BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Masalah pendidikan adalah masalah yang
sangat penting dalam kehidupan, bukan saja penting bahkan masalah pendidikan
tidak dapat dipisahkan dari kehidupan, khususnya pendidikan agama. Baik dalam
kehidupan berkeluarga maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga
pendidikan dijadikan suatu ukuran maju mundurnya suatu bangsa.
Di dalam makalah ini kita akan membahas bagaimana Pendidikan Agama Islam
di Indonesia, baik dari segi perkembangannya dizaman dahulu dan sampai
sekarang, kedudukannya disekolah-sekolah negeri maupun swasta, dan cara
penerapan pendidikan agama itu di dalam proses pendidikan.
B. Rumusan Masalah
- Bagaimana Pendidikan Agama Islam di Indonesia dahulu dan sekarang ?
- Bagaimana proses Pendidikan Agama Islam bisa sampai ke Indonesia ?
- Bagaimana Perkembangan Pendidikan Agama Islam di Indonesia ?
- Apa dasar dan tujuan Pendidikan Agama Islam ?
C. Tujuan Masalah
- Untuk mengetahui bagaimana Pendidikan Agama Islam di Indonesia dahulu dan sekarang.
- Untuk mengetahui bagaimana proses Pendidikan Agama Islam bisa sampai ke Indonesia.
- Untuk mengetahui bagaimana Perkembangan Pendidikan Agama Islam di Indonesia.
- Untuk mengetahui apa dasar dan tujuan Pendidikan Agama Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DI INDONESIA
A. DASAR DAN TUJUAN PENDIDIKAN
AGAMA
1. Dasar Dan Tujuan Pendidikan Pada
Umumnya
Dasar dan tujuan pendidikan adalah : masalah yang
sangat pokok dalam pelaksanaan pendidikan. Sebab dari dasar pendidikan itu akan
menentukan corak dan arah pendidikan, dan dari tujuan pendidikan akan
menentukan ke arah mana peserta didik itu akan diarahkan.
Tujuan pendidikan yaitu : mengusahakan supaya
tiap-tiap orang sempurna pertumbuhan tubuhnya, sehat otaknya, baik budi
pekertinya dan sebagainya. Sehingga ia dapat mencapai kesempurnaan dan
berbahagia hidupnya lahir batin. Seperti tujuan Pendidikan Nasional Indonesia
yaitu :
1.
Mencerdaskan kehidupan bangsa;
2.
Mengembangkan manusia Indonesia
seutuhnya;
3.
Manusia yang beriman;
4.
Manusia yang bertakwa kepada Tuhan YME
5.
Manusia yang memiliki budi pekerti yang
luhur;
6.
Manusia yang memiliki pengetahuan dan
keterampilan;
7.
Sehat jasmani dan rohani;
8.
Memiliki kepribadian yang mantap dan
mandiri;
9.
Manusia yang memiliki rasa tanggung jawab
terhadap kemasyarakatan dan bangsa.
Dasar pendidikan adalah : suatu landasan yang
dijadikan pegangan dalam menyelenggarakan pendidikan. Adapun dasar pendidikan
di Indonesia
secara yuridis telah dirumuskan, antara lain :
1.
Undang-undang tentang pendidikan dan
pengajaran No. 4 Th. 1950, Jo Nomor 12 Th 1954, Bab III pasal 4 yang berbunyi :
Pendidikan dan pengajaran berdasar atas azas-azas yang termaktub dalam
pancasila, UUD RI. Dan kebudayaan bangsa Indonesia.
2.
Ketetapan MPRS No. XXVII/MPRS/1966 Bab II
pasal 2 yang berbunyi : Dasar pendidikan adalah falsafah negara pancasila.
3.
Dalam GBHN Th. 1973, GBHN 1978, GBHN 1983
dan GBHN 1988 Bab IV bagian pendidikan yang berbunyi : Pendidikan Nasional
Berdasarkan Pancasila.[1]
2. Dasar dan Tujuan Pendidikan Agama Islam
Dasar dan tujuan pendidikan agama Islam : Firman
Allah dan sunah Rasulullah SAW. Kalau
pendidikan diibaratkan bangunan, maka isi Al-Qur’an dan Hadist-lah yang menjadi
pondamenya.
Al-Qur’an adalah sumber kebenaran dalam
Islam, kebenarannya tidak dapat diragukan lagi. Sedangkan sunah Rasulullah yang
dijadikan landasan pendidikan agama Islam adalah merupakan perkataan, perbuatan
atau pengakuan Rasulullah SAW dalam bentuk isyarat (suatu perbuatan yang
dilakukan oleh sahabat atau orang lain dan Rasulullah membiarkan saja, dan
perbuatan serta kejadian itu terus berlangsung). Dan Allah berfirman yang
artinya :
“ Dan barang siapa yang mentaati
Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia akan bahagia sebenar-benar bahagia.
