Full width home advertisement

Travel the world

Climb the mountains

Post Page Advertisement [Top]


Oleh: Afiful Ikhwan*
 
A.     Hadist
وعن ابي سعيد الخدر رضي الله عنه عن النبي ص.م قال : ايّاكم والجلوس في الطرقات, قالوا : يا رسول الله   ما لنا من مجالسنا بدّ نتحدّث فيها, ققال رسول الله ص.م : فاذا ابيتم الاّ المجلس فاعطوا الطّريق حقّه, قالوا : وما حقّ الطّريق يا رسول الله ؟ قال : غضّ البصر, وكفّ الاذي, وردّ السّلام, والامر بالمعروف, والنّهي عن المنكر, (رواه البخاري و مسلم)
Diriwayatkan dari Abu Sa'id al-Khudri r.a, bahwasanya Nabi saw. pernah bersabda, "Janganlah kalian duduk-duduk di pinggir jalan." Para sahabat berkata, "Ya Rasulullah, kami duduk di situ untuk mengobrol, kami tidak bisa meninggalkannya." Beliau bersabda, "Jika kalian tidak mau meninggalkan tempat itu maka kalian harus menunaikan hak jalan." Para sahabat bertanya, "Apa hak jalan itu ya Rasulullah?" Beliau menjawab, "Menundukkan pandangan, membuang hal-hal yang mengganggu di jalan, menjawab salam, memerintahkan perkara ma'ruf, dan melarang perbuatan mungkar," (H.R Bukahri dan Muslim).[1]

Diriwayatkan dari al-Barra' bin Azb r.a, ia berkata, "Nabi saw. melintas di majelis orang-orang Anshar, lalu beliau bersabda, "Jika kalian enggan meninggalkan tempat tersebut maka tunjukilah si penanya jalan, jawablah salam dan tolonglah orang yang teraniaya'," (Shahih, HR Abu Dawud ath-Thayalisi [710] dan at-Tirmidzi [2726]).


Diriwayatkan dari Umar bin Khattab r.a, ia berkata, "Rasulullah saw. mendatangi kami pada saat kami duduk-duduk di pinggir jalan. Lalu beliau bersabda, 'Janganlah kalian duduk-duduk di pinggir jalan ini sebab ini adalah majelisnya syaitan. Jika kalian enggan meninggalkannya maka tunaikanlah hak jalan.' Lantas Rasulullah saw. pergi. Aku berkata, 'Rasululllah saw. bersabda, 'Tunaikanlah hak jalan dan aku belum bertanya apa hak jalan itu.' Maka akupun mengejarkan dan bertanya, 'Ya Rasulullah, anda katakan begini dan begitu, lalu apa hak jalan itu?' beliau menjawab, 'Hak jalan adalah menjawab salam, menundukkan pandangan, tidak mengganggu orang lewat, menunjuki orang yang tersesat, dan menolong orang yang teraniaya'," (Hasan lighairihi, HR ath-Thahawi dalam kitab Musykilul Atsar [165]).

B.     Penjelasan Kebahasaan
·        Ungkapan beliau: “mâ lanâ min majâlisinâ buddun” [kami tidak punya (pilihan) tempat duduk-duduk” maksudnya adalah kami membutuhkan untuk duduk-duduk di tempat-tempat seperti ini, karena adanya faedah yang kami dapatkan.
·        Ungkapan beliau : “fa a’thû ath-tharîqa haqqahu” [berilah jalan tersebut haknya] maksudnya adalah bila kalian memang harus duduk di jalan tersebut, maka hendaklah kalian memperhatikan etika yang berkaitan dengan duduk-duduk di jalan dan kode etiknya yang wajib dipatuhi oleh kalian.
·        Ungkapan beliau : “ghadl-dlul bashar” [memicingkan pandangan] maksudnya adalah mencegahnya dari hal yang tidak halal dilihat olehnya.
·        Ungkapan beliau : “kufful adza” [mencegah (adanya) gangguan] maksudnya adalah mencegah adanya gangguan terhadap pejalan atau orang-orang yang lewat disana, baik berupa perkataan ataupun perbuatan seperti mempersempit jalan mereka, mengejek mereka dan sebagainya.

