Pertemuan IX: Perkembangan
Kurikulum di Indonesia
Secara umum, perubahan dan penyempurnaan kurikulum dilakukan setiap sepuluh
tahun
sekali. Perubahan kurikulum tersebut dilakukan agar kurikulum tidak ketinggalan
dengan perkembangan masyarakat, termasuk ilmu pengetahuan dan teknologinya.
Kurikulum yang pernah diberlakukan secara nasional di Indonesia dapat
dijelaskan dalam tabel sebagai berikut:
Tabel IX.1: Sejarah Perkembangan Kurikulum di Indonesia
No.
|
Kurikulum
|
Keterangan
|
1
|
Rencana Pelajaran 1947
|
· Menteri
Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan, Mr. Suwandi, membentuk Panitia
Penyelidik Pengajaran.
· Merupakan
kurikulum pertama di Indonesia. Rencana Pelajaran yang disusun harus
memperhatikan; (1) mengurangi pendidikan pikiran, (2) menghubungkan isi
pelajaran dengan kehidupan sehari-hari, (3) memberikan perhatian kepada
kesenian, (4) meningkatkan pendidikan watak, (5) meningkatkan pendidikan
jasmani, dan (6) meningkatkan kesadaran bernegara dan bermasyarakat.
·
Istilah kurikulum belum digunakan. Istilah yang digunakan
adalah Rencana Pelajaran. Unsur pokok kurikulum adalah: (1) daftar jam
pelajaran atau struktur program, (2) garis-garis besar program pengajaran.
·
Struktur program dibagi menjadi: (1) struktur
program yang menggunakan bahasa pengantar Bahasa Daerah, (2) struktur program
yang menggunakan bahasa pengantar Bahasa Indonesia.
·
Merupakan kurikulum dengan mata pelajaran
terpisah-pisah (separated curriculum).
|
2
|
Rencana Pelajaran 1950
|
·
Lahir karena tunturan UU Nomor 4 Tahun 1950
tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di sekolah.
·
Kurikulum ini masih relatif sama dengan Rencana
Pelajaran 1947
·
Istilah kurikulum masih belum digunakan. Istilah
yang dipakai adalah Rencana Pelajaran.
·
Kurikulum ini merupakan kurikulum masih dengan
mata pelajaran terpisah-pisah (separated
curriculum).
|
3
|
Rencana Pelajaran 1958
|
·
Merupakan penyempurnaan dari Rencana Pelajaran
1950.
·
Digunakan sampai dengan tahun 1964
|
4
|
Rencana Pelajaran 1964
|
·
Merupakan penyempurnaan dari Rencana Pelajaran
1958
·
Digunakan sampai dengan tahun 1968.
·
Terdapat pembagian kelompok cipta, rasa, karsa,
dan krida.
|
5
|
Kurikulum 1968
|
·
Kurikulum ini merupakan kurikulum terpadu
pertama di Indonesia. Beberapa mata pelajaran Ilmu Hayat, Ilmu Alam, dan
sebagainya mengalami fusi menjadi Ilmu Pengetahun Alam (IPA) atau yang
sekarang sering disebut Sains.
·
Struktur program dibagi menjadi (1) pembinaan
jiwa Pancasila, (2) pengetahuan dasar, dan (3) kecakapan khusus.
·
Struktur program untuk Sekolah Dasar, program
pembinaan jiwa Pancasila meliputi mata pelajaran (1) Pendidikan Agama, (2)
Pendidikan Kewargaan Negara, (3) Pendidikan Bahasa Indonesia, (4) Bahasa
Daerah, dan (5) Pendidikan Olahraga.
·
Untuk program pengetahuan dasar meliputi mata
pelajaran (1) Berhitung, (2) IPA, (3)
Pendidikan Kesenian, dan (4) Pendidikan Kesejahteraan Keluarga.
·
Untuk program kecakapan khusus meliputi mata
pelajaran Pendidikan Khusus.
·
Untuk pertama kalinya istilah kurikulum dipakai
di Indonesia.
|
6
|
Kurikulum 1975
|
·
Lahir sebagai tuntutan Ketetapan MPR Nomor
IV/MPR/1973 tentang GBHN 1973, dengan tujuan pendidikan ”membentuk manusia
Indonesia untuk pembangunan nasional di berbagai bidang.
·
Struktur program untuk SD meliputi bidang studi
(1) Agama, (2) Pendidikan Moral Pancasila, (3) Bahasa Indonesia, (4) Ilmu
Pengetahuan Sosial, (5) Matematika, (6) Ilmu Pengetahuan Alam, (7) Olahraga
dan Kesehatan, (8) Kesenian, dan (9) Keterampilan Khusus.
·
Untuk SMP ditambah dengan bidang studi Bahasa
Daerah, Bahasa Inggris, dan Pendidikan Keterampilan, baik yang pilihan
terikat atau pilihan bebas.
·
Untuk SMA sudah barang tentu ada bidang studi
berdasarkan jurusan, baik IPA dan IPS.
·
Untuk SMK dikenal dengan Kurikulum 1976.
·
GBPP untuk kurikulum 1975 dikenal dengan format
yang sangat rinci.
|
7
|
Kurikulum 1984
|
·
Kurikulum ini merupakan penyempurnaan dari
kurikulum 1975. Oleh karena itu Kurikulum 1984 dikenal juga sebagai Kurikulum
1975 Yang Disempurnakan.
·
Kurikulum 1984 berlaku berdasarkan Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0461/U/1983 tanggal 22 Oktober 1983
tentang Perbaikan Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah di Lingkungan
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
·
Ada empat aspek yang disempurnakan dalam
Kurikulum 1984, yakni: (1) pelaksanaan PSPB, (2) penyesuaian tujuan dan
struktur program kurikulum, (3) pemilihan kemampuan dasar serta keterpaduan
dan keserasian antara ranah kognitif, afektif, dan psikomotorik, (4)
pelaksanaan pelajaran berdasarkan kerundatan belajar yang disesuaikan dengan
kecepatan belajar masing-masing peserta didik.
|
8
|
Kurikulum 1994
|
·
Kurikulum 1994 merupakan pelaksanaan amanat UU
Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
·
Kurikulum 1994 dilaksanakan berdasarkan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 060/U/1993 tanggal 25 Februari 1993.
·
Kurikulum 1994 berisi 3 lampiran: (1) Landasan,
Program, dan Pengembangan Kurikulum, (2) GBPP, dan (3) Pedoman Pelakskanaan
Kurikulum.
|
9
|
Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)
|
·
Kurikulum ini belum diterapkan di seluruh
sekolah di Indonesia.
·
Pusat Kurikulum, Balitbang Diknas bersama dengan
Direktorat Teknis telah melakukan uji coba dalam rangka proses pengembangan
kurikulum berbasis kompetensi ini.
·
Berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2005, Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mempunyai kewenangan untuk mengembangkan
standar nasional pendidikan, termasuk standar kurikulum yang digunakan di
sekolah-sekolah.
|
10
|
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
|
· KBK
sering disebut sebagai jiwa KTSP, karena KTSP sesungguhnya telah mengadopsi
KBK.
· Kurikukulum
ini dikembangkan oleh BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan).
· Kurikulum
ini disusun oleh satuan pendidikan sekolah/madrasah bersama dengan semua
pemangku kepentingan di sekolah.
|
Sumber: Lima Puluh Tahun
Pendidikan Indonesia.
Pertemuan X: KTSP (Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan) Dokumen I
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU 20/2003)
tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan kurikulum
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada standar isi
(SI) dan standar kelulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun
oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
Pendidikan Dasar dan Menengah menyebutkan tentang Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) bahwa:
1.
Sekolah/Madrasah
menyusun KTSP.
2.
Penyusunan KTSP
memperhatikan Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan peraturan
pelaksanaannya.
3.
KTSP dikembangkan
sesuai dengan kondisi sekolah/madrasah, potensi atau karakteristik daerah,
sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik.
4.
Kepala
Sekolah/Madrasah bertanggungjawab atas tersusunnya KTSP.
5.
Wakil Kepala
SMP/MTs dan wakil kepala SMA/SMK/MA/MAK bidang kurikulum bertanggungjawab atas
pelaksanaan penyusunan KTSP.
6.
Setiap guru
bertanggungjawab menyusun silabus setiap mata pelajaran yang diampunya sesuai
dengan Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, dan Panduan Penyusunan KTSP.
7.
Dalam penyusunan
silabus, guru dapat bekerjasama dengan Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah
Guru Mata Pelajaran (MGMP), Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), atau
Perguruan Tinggi.
8.
Penyusunan KTSP
tingkat SD dan SMP dikoordinasi, disupervisi, dan difasilitasi oleh Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota sedangkan SDLB, SMPLB, SMALB, SMA dan SMK oleh Dinas
Pendidikan Provinsi yang bertanggungjawab di bidang pendidikan. Khusus untuk
penyusunan KTSP Pendidikan Agama (PA) tingkat SD dan SMP dikoordinasi,
disupervisi, dan difasilitasi oleh Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota,
sedangkan untuk SDLB, SMPLB, SMALB, SMA dan SMK oleh Kantor Wilayah Departemen
Agama.
9.
Penyusunan KTSP tingkat MI dan MTs dikoordinasi, disupervisi, dan
difasilitasi oleh Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota, sedangkan MA dan MAK
oleh Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi.
Apa yang dimaksud kurikulum dalam UU
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional? Apa yang dimaksud KTSP
?
Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu. Tujuan
tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah,
satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh
satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan
kebutuhan dan potensi yang ada di daerah. Sedang kurikulum tingkat satuan
pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional
yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan.
Bagaimana
Konsep Dasar KTSP?
Konsep dasar KTSP meliputi 3 (tiga) aspek yang
saling terkait, yaitu (a) kegiatan pembelajaran, (b) penilaian, dan (c)
pengelolaan kurikulum berbasis sekolah.
Kegiatan pembelajaran dalam KTSP mempunyai
karakteristik sebagai berikut:
1.
Berpusat
pada peserta didik
2.
Mengembangkan
kreativitas
3.
Menciptakan
kondisi yang menyenangkan dan menantang
4.
Kontekstual
5.
Menyediakan
pengalaman belajar yang beragam
6.
Belajar
melalui berbuat
Penilaian dalam KTSP mempunyai karakteristik
1.
Dilakukan oleh guru untuk mengetahui tingkat penguasaan
kompetensi yang ditetapkan, bersifat internal, bagian dari pembelajaran, dan
sebagai bahan untuk peningkatan mutu hasil belajar;
2.
Berorientasi pada kompetensi,
mengacu pada patokan, ketuntasan belajar, dilakukan melalui berbagai cara,
yaitu (a) portfolios (kumpulan kerja
siswa), (b) products (hasil karya),
(c) projects (penugasan), (d) performances (unjuk kerja), dan (e) paper & pen test (tes tulis).
Pengelolaan
kurikulum berbasis sekolah
Pengelolaan kurikulum berbasis sekolah
mempunyai prinsip-prinsip:
1.
Mengacu pada Visi dan Misi Sekolah
2.
Pengembangan perangkat
kurikulum (a.l. silabus)
3.
Pemberdayaan tenaga kependidikan dan sumber daya
lainnya untuk meningkatkan mutu hasil belajar
4.
Pemantauan
dan
Apa
Landasan KTSP ?
1.
UU Nomor20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional
2.
PP Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan
3.
Permendiknas
Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
4.
Permendiknas
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
5.
Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 dan Nomor 6 Tahun
2007 tentang pelaksanaan Permendiknas
Nomor 22 dan 23/2006
6.
Permendiknas
Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan
Bagaimana Prinsip Pengembangan
KTSP?
Pengembangan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) mengacu kepada standar nasional
pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Berdasarkan PP
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, disebutkan sistem
pendidikan nasional memiliki 8 (delapan) standar, yang meliputi (1) standar
isi, (2) standar proses, (3) standar kompetensi lulusan, (4) standar tenaga
kependidikan, (5) standar sarana dan prasarana, (6) standar pengelolaan, (7)
standar pembiayaan, dan (8) standar
penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut,
yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan
utama bagi satuan pendidikan dalam menyusun dan mengembangkan kurikulum untuk
satuan pendidikannya.
Prinsip-prinsip pengembangan
kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan,
dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum
dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral
untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi
peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan
kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral
berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.
2. Beragam dan Terpadu
Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik,
kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak
diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status
sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib
kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun
dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
3. Tanggap terhadap
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Kurikulum
dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum
memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
4. Relevan dengan kebutuhan
kehidupan
Pengembangan
kurikulum dilakukan dengan melibatkan
pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan
kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan
keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan
akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
5. Menyeluruh dan
berkesinambungan
Substansi
kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran
yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
6. Belajar sepanjang hayat
Kurikulum
diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta
didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan
antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan
lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
7. Seimbang antara
kepentingan Nasional dan kepentingan Daerah
Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah
untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan
nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan
dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
Acuan Operasional Penyusunan KTSP
1.
Peningkatan
iman dan takwa serta akhlak mulia
2.
Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai
dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
3.
Keragaman
potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
4.
Tuntutan
pembangunan daerah dan nasional
5.
Tuntutan
dunia kerja
6.
Perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
7.
Agama
8.
Dinamika
perkembangan global
9.
Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
10.
Kondisi
sosial budaya masyarakat setempat
11.
Kesetaraan
gender
12.
Karakteristik
satuan pendidikan
Dokumen I
KTSP
Dokumen I KTSP terdiri atas 4 bab, meliputi:
1.
Bab I Pendahuluan, meliputi subbab (A) Latar
Belakang, (B) Tujuan, dan (C) Prinsip Pengembangan KTSP.
2.
Bab II Tujuan Pendidikan, meliputi subbab (A) Visi,
(B) Misi, (C) Tujuan Sekolah.
3.
Bab III Struktur dan Muatan Kurikulum, meliputi
(A) mata pelajaran, (B) muatan lokal, (C) kegiatan pengembangan diri, (D)
pengaturan beban belajar, (E) ketuntasan belajar, (F) kenaikan kelas dan
kelulusan, (G) pendidikan kecakapan hidup, dan (H) pendidikan berbasis
keunggulan lokal dan global.
Mata pelajaran muatan nasional, alokasi jam pelajaran, dan pengelompokan
mata pelajaran serta aturan pengelolaan jam pelajaran mengacu pada Bab II Standar Isi. Muatan Lokal
merupakan mata pelajaran yang dikembangkan untuk mengakomodasi kepentingan
daerah atau satuan pendidikan. Pengembangan Standar Kompetensi dan Kompetensi
dasar yang akan dicapai dilakukan oleh satuan pendididkan dan/atau Dinas
Pendidikan yang terkait.
Kegiatan pengembangan diri merupakan kegiatan yang mewadahi bakat dan minat
peserta didik. Tujuan kegiatan pengembangan diri adalah mengembangkan potensi peserta didik, terutama pada perubahan
perilaku sesuai dengan target yang dicanangkan oleh satuan pendidikan.
Pengaturan beban belajar mengacu pada bab III Standar Isi. Beban belajar
dalam bentuk tatap muka dirancang bersama oleh satuan pendidikan. Rancangan
beban belajar dalam bentuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak
terstruktur dirancang oleh guru mata pelajaran.
Ketuntasan belajar adalah target minimal yang akan dicapai oleh satuan
pendidikan. Kriteria Ketuntasan minimal (KKM) merupakan hasil analisis atas
kompleksitas, daya dukung, dan intake siswa terhadap kompetensi dasar, standar
kompetensi, dan mata pelajaran yang dibelajarkan. Agar hasil belajar peserta
didik dapat mencapai, bahkan melebihi
KKM, satuan pendidikan merancang program remedial dan pengayaan.
Kriteria kenaikan kelas dan kelulusan dikembangkan oleh satuan pendidikan.
Acuan minimal kriteria kenaikan kelas adalah Peraturan Dirjen tentang Laporan
Hasil Belajar dan POS UN tahun sebelumnya.
Pendidikan kecakapan hidup adalah pendidikan kecakapan yang diperlukan
agar seseorang mampu dan berani
menghadapi problema kehidupan dan memecahkannya secara arif dan kreatif.
Kecakapan hidup yang perlu dikembangkan adalah kecakapan personal, sosial, dan
akademik. Kecakapan vokasional terakomodasi dalam mata pelajaran muatan lokal.
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global
dikembangkan dengan memanfaatkan keunggulan lokal dan meningkatkan daya saing
global. Keunggulan lokal dapat dikembangkan dalam muatan lokal, pengembangan
diri, maupun terintegrasi dalam mata pelajaran.
4. Bab IV Kalender
pendidikan berisi rancangan kalender sekolah yang mengacu pada kalender dinas
pendidikan terkait dan pedoman penyusunan kalender yang terdapat dalam bab IV
standar isi.
Pertemuan XI: KTSP (Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan) Dokumen II
KTSP terdiri atas dua dokumen, yaitu (1) dokumen I
yang berisi tentang (a) landasan, (b) program, dan (c) pengembangan kurikulum.
Dokumen I (pertama) disusun oleh tim handal yang dibentuk oleh sekolah dengan
melibatkan semua pemangku kepentingan. Pemangku kepentingan tersebut adalah (1)
kepala sekolah, (2) guru, (3) tenaga administrasi, (4) pengawas sekolah, dan
(5) komite sekolah dan orangtua siswa, serta (6) dinas pendidikan.
Dokumen II (kedua) merupakan penjabaran secara
operasional dari dokumen pertama, terdiri atas (a) silabus dan (b) Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Dokumen Dokumen II disusun oleh guru kelas dan
guru mata pelajaran, atau kelompok kerja guru kelas atau guru mata pelajaran
dalam kegiatan organisasi profesi seperti Kelompok Kerja Guru (untuk guru
sekolah dasar), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), atau bahkan Persatuan
Guru Republik Indonesia (PGRI).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar baik menunjukkan pribadimu !