(Q.S Al-Ahzab : 71)
3. Tujuan Pendidikan Agama Islam Menurut
Beberapa Tokoh
Adapun tujuan pendidikan agama Islam menurut
beberapa ahli/tokoh pendidik Islam adalah :
1.
Imam al-Ghazali, tujuan yang hendak
dicapai adalah : pertama, kesempurnaan manusia, yang puncaknya adalah dekat
dengan Allah. Kedua, kesempatan manusia, yang puncaknya kebahagiaan di dunia
dan akhirat.
2.
Muhammad Athiyah al-Abrasi : a) untuk
membantu pembentukan akhlak yang mulia; b) persiapan untuk kehidupan dunia dan
akhirat; c) persiapan mencari rejeki dan pemeliharaan segi-segi kemanfaatannya;
d) menumbuhkan semangat ilmiah pada pelajar; e) menyiapkan pelajaran dari segi
professional, tekhnis supaya dapat menguasai profesi tertentu dan keterampilan
tertentu.
3.
Ahmad D. Marimba : untuk mencapai
keseimbangan pertumbuhan diri pribadi manusia muslim secara menyeluruh melalui
latihan kejiwaan, akal pikiran, kecerdasan, perasaan dan panca indera, sehingga
memiliki kepribadian yang utama.[2]
B. DASAR-DASAR PELAKSANAAN
PENDIDIKAN AGAMA
- Dasar dari segi Yuridis / Hukum : Dasar-dasar pelaksanaan pendidikan agama yang berasal dari peraturan perundang-undangan.
- Dasar dari segi Sosial Psychologi : Semua manusia dalam hidupnya di dunia ini, selalu membutuhkan adanya suatu pegangan hidup yang disebut agama. Hal semacam ini terjadi pada masyarakat yang masih primitive atau modern. Meraka merasa tenang dan tentram hatinya kalau mereka dapat mendekatkan dan mengabdi kepada Dzat yang Maha Kuasa. Hal ini sesuai dengan Firman Allah SWT yang artinya : “ Ketahuilah, bahwa hanya dengan mengingat Allah, hati akan menjadi tentram. (Q.S Ar-Ra’ad : 28)
C. PERKEMBANGAN PENDIDIKAN AGAMA DI
MADRASAH
Sekitar abad ke 19 pemerintah Belanda mulai
memperkenalkan sekolah-sekolah modern menurut system persekolahan yang
berkembang di dunia barat, dan mempengaruhi system pendidikan di Indonesia yang telah berkembang di Indonesia yaitu
pesantren atau madrasah.
Pada perkembangan selanjutnya banyak
madrasah yang didirikan terpisah dengan induknya yaitu pesantren, surau,
masjid. Bahkan dengan adanya ide-ide pembaharuan dalam dunia Pendidikan Islam
di Indonesia, tidak sedikit madrasah yang didirikan sudah lepas sama sekali
dengan pesantren yang tidak hanya memberikan pengetahuan agama saja tetapi juga
mengajarkan pengetahuan umum, sesuai
dengan tuntutan zaman. Madarasah pertama kali didirikan di Indonesia, adalah Madrasah Adabiyah
di Padang-Sumatra Barat, yang didirikan oleh Syekh Abdullah Ahmad, tahun 1909.
Adabiyah inilah sekolah pertama yang
memasukkan pelajaran agama kedalam kegiatan pengajarannya. Pada awal abad ke 20
adalah merupakan masa pertumbuhan dan perkembangan madrasah di seluruh
Indonesia, dengan nama dan tingkatan yang bervariasi, dan belum ada system /
keseragaman baik isi kurikulum serta rencana pelajaran, setalah Indonesia
merdeka tepatnya tahun 1950 mulai dirintis penyeragaman system dan rencana pelajaran.
D.
PERKEMBANGAN PENDIDIKAN AGAMA DI SEKOLAH UMUM DI INDONESIA
1. Periode Penjajahan Belanda
Semenjak kedatangan penjajah Belanda ke Indonesia abad
16 sampai dengan tahun 1854 belum ada sekolah umum yang dibuka oleh pemerintah
Belanda. Yang ada pada waktu hanya pendidikan pesantren yang bercorak
tradisional dengan kurikulum seperti Tauhid, fiqih, akhlak dan tasawuf serta
aspek-aspek ibadah ritual dalam Islam. Semula pemerintah Belanda mencurigai
pondok-pondok pesantren karena dianggap melahirkan santri-santri yang anti
kepada Belanda.