C.     Periwayat Hadits
Beliau adalah seorang shahabat yang agung, Abu Sa’îd, Sa’d bin Mâlik bin Sinân al-Khazrajiy al-Anshâriy al-Khudriy. Kata terakhir ini dinisbatkan kepada Khudrah, yaitu sebuah perkampungan kaum Anshâr. Ayah beliau mati syahid pada perang Uhud. Beliau ikut dalam perang Khandaq dan dalam Bai’atur Ridlwân. Meriwayatkan dari Nabi sebanyak 1170 hadits. Beliau termasuk ahli fiqih juga ahli ijtihad kalangan shahabat dan wafat pada tahun 74 H.

D.    Faedah-Faedah Hadits Dan Hukum-Hukum Terkait
·        Diantara tujuan agama kita adalah untuk mengangkat derajat masyarakat Islam kepada hal-hal yang agung, kemuliaan akhlaq dan keluhuran etika. Sebaliknya, menjauhkan seluruh elemennya dari setiap budipekerti yang jelek dan pekerjaan yang hina. Islam juga menginginkan terciptanya masyarakat yang diliputi oleh rasa cinta dan damai serta mengikat mereka dengan rasa persaudaraan (ukhuwwah) dan kecintaan.
·        Hadits diatas menunjukkan kesempurnaan dienul Islam dalam syari’at, akhlaq, etika, menjaga hak orang lain serta dalam seluruh aspek kehidupan. Ini merupakan tasyr’i yang tidak ada duanya dalam agama atau aliran manapun.
·        Asal hukum terhadap hal yang berkenaan dengan “jalan” dan tempat-tempat umum adalah bukan untuk dijadikan tempat duduk-duduk, karena implikasinya besar, diantaranya:
1)      Menimbulkan fitnah,
2)      Mengganggu orang lain baik dengan cacian, kerlingan ataupun julukan,
3)      Mengintip urusan pribadi orang lain,
4)      Membuang-buang waktu dengan sesuatu yang tidak bermanfaat.
·        Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wasallam dalam hadits diatas memaparkan sebagian dari kode etik yang wajib diketahui dan dipatuhi oleh para pengguna jalan, yaitu:
1)      Memicingkan mata dan mengekangnya dari melihat hal yang haram; sebab “jalan” juga digunakan oleh kaum wanita untuk lewat dan memenuhi kebutuhan mereka. Jadi, memicingkan mata dari hal-hal yang diharamkan termasuk kewajiban yang patut diindahkan dalam setiap situasi dan kondisi. Allah berfirman:“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. (Q.S. 24/an-Nûr:30).
2)      Mencegah adanya gangguan terhadap orang-orang yang berlalu lalang dalam segala bentuknya, baik skalanya besar ataupun kecil seperti menyakitinya dengan ucapan yang tak layak; cacian, makian, ghibah, ejekan dan sindiran. Bentuk lainnya adalah gangguan yang berupa pandangan ke arah bagian dalam rumah orang lain tanpa seizinnya. Termasuk juga dalam kategori gangguan tersebut; bermain bola di halaman rumah orang, sebab dapat menjadi biang pengganggu bagi tuannya, dan lainnya.
3)      Menjawab salam; para ulama secara ijma’ menyepakati wajibnya menjawab salam. Allah Ta’ala berfirman: “Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah pernghormatan itu dengan yang lebih baik atau balaslah (dengan yang serupa)…”. (Q.S. 4/an-Nisa’: 86). Dalam hal ini, seperti yang sudah diketahui bahwa hukum memulai salam adalah sunnah dan pelakunya diganjar pahala. Salam adalah ucapan hormat kaum muslimin yang berisi doa keselamatan, rahmat dan keberkahan.
4)      Melakukan amar ma’ruf nahi mungkar ; ini merupakan hak peringkat keempat dalam hadits diatas dan secara khusus disinggung disini karena jalan dan semisalnya merupakan sasaran kemungkinan terjadinya banyak kemungkaran.
5)      Banyak nash-nash baik dari al-Kitab maupun as-Sunnah yang menyentuh prinsip yang agung ini, diantaranya firman Allah Ta’ala: “dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan dan menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar…”. (Q.S. 3/Âli ‘Imrân: 104).
6)      Dalam hadits Nabi, beliau Shallallâhu ‘alaihi wasallam bersabda: “barangsiapa diantara kamu yang melihat kemungkaran, maka hendaklah dia mencegahnya dengan tangannya; jika dia tidak mampu, maka dengan lisannya; dan jika tidak mampu, maka dengan hatinya; yang demikian itulah selemah-lemah iman”.
·        Banyak sekali nash-nash lain yang menyebutkan sebagian dari kode etik yang wajib diketahui dan dipatuhi oleh para pengguna jalan, diantaranya:
1)      berbicara dengan baik,
2)      menjawab orang yang bersin (orang yang bersin harus mengucapkan alhamdulillâh sedangkan orang yang menjawabnya adalah dengan mengucapkan kepadanya yarhamukallâh),
3)      membantu orang yang mengharapkan bantuan,
4)      menolong orang yang lemah,
5)      menunjuki jalan bagi orang yang sesat di jalan,
6)      memberi petunjuk kepada orang yang dilanda kebingungan,
7)      mengembalikan kezhaliman orang yang zhalim, yaitu dengan cara mencegahnya.[2]

