pula al-Tahawi, Musykil al-Atsar, juz III (Beirut: Darul Kutibil Ilmiyah, 1995), 143.
[10]Yusuf al-Qardhawi, Bagaimana Mamahami Hadis Nabi SAW, terj. Muhammad al-Baqir (Bandung: Karisma, 1995), 170.
[11]Ibid.
[12]Qardhawi, Studi…,190.
[13]Muh. Zuhri, Telaah Matan Hadis Sebuah Tawaran Metodologis (Yogyakarta: LESFI, 2003), 60.
[14]Al-Bukhari, “Shahih al-Bukhary” dalam al-Maktabah al-Syamilah
[15]Zuhri, Telaah Matan…, 60.
[16]Keterangan tersebut banyak ditemukan dalam al-Qur’an khususnya ayat-ayat yang menjelaskan tentang penciptaan manusia. Salah satunya pada surat al-Hijr ayat 26.
[17]Muslim bin al-Hajjaj al-Qusyairy al-Naisabury, “Shahih Muslim” dalam al-Maktabah al-Syamilah
[18]Al-Qardhawi, Bagaimana memahami…, 172.
[19]Ibid.
[20]Qardhawi, Studi…, 206; Abu Dawud, Sunan Abu Dawud dalam Kitab al-Adab, bab Qath’u al-Sidrah, hadis no. 5239; Imam al-Baihaqi, Shahih al-Jami’ al-Shaghir.
[21]Ibid.
[22]Ibid., 207.
[23]Zuhri, Telaah Matan…, 62.
[24]Al-Qardhawi, Bagaimana memahami…, 186.
Syukran jazilan, makalahnya bagus dan mudah dipahami..sangat bermanfaat
BalasHapus