Setelah Belanda membuka
lembaga-lembaga pendidikan formal di Indonesia, disekolah-sekolah umum secara
resmi belum diberi pendidikan agama. Hanya di fakultas-fakultas hukum telah ada
mata kuliah Islamologi dengan maksud agar mahasiswa dapat mengetahui
hukum-hukum dalam Islam.
Dengan sikap Belanda
yang tetap tidak mau memasukkan pendidikan agama pada sekolah-sekolah umum,
sedangkan pendidikan umum/pelajaran umum semakin maju. Mulailah dikembangkan
pemisahan antara pengetahuan agama, dengan pengetahuan umum, sekolah agama
dengan sekolah umum, guru agama dan guru umum, bahkan kadang-kadang
dipertentangkan sehingga pendidikan agama mendapat tekanan. Dengan demikian
eksistensi dan fungsi guru agama semakin berkurang pada pemerintah kolonial
Belanda.
2. Periode Penjajahan Jepang
Jepang sebelum datang ke Indonesia
telah mengetahui bahwa umat Islam Indonesia tidak menyenangi bangsa
Belanda. Oleh karena itu, begitu Jepang masuk ke Indonesia, mereka berusaha membujuk
umat Islam dan mengharapkan agar mereka dapat menjadi sekutu Jepang. Sikap
Jepang tersebut membawa perubahan pula terhadap kemajuan pendidikan agama
disekolah umum, sehingga pendidikan agama mendapat perhatian oleh Jepang.
Di Sumatra, organisasi Islam menggabungkan diri dalam
Majelis Islam Tinggi. Kemudian majelis tersebut mengajukan usul kepada
Pemerintah Jepang, yaitu agar sekolah-sekolah pemerintah diberikan pendidikan
agama, sejak sekolah rakyat 3 tahun. Dan ternyata usulan tersebut diterima atau
dikabulkan tetapi dengan syarat tidak disediakan anggaran biaya untuk guru-guru
agama. Semenjak inilah penddikan agama secara resmi boleh diberikan
disekolah-sekolah pemerintah, tetapi baru berlaku untuk sekolah di Sumatra saja, sedangkan daerah lain masih belum ada
pendidikan agama, yang ada hanyalah pendidikan budi pekerti.
3. Periode Orde Lama (1945-1965)
Indonesia
memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. pada kabinet
pertama, Ki Hajar Dewantara duduk sebagai menteri Pendidikan Pengajaran dan
Kebudayaan (PPK). Dalam rapat tanggal 27 Desember 1945 Badan Pekerja Komite
Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP) mengusulkan kepada Kementrian Pendidikan
Pengajaran dan Kebudayaan (PPK) supaya mengusahakan pembaharuan pendidikan dan
pengajaran di Indonesia. Saran Badan Pekerja adalah sebagai berikut :
1. Pengajaran agama hendaklah mendapat
tempat yang teratur seksama, hingga cukup mendapat perhatian yang semestinya
dengan tidak mengurangi kemerdekaan golongan-golongan yang berkehendak
mengikuti kepercayaan yang dipeluknya. Tentang cara melakukan hal ini baiklah
kementrian mengadakan perundingan dengan badan pekerja.
2.
Madrasah dan pesantren yang pada
hakekatnya adalah satu alat dan sumber pendidikan dan pencerdasan rakyat jelata
yang sudah berurat berakar dalam masyarakat Indonesia umumnya hendaklah pula
mendapat perhatian dan bantuan yang nyata dengan berupa tuntunan dan bantuan
material dari pemerintah.
4. Periode Orde Baru (1966-1997)
Diusahakan bertambahnya sarana-sarana yang diperlukan
bagi pengembangan kehidupan keagamaan dan kehidupan kepercayaan Tuhan YME,
termasuk pendidikan agama yang dimasukkan kedalam kurikulum sekolah-sekolah
mulai dari SD sampai dengan Universitas-universitas Negeri.
Karena dimasukannya pendidikan agama kedalam kurikulum
sekolah-sekolah mulai dari SD sampai Universitas Negeri, maka dengan sendirinya
pengajaran agama di sekolah-sekolah swasta juga harus mengikutinya. Pada
dasarnya ketetapan MPR No. IV Th. 1973 inilah yang menjadi landasan pendidikan
agama disekolah-sekolah di Indonesia sampai saat ini.