E.     Penjelasan :
1.      Larangan keras duduk-duduk di pinggir jalan, sebab itu adalah majelis syaitan, kecuali apabila hak jalan tersebut ditunaikan.
Abu Ja'far ath-Thahawi berkata dalam kitabnya Musykilul Atsar (I/158), "Coba perhatikan atsar-atsar ini, ternyata kita dapati bahwa Rasulullah saw. melarang duduk di pinggir jalan. Kemudian beliau membolehkannya dengan catatan harus menunaikan hak-hak jalan tersebut sebagai syarat pembolehannya. Kita juga dapati bahwa larangan duduk di pinggir jalan ditujukan bagi mereka yang tetapi ingin duduk di pinggir jalan tetapi tidak menunaikan syarat-syarat tadi. Padahal duduk di tempat tersebut dibolehkan bagi mereka yang dapat menjamin dirinya menunaikan syarat-syarat dibolehkannya duduk di pinggir jalan." Dengan demikian, jelaslah perbedaan antara larangan Nabi saw. dan pembolehannya. Dan masing-masing memiliki makna yang berbeda dengan yang lainnya.
Hadits ini menunjukkan bolehnya menggunakan jalan umum selama tidak mengganggu pengguna jalan. Jika demikian halnya maka secara akal, apabila duduk di pinggir jalan dapat membuat sempit bagi pengguna jalan, tidak termasuk hal yang dibolehkan oleh Rasulullah saw. Perkara seperti ini hukumnya sebagaimana yang tercantum dalam hadits Sahl bin Mu'adz al-Juhani dari ayahnya, "Ketika areal perumahan sudah semakin sempit hingga orang-orang menutup jalan untuk perumahan, maka pada beberapa peperangan Rasulullah saw. memerintahkan untuk diumumkan bahwa barangsiapa yang rumahnya sempit lantas ia menutup jalan untuk perumahan maka tidak ada jihad baginya."
Oleh karena itu wajib bagi orang yang memiliki akal untuk memahami hadits Rasulullah saw. yang beliau tujukan kepada ummatnya. Sesungguhnya beliau berbicara kepada mereka agar mereka benar-benar berada di atas aturan agama mereka, di atas adab yang berlaku dalam agama mereka, dan hukum-hukum yang telah ditetapkan dalam agama mereka. Dan hendaklah ia mengetahui bahwa tidak ada pertentangan di dalam hukum-hukum tersebut. Dan setiap makna yang beliau lontarkan kepada mereka yang mengandung lafadz bertentangan dengan lafadz sebelumnya merupakan lafadz yang memiliki makna yang sejenis dan dicari dari masing-masing kedua makna tersebut. Apabila terdetik dalam hati mereka adanya pertentangan atau perbedaan, berarti makna tersebut bukan seperti yang mereka duga. Dan apabila sebagian orang tidak mengetahui makna tersebut, itu dikarenakan kelemahan ilmunya, bukan karena adanya pertentangan sebagaimana apa yang mereka sangka. Sebab Allah telah menjamin tidak ada pertentangan di dalamnya. Allah berfirman :


