Full width home advertisement

Travel the world

Climb the mountains

Post Page Advertisement [Top]



Pertemuan IX: Perkembangan Kurikulum di Indonesia

Secara umum, perubahan dan penyempurnaan kurikulum dilakukan setiap sepuluh tahun sekali. Perubahan kurikulum tersebut dilakukan agar kurikulum tidak ketinggalan dengan perkembangan masyarakat, termasuk ilmu pengetahuan dan teknologinya. Kurikulum yang pernah diberlakukan secara nasional di Indonesia dapat dijelaskan dalam tabel sebagai berikut:

Tabel IX.1: Sejarah Perkembangan Kurikulum di Indonesia

No.
Kurikulum
Keterangan
1
Rencana Pelajaran 1947
·       Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan, Mr. Suwandi, membentuk Panitia Penyelidik Pengajaran.
·       Merupakan kurikulum pertama di Indonesia. Rencana Pelajaran yang disusun harus memperhatikan; (1) mengurangi pendidikan pikiran, (2) menghubungkan isi pelajaran dengan kehidupan sehari-hari, (3) memberikan perhatian kepada kesenian, (4) meningkatkan pendidikan watak, (5) meningkatkan pendidikan jasmani, dan (6) meningkatkan kesadaran bernegara dan bermasyarakat.
·       Istilah kurikulum belum digunakan. Istilah yang digunakan adalah Rencana Pelajaran. Unsur pokok kurikulum adalah: (1) daftar jam pelajaran atau struktur program, (2) garis-garis besar program pengajaran.
·       Struktur program dibagi menjadi: (1) struktur program yang menggunakan bahasa pengantar Bahasa Daerah, (2) struktur program yang menggunakan bahasa pengantar Bahasa Indonesia.
·       Merupakan kurikulum dengan mata pelajaran terpisah-pisah (separated curriculum).
2
Rencana Pelajaran 1950
·       Lahir karena tunturan UU Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di sekolah.
·       Kurikulum ini masih relatif sama dengan Rencana Pelajaran 1947
·       Istilah kurikulum masih belum digunakan. Istilah yang dipakai adalah Rencana Pelajaran.
·       Kurikulum ini merupakan kurikulum masih dengan mata pelajaran terpisah-pisah (separated curriculum).
3
Rencana Pelajaran 1958
·       Merupakan penyempurnaan dari Rencana Pelajaran 1950.
·       Digunakan sampai dengan tahun 1964
4
Rencana Pelajaran 1964
·       Merupakan penyempurnaan dari Rencana Pelajaran 1958
·       Digunakan sampai dengan tahun 1968.
·       Terdapat pembagian kelompok cipta, rasa, karsa, dan krida.
5
Kurikulum 1968
·       Kurikulum ini merupakan kurikulum terpadu pertama di Indonesia. Beberapa mata pelajaran Ilmu Hayat, Ilmu Alam, dan sebagainya mengalami fusi menjadi Ilmu Pengetahun Alam (IPA) atau yang sekarang sering disebut Sains.
·       Struktur program dibagi menjadi (1) pembinaan jiwa Pancasila, (2) pengetahuan dasar, dan (3) kecakapan khusus.
·       Struktur program untuk Sekolah Dasar, program pembinaan jiwa Pancasila meliputi mata pelajaran (1) Pendidikan Agama, (2) Pendidikan Kewargaan Negara, (3) Pendidikan Bahasa Indonesia, (4) Bahasa Daerah, dan (5) Pendidikan Olahraga.
·       Untuk program pengetahuan dasar meliputi mata pelajaran  (1) Berhitung, (2) IPA, (3) Pendidikan Kesenian, dan (4) Pendidikan Kesejahteraan Keluarga.
·       Untuk program kecakapan khusus meliputi mata pelajaran Pendidikan Khusus.
·       Untuk pertama kalinya istilah kurikulum dipakai di Indonesia.
6
Kurikulum 1975
·       Lahir sebagai tuntutan Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN 1973, dengan tujuan pendidikan ”membentuk manusia Indonesia untuk pembangunan nasional di berbagai bidang.
·       Struktur program untuk SD meliputi bidang studi (1) Agama, (2) Pendidikan Moral Pancasila, (3) Bahasa Indonesia, (4) Ilmu Pengetahuan Sosial, (5) Matematika, (6) Ilmu Pengetahuan Alam, (7) Olahraga dan Kesehatan, (8) Kesenian, dan (9) Keterampilan Khusus.
·       Untuk SMP ditambah dengan bidang studi Bahasa Daerah, Bahasa Inggris, dan Pendidikan Keterampilan, baik yang pilihan terikat atau pilihan bebas.
·       Untuk SMA sudah barang tentu ada bidang studi berdasarkan jurusan, baik IPA dan IPS.
·       Untuk SMK dikenal dengan Kurikulum 1976.
·       GBPP untuk kurikulum 1975 dikenal dengan format yang sangat rinci.
7
Kurikulum 1984
·       Kurikulum ini merupakan penyempurnaan dari kurikulum 1975. Oleh karena itu Kurikulum 1984 dikenal juga sebagai Kurikulum 1975 Yang Disempurnakan.
·       Kurikulum 1984 berlaku berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0461/U/1983 tanggal 22 Oktober 1983 tentang Perbaikan Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah di Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
·       Ada empat aspek yang disempurnakan dalam Kurikulum 1984, yakni: (1) pelaksanaan PSPB, (2) penyesuaian tujuan dan struktur program kurikulum, (3) pemilihan kemampuan dasar serta keterpaduan dan keserasian antara ranah kognitif, afektif, dan psikomotorik, (4) pelaksanaan pelajaran berdasarkan kerundatan belajar yang disesuaikan dengan kecepatan belajar masing-masing peserta didik.
8
Kurikulum 1994
·       Kurikulum 1994 merupakan pelaksanaan amanat UU Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
·       Kurikulum 1994 dilaksanakan berdasarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 060/U/1993 tanggal 25 Februari 1993.
·       Kurikulum 1994 berisi 3 lampiran: (1) Landasan, Program, dan Pengembangan Kurikulum, (2) GBPP, dan (3) Pedoman Pelakskanaan Kurikulum.
9
Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)
·       Kurikulum ini belum diterapkan di seluruh sekolah di Indonesia.
·       Pusat Kurikulum, Balitbang Diknas bersama dengan Direktorat Teknis telah melakukan uji coba dalam rangka proses pengembangan kurikulum berbasis kompetensi ini.
·       Berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2005, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mempunyai kewenangan untuk mengembangkan standar nasional pendidikan, termasuk standar kurikulum yang digunakan di sekolah-sekolah.
10
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
·       KBK sering disebut sebagai jiwa KTSP, karena KTSP sesungguhnya telah mengadopsi KBK.
·       Kurikukulum ini dikembangkan oleh BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan).
·       Kurikulum ini disusun oleh satuan pendidikan sekolah/madrasah bersama dengan semua pemangku kepentingan di sekolah.
               
