1. Hadist & Terjamahnya
Dari Adiy bin Amirah
Al-Kindi Radhiyallahu ‘anhu berkata : Aku pernah mendengar Nabi SAW bersabda :
"Barangsiapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan
(urusan), lalu dia menyembunyikan dari kami sebatang jarum atau lebih dari itu,
maka itu adalah ghulul (harta korupsi) yang akan dia bawa pada hari kiamat”
(Adiy) berkata : Maka ada seorang lelaki hitam
dari Anshar berdiri menghadap Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seolah-olah
aku