 "Kalau kiranya al-Qur'an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya," (An-Nisaa': 82).[3]

2.      Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam kitab Fathul Baari (XI/11), "Seluruh hadits-hadits ini mengandung 14 adab yang aku susun dalam bait-bait berikut, "Ku kumpulkan beberapa adab untuk mereka yang ingin duduk di pinggir jalan. Dari sabda manusia terbaik. Tebarkan salam dan ucapan baik. Mengucapkan tasymit bagi yang bersin. Membalas salam dengan baik. Membantu sesama dan menolong yang teraniaya. Memberi minum bagi yang haus serta menunjukkan jalan dan kebaikan. Menyuruh berbuat baik, melarang kemungkaran dan tidak mengganggu. Menundukkan pandangan dan banyak berdzikir kepada Allah."

Dan termasuk penyebab terlarangnya duduk di pinggir jalan karena akan berhadapan dengan bahaya fitnah wanita-wanita muda dan dikhawatirkan munculnya fitnah setelah melihat mereka. Padahal para wanita tidak terlarang melintas di jalan-jalan untuk suatu keperluan. Demikian juga jika ia berada di rumahnya, tentunya ia tidak akan berhadapan dengan hak-hak Allah dan hak kaum muslimin di mana ia tidak sendirian dan harus melakukan apa yang wajib ia lakukan, seperti ketika ia melihat kemungkaran dan terhentinya kebaikan, maka pada saat itu seorang muslim wajib menyuruh berbuat baik dan melarang kemungkaran tersebut. Sebab meninggalkan itu semua berarti telah berbuat maksiat.
Demikian juga, ia akan bertemu dengan orang yang akan melintas maka mereka harus menjawab salam mereka. Dan mungkin akan membuatnya bosan menjawab salam jika pelintas yang memberi salam semakin banyak, sementara menjawab salam itu hukumnya wajib. Jika ia tidak jawab salam tentunya ia akan mendapat dosa.
Oleh karena itu, orang yang diperintahkan untuk tidak menghadang fitnah dan menyuruh untuk melakukan sesuatu yang diperkirakan ia sanggup melakukannya. Untuk menghindari masalah inilah syari'at menganjurkan mereka agar tidak duduk di pinggir jalan. Ketika para sahabat menyebutkan pentingnya tempat tersebut bagi mereka untuk beberapa maslahat, tempat berjumpa, tempat membincangkan masalah agama dan dunia atau untuk tempat istirahat dengan berbicalah masalah yang hukumnya mubah, maka Rasulullah saw. menunjukkan kepada mereka perkara-perkara di atas yang dapat menghilangkan kerusakan yang timbul akibat duduk di pinggir jalan.[4]


[1] Shabir Muslich, Drs. M.A, Terjemah Riyadhus Shalihin II, PT. Karya Toha Putra Semarang, Semarang : 2004.
[2] http://ranselhijau.wordpress.com/2009/04/18/kode-etik-bagi-pengguna-jalan/#more-231
[3] Depag R.I, Al-Qur’an dan Terjemah, C.V Aneka Ilmu, Semarang : 2001.
[4] Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari, Pustaka Imam Syafi'I : 2006, h. 3/330-331.


*) Penulis Mahasiswa Program Doktor di UIN Malang


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar baik menunjukkan pribadimu !

Bottom Ad [Post Page]