Full width home advertisement

Travel the world

Climb the mountains

Post Page Advertisement [Top]

Kebanyakan orang bingung ketika akan mengurus kartu keluarga baru yaitu KK, kebingungan itu muncul ketika akan mengurus akta kelahiran anak atau juga ingin menempati tempat tinggal yang baru dengan pasangannya (Keluarga Baru Suami Isteri). Hal ini terjadi karena umumnya kita masih terdaftar di dalam kartu keluarga orang tua. Namun anda tidak perlu bingung, karena prosedur pengurusan kartu keluarga KK sebenarnya sangat mudah dan tidak berbelit-belit (hanya saja petugasnya, kantornya, pejabat terkait tidak berada di tempat sehingga pengurusannya bolak-balik demi ttd si pejabat yang mulia itu) kok gitu?

Contoh kasus pribadi yang baru saya alami ketika saya mengurus KK baru tuk keluarga kecil saya: Petugas tidak ada di tempat/loket karena anaknya sakit lah, masih keluar sebentar lah (nyatanya di tunggu 3jam gak nongol2), Pejabat terkait: RT, Lurah, Camat, Kapolsek, Koramil, dll yang lagi kumpul di kantor bupati lah, ada agenda lapangan lah, ada undangan lah, dll. (oya, kenapa kok ke koramil dan polsek jg ya? Karena untuk mengurus surat pindah isteri/suami ke daerah yang akan di tempati, misal dari Desa A ke Desa B, nah..kalau gak ada surat pindah dari Desa A kan si.yang mau pindah tidak bisa pindah begitu atau di terima begitu saja oleh desa B, enak aja main selonong boy, ada prosedur yang lumayan rumit lah kalau tidak lancar, hhee), terus yang kantornya ada tulisan (BUKA: Senin JAM 07.00-15.30. Jum’at JAM 07.00-14.00) tapi nyatanya saya kesana hari Rabu Pkl. 13.00 udah gak ada manusianya. Hhaaaaa.. nah gitu deh.., emang seharusnya begitu biasanya, secara Indonesia gitu loch.., hhmmmm…

Dalam kasus yang akan saya contohkan adalah kasus dimana istri mengikuti suami. Misal istri beralamat di Desa.A ingin mengikuti suaminya yang tinggal di Desa.B. Langkah-langkah mengurus kartu keluarga KK yang baru adalah:
  1. Istri mengurus Surat Pindah Domisili di Kelurahan/Kantor Desa - Kecamatan - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) di Kota/Desa/Keluarahan asal. Maksudnya adalah istri anda mengisi form-form untuk mendapatkan surat pindah domisili mulai dari tingkat kelurahan sampai dengan Dispendukcapil. Biasanya dalam proses ini, KTP Istri dan Kartu Keluarga pihak istri akan ditarik oleh pihak yang berwenang (di tempat saya, yang menarik KTP dan KK/KSK adalah pihak Catatan sipil). KK pihak istri selanjutnya akan dibuatkan yang baru, dimana istri anda telah dikeluarkan dari KK orang tuanya. Di dalam proses ini, anda juga diminta mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari Polres/Polsek daerah anda. Cara mengurus SKCK segera akan saya posting lagi-lagi menurut pengalaman pribadi yan kadang keluar dari prosedur negara.
  2. Setelah Surat Pindah Domisili dari Dispendukcapil + SKCK dari daerah anda dapatkan, anda bawa surat tersebut ke Kelurahan yang baru atau yang akan ditempati, misalnya dalam kasus ini adalah Desa.B. Anda akan mengisi form-form persyaratan mengurus KK, termasuk juga mengurus KTP baru bagi istri. Proses ini juga berlaku sama, dari tingkat Kelurahan/Desa - Kecamatan - Dispendukcapil daerah saya.
  3. Bila semua proses telah dilalui, kemudian anda bawa ke kantor capil kabupaten, diproses deh disana mulai dari KK anda, KK keluarga anda, KK Mertua anda, KTP isteri rubah alamat dan status kawin, KTP anda rubah kawin, kemudian anda tinggal menunggu kartu keluarga KK dan KTP anda selesai. Pengalaman saya hanya perlu waktu 1 minggu-an untuk mengurus semua proses tersebut di atas. Asalkan semuanya berjalan lancar dan persyaratan yang diperlukan sudah anda penuhi.
  4. Adminya: di kelurahan tempat asal isteri Rp.10.000, di kecematan Rp.10.000, di Koramil Rp.10.000, di Polsek Rp.10.000, di daerah suami Rp.10.000 *di kantor capil kabupaten masih dalam proses KK saya*
Catatan:
Hal-hal yang perlu anda perhatikan:
  1. Surat Pindah Domisili dikenal juga dengan Surat Keterangan Penduduk Datang (SKPD). Namun, Surat Pindah Domisili lebih umum digunakan oleh masyarakat kita.
  2. Sebelum ke Kelurahan/Desa, pastikan anda mengurus dulu Surat Pengantar ke RT/RW setempat. Di tempat saya, saya langsung ke Kelurahan/Desa dan ternyata tetap dilayani meski tidak melewati RT/RW. Tapi tentunya tiap daerah beda-beda. Sebaiknya anda melalui RT/RW agar tidak ada masalah di kemudian hari.
  3. Siapkan sejak awal KTP, Buku Nikah, Surat Cerai bagi yang berstatus Duda/Janda, Kartu Keluarga yang lama, Akta kelahiran bila diperlukan dan Ijazah terakhir.
  4. Segala sesuatu menggunakan uang, kalau mau nitip jg bisa dalam pembuatan KK ini, secara bagi orang yang super sibuk kan gak ada waktu tuk urus ginian yang kadang ribet kadang juga lancar kadang ada juga yang bolak-balik ampek 5X baru ketemu petugasnya dan d proses. (kalau di daerah saya nitip adminya Rp.300.000 gan, wahh…kalau ngurus sendiri paling habis Rp.100.000 lah.., bensin dan makan camilan juga rokok tuk penghilang rasa suntuk saat anteri atau menunggu petugas yang tak kunjung datang, hhee
Demikian, semoga bermanfaat.

15 komentar:

  1. muhammadkhusairi@ymail.com20 Januari 2013 pukul 14.27

    Mungkin kalau KTP elektriknya on, beda

    BalasHapus
  2. makasih dah berkunjung buat agan.khusairi. iya nih... udh terbukti di saya, di -KTP ane datanya gk sesuai dgn yg ana perbaharui. hhmmm.. gk tau lah ini gmn.

    BalasHapus
  3. ktp elektronik memang ngefek? ga percaya, pasti tetep sama saja prosedurnya, tuh sudah ada ktp lama saja masak mau dihanguskan padahal masih 4 tahun lagi masa berlakunya, padahal bpkb lama saja masih tetap berlaku dan baru berubah otomatis kalau balik nama. memang hanya tni/polri/swasta saja yang administrasinya masih lumayan, lain dari itu aparat pemerintahannya tulul amburadul dan pemalas.

    BalasHapus
  4. makasih Bos Atas Info Nya...

    BalasHapus
  5. kalo saya sama istri masih domisili wilayah masing2 dan beda wilayah kalo mau buat kk, ktp baru di domisili baru gimana prosesnya??

    sebelumnya saya trimakasih atas infonya

    BalasHapus
  6. Numpang bagi2 pengalaman gan,
    Anne baru aja ngurus surat pindah (mau pindah ke alamat perempuan) & skalian aja pecah kk gan,

    Minta sutat pindah aja dari kantor kelurahan ane, tanpa ragu2 ptugas yg bersangkutan dah minta 150rb aja, pas di ttanya untuk apa, dia bilang emang segitu biaya adminnya, sminggu kmudian surat siap

    Tadi pagi ane datang ke kantor lurah tmpt istri ane trus mereka dah netapiñ tarifnya 200rb, buset dah, udah net lagi,

    Nb; alamat ane & istri ane cuma beda kcamatan, di medan.

    Emang dasar kota MEDAN..!!
    hepeng do nanng mengatur negara on!

    BalasHapus
    Balasan
    1. gak cuman medan,,saya ngurus di kelurahan Krian juga gitu,,diminta 200, tapi di tawar suami 150 rb, katanya itu untuk admin, kl gak di kasih gitu, kita malah di buat bolak-balik surabaya-krian, daripada urusan panjang, kasih aja,,ya Tuhan, kapan Indonesia ini jadi baik ?

      Hapus
  7. mantap ini isinya tidak membuat pusing.., gamblang dan jelas

    BalasHapus
  8. Saya mau tanya kalau mau pecah KK misal orang tua cerai dan anak ikut ibu dan mau masuk ke KK ayah nya sarat nya apa aja dan gmn prosesnya dan apa aja yg perlu di siap kan

    BalasHapus
  9. Bagi info nya dong kakak2, mas2, saya mau pecah KK, tapi persyaratan pecah KK itu kan mesti bawa KK lama dari kedua belah pihak (KK suami & Istri) tapi KK lama saya hilang, itu bagaimana ya solusinya.. terima kasih.. ^_^

    BalasHapus
  10. Maaf permisi mau tanya. Saya mau pecah kk dan suami saya ikut kk alamat rumah ortu saya. Lah saya dan suami cuma beda kelurahan tetapi masih satu kecamatan itu bagaimana prosedurnya?

    BalasHapus
  11. Makasih gan ngebantu bgt buat saya yg mau bikin.. Hehe.. Visit back y

    BalasHapus
  12. Mau tanya dong, saya cerai sama suami tapi tidak dijalur hukum hanya secara kekeluargaan, dan kami sudah menikah masing2, tentu di buku pernikahan kami bersetatus lajang supaya dapat buku nikah, nah sekarang saya mau pecah kk dari mantan suami, apakah harus diperlukan surat cerai? Atau bisa menggunakan surat pernyataan dari mantan suami,? Tolong di jawab dong, penting banget ini masalah nya,, trimakasih

    BalasHapus
  13. saya mau tanya,saya janda anak 1 saya tidak punya surat janda dri pengadilan,krna dulu mantan suami saya tidak mau mengurusinya,sedangkan dia sudah menikah statusnya dibujangkan,saya. bulan ini mau menikah,tp status saya diperawankan, bagaimana nnti saya membuat kartu keluarga anak saya dimasukan kk sebgai anak angkat atau anak kandung sya?? mohon penjelasanya trma ksih

    BalasHapus

Komentar baik menunjukkan pribadimu !

Bottom Ad [Post Page]