Seiring dengan perkembangan waktu, maka pendidikan
agama semakin menjadi perhatian, dengan pengertian bahwa pendidikan agama
semakin dibutuhkan oleh setiap manusia terutama yang masih duduk dibangku
sekolah. Hal ini dibuktikan dengan adanya pendidikan agama dimasukkan dalam
GBHN, mulai GBHN Th. 1973 sanmpai dengan 1983 dan 1988 dan 1993 yang pada
pokoknya dinyatakan bahwa pelaksanaan pendidikan agama secara langsung
dimasukkan kedalam kurikulum disekolah-sekolah mulai dari SD sampai Universitas
Negeri dan dikuatkan lagi dengan Undang-undang No. 2 Th. 1989 yaitu tentang
system Pendidikan Nasional pada bab IV pasal 11 ayat 6 berbunti “ Pendidikan
keagamaan merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat
menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran
agama yang bersangkutan “.
5. Periode Reformasi (1998-Sampai
Sekarang)
Seiring dengan adanya babak baru dalam pergulatan
politik di Indonesia,
sejak bergulirnya reformasi, kebijakan-kebijakan baik yang menyangkut politik, ekonomi,
maupun pendidikan mengalami perubahan. Khususnya pada bidang pendidikan, dengan
adanya UU No. 22 dan 25 Th. 1999 tentang Otonomi Daerah, menjadikan pendidikan
sebagai bagian otinomi pemerintah daerah, yang menyaratkan adanya pendelegasian
wewenang pendidikan dari tingkat pusat ke daerah.
Arus reformasi ini, mau tidak mau mengarahkan pada
desentralisasi pendidikan, yang akhirnya mengubah system pendidikan nasional
secara total. Dengan adanya otonomi daerah ini, sebetulnya justru merupakan
suatu keuntungan bagi daerah-daerah, kerana dengan diterbitkannya UU SISDIKNAS
No. 22 Th. 2003, memberikan paradigma baru tentang system pendidikan nasional.
Satu-satunya implementasi dari paradigma baru itu adalah kurikulum yang sejalan
dengan disentralisasi, demokratisasi dan otonomi daerah yang sifatnya
diverifikasi.
Kurikulum dimaksud telah digagas oleh Tim Perumus
Pendidikan Nasional, yang akhirnya diberi nama dengan Kurikulum Berbasis
Kompetensi, yang mana dalam perkembangannya nanti, Pendidikan Agama Islam tetap
diberikan kepada tiap jenjang sekolah-sekolah dan pengelolanya diserahkan
sepenuhnya dan seluas-luasnya kepada masing-masing daerah untuk mengelolanya,
disesuaikan dengan kemampuan / kompetensi masing-masing sekolah, termasuk juga
mengenai proporsinya dengan pendidikan umum. Namun disisi lain, pusat tetap
memberikan standar kompetensinya.
Jadi disini ada persaingan sehat antara sekolah pada
daerah satu dengan ssekolah daerah lainnya, Karena masing-masing daerah diberi
hak secara otonomi untuk merumuskan silabinya masing-masing dan untuk
mengembangkan kompetensinya.
Untuk pengadaan gurunya telah disediakan lembaga
pendidikan seperti PGAN untuk agama Islam itu sendiri.[3]
BAB III
P E N U T U P
A. Kesimpulan
Pendidikan keagamaan berupa pendidikan khusus yang
mempersiapkan peserta didik untuk dapat melaksanakan peranan yang menuntut
penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama. Pendidikan keagamaan dapat
terdiri dari tingkat pendidikan dasar, tingkat pendidikan menengah dan tingkat
pendidikan tinggi, yang termasuk tingkat pendidikan dasar misalnya : SD, MI.
tingkat menengah : Tsanawiyah, PGAN (Pendidikan Guru Agama Negeri) dan yang
tingkat pendidikan tinggi seperti : Sekolah Theologia, IAIN dll.
Dilihat dari kecenderungannya,
pendidikan keagamaan ada yang sepenuhnya memberikan pendidikan agama dan ada
yang memeberikan pendidikan atas dasar pendidikan agama dan umum yang setara
dengan pendidikan umum setingkat.
B.
Saran
Dalam penulisan makalah ini, penulis
harapkan kepada pembaca untuk mengkaji ulang terkait dengan tema ini yang belum
kami bahas, untuk itu lebih dikaji dari refrensi yang lain.
DAFTAR
PUSTAKA
Patoni Achmad, Metodologi
Pendidikan Agama Islam, Jakarta
: PT. Bina Ilmu, 2004
Tirtarahardja Umar, Pengantar
Pendidikan, Jakarta
: PT. Rineka Cipta, 2005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar baik menunjukkan pribadimu !