                                                                                Sumber: Lima Puluh Tahun Pendidikan Indonesia.



Pertemuan X: KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) Dokumen I

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU 20/2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada standar isi (SI) dan standar kelulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

                Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Dasar dan Menengah menyebutkan tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) bahwa:

1.                                Sekolah/Madrasah menyusun KTSP.
2.                                Penyusunan KTSP memperhatikan Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan peraturan pelaksanaannya.
3.                                KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi sekolah/madrasah, potensi atau karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik.
4.                                Kepala Sekolah/Madrasah bertanggungjawab atas tersusunnya KTSP.
5.                                Wakil Kepala SMP/MTs dan wakil kepala SMA/SMK/MA/MAK bidang kurikulum bertanggungjawab atas pelaksanaan penyusunan KTSP.
6.                                Setiap guru bertanggungjawab menyusun silabus setiap mata pelajaran yang diampunya sesuai dengan Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, dan Panduan Penyusunan KTSP.
7.                                Dalam penyusunan silabus, guru dapat bekerjasama dengan Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), atau Perguruan Tinggi.
8.                                Penyusunan KTSP tingkat SD dan SMP dikoordinasi, disupervisi, dan difasilitasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sedangkan SDLB, SMPLB, SMALB, SMA dan SMK oleh Dinas Pendidikan Provinsi yang bertanggungjawab di bidang pendidikan. Khusus untuk penyusunan KTSP Pendidikan Agama (PA) tingkat SD dan SMP dikoordinasi, disupervisi, dan difasilitasi oleh Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota, sedangkan untuk SDLB, SMPLB, SMALB, SMA dan SMK oleh Kantor Wilayah Departemen Agama.
9.                   Penyusunan KTSP tingkat MI dan MTs dikoordinasi, disupervisi, dan difasilitasi oleh Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota, sedangkan MA dan MAK oleh Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi.

Apa yang dimaksud kurikulum dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional? Apa yang dimaksud KTSP ?

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian  dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah. Sedang kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional  yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan.

Bagaimana Konsep Dasar KTSP?

Konsep dasar KTSP meliputi 3 (tiga) aspek yang saling terkait, yaitu (a) kegiatan pembelajaran, (b) penilaian, dan (c) pengelolaan kurikulum berbasis sekolah.

Kegiatan pembelajaran dalam KTSP mempunyai karakteristik sebagai berikut:

1.                                    Berpusat pada peserta didik
2.                                    Mengembangkan kreativitas
3.                                    Menciptakan kondisi yang menyenangkan dan menantang
4.                                    Kontekstual
5.                                    Menyediakan pengalaman belajar yang beragam
6.                                    Belajar melalui berbuat    

Penilaian dalam KTSP mempunyai karakteristik

1.                                    Dilakukan oleh  guru untuk mengetahui tingkat penguasaan kompetensi yang ditetapkan, bersifat internal, bagian dari pembelajaran, dan sebagai bahan untuk peningkatan mutu hasil belajar;
2.                                    Berorientasi pada kompetensi, mengacu pada patokan, ketuntasan belajar, dilakukan melalui berbagai cara, yaitu (a) portfolios (kumpulan kerja siswa), (b) products (hasil karya), (c) projects (penugasan), (d) performances (unjuk kerja), dan (e) paper & pen test (tes tulis).

Pengelolaan kurikulum berbasis sekolah

Pengelolaan kurikulum berbasis sekolah mempunyai prinsip-prinsip:

1.                    Mengacu pada Visi dan Misi Sekolah
2.                   Pengembangan perangkat kurikulum  (a.l. silabus)
3.                    Pemberdayaan tenaga kependidikan dan sumber daya lainnya untuk meningkatkan mutu hasil belajar
4.                    Pemantauan dan

Apa Landasan  KTSP ?

1.                                    UU Nomor20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.                                    PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3.                                    Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
4.                                    Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
5.                                    Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 dan Nomor 6 Tahun 2007 tentang pelaksanaan Permendiknas  Nomor 22 dan 23/2006
6.                                    Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan

                Bagaimana Prinsip Pengembangan KTSP?

Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) mengacu kepada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, disebutkan sistem pendidikan nasional memiliki 8 (delapan) standar, yang meliputi (1) standar isi, (2) standar proses, (3) standar kompetensi lulusan, (4) standar tenaga kependidikan, (5) standar sarana dan prasarana, (6) standar pengelolaan, (7) standar pembiayaan, dan  (8) standar penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam menyusun dan mengembangkan kurikulum untuk satuan pendidikannya.


Prinsip-prinsip pengembangan kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

1.                       Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
                          
                           Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.

2.                       Beragam dan Terpadu

                           Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.

3.                       Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni

                           Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

4.                       Relevan dengan kebutuhan kehidupan

                           Pengembangan kurikulum dilakukan dengan   melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan  kemasyarakatan, dunia usaha dan  dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi,  keterampilan  berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.

5.                       Menyeluruh dan berkesinambungan

                           Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi,   bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.

6.                       Belajar sepanjang hayat
                          
                           Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal  dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.

7.                       Seimbang antara kepentingan Nasional dan kepentingan Daerah

                           Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Acuan Operasional Penyusunan KTSP

1.                                    Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
2.                                    Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
3.                                    Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
4.                                    Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
5.                                    Tuntutan dunia kerja
6.                                    Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
7.                                    Agama
8.                                    Dinamika perkembangan global
9.                                    Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
10.                                 Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
11.                                 Kesetaraan gender
12.                 Karakteristik satuan pendidikan


Dokumen I KTSP

Dokumen I KTSP terdiri atas 4 bab, meliputi:

1.                                    Bab I Pendahuluan, meliputi subbab (A) Latar Belakang, (B) Tujuan, dan (C) Prinsip Pengembangan KTSP.
2.                                    Bab II Tujuan Pendidikan, meliputi subbab (A) Visi, (B) Misi, (C) Tujuan Sekolah.
3.                                    Bab III Struktur dan Muatan Kurikulum, meliputi (A) mata pelajaran, (B) muatan lokal, (C) kegiatan pengembangan diri, (D) pengaturan beban belajar, (E) ketuntasan belajar, (F) kenaikan kelas dan kelulusan, (G) pendidikan kecakapan hidup, dan (H) pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.

Mata pelajaran muatan nasional, alokasi jam pelajaran, dan pengelompokan mata pelajaran serta aturan pengelolaan jam pelajaran  mengacu pada Bab II Standar Isi. Muatan Lokal merupakan mata pelajaran yang dikembangkan untuk mengakomodasi kepentingan daerah atau satuan pendidikan. Pengembangan Standar Kompetensi dan Kompetensi dasar yang akan dicapai dilakukan oleh satuan pendididkan dan/atau Dinas Pendidikan yang terkait.

Kegiatan pengembangan diri merupakan kegiatan yang mewadahi bakat dan minat peserta didik. Tujuan kegiatan pengembangan diri  adalah mengembangkan  potensi peserta didik, terutama pada perubahan perilaku sesuai dengan target yang dicanangkan oleh satuan pendidikan.

Pengaturan beban belajar mengacu pada bab III Standar Isi. Beban belajar dalam bentuk tatap muka dirancang bersama oleh satuan pendidikan. Rancangan beban belajar dalam bentuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dirancang oleh guru mata pelajaran.

Ketuntasan belajar adalah target minimal yang akan dicapai oleh satuan pendidikan. Kriteria Ketuntasan minimal (KKM) merupakan hasil analisis atas kompleksitas, daya dukung, dan intake siswa terhadap kompetensi dasar, standar kompetensi, dan mata pelajaran yang dibelajarkan. Agar hasil belajar peserta didik dapat mencapai, bahkan melebihi  KKM, satuan pendidikan merancang program remedial dan pengayaan.

Kriteria kenaikan kelas dan kelulusan dikembangkan oleh satuan pendidikan. Acuan minimal kriteria kenaikan kelas adalah Peraturan Dirjen tentang Laporan Hasil Belajar dan POS UN tahun sebelumnya.

Pendidikan kecakapan hidup adalah pendidikan kecakapan yang diperlukan agar seseorang mampu  dan berani menghadapi problema kehidupan dan memecahkannya secara arif dan kreatif. Kecakapan hidup yang perlu dikembangkan adalah kecakapan personal, sosial, dan akademik. Kecakapan vokasional terakomodasi dalam mata pelajaran muatan lokal.

Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dikembangkan dengan memanfaatkan keunggulan lokal dan meningkatkan daya saing global. Keunggulan lokal dapat dikembangkan dalam muatan lokal, pengembangan diri, maupun terintegrasi dalam mata pelajaran.

4.                        Bab IV Kalender pendidikan berisi rancangan kalender sekolah yang mengacu pada kalender dinas pendidikan terkait dan pedoman penyusunan kalender yang terdapat dalam bab IV standar isi.

Pertemuan XI: KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) Dokumen II

KTSP terdiri atas dua dokumen, yaitu (1) dokumen I yang berisi tentang (a) landasan, (b) program, dan (c) pengembangan kurikulum. Dokumen I (pertama) disusun oleh tim handal yang dibentuk oleh sekolah dengan melibatkan semua pemangku kepentingan. Pemangku kepentingan tersebut adalah (1) kepala sekolah, (2) guru, (3) tenaga administrasi, (4) pengawas sekolah, dan (5) komite sekolah dan orangtua siswa, serta (6) dinas pendidikan.

Dokumen II (kedua) merupakan penjabaran secara operasional dari dokumen pertama, terdiri atas (a) silabus dan (b) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Dokumen Dokumen II disusun oleh guru kelas dan guru mata pelajaran, atau kelompok kerja guru kelas atau guru mata pelajaran dalam kegiatan organisasi profesi seperti Kelompok Kerja Guru (untuk guru sekolah dasar), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), atau bahkan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar baik menunjukkan pribadimu !

Bottom Ad [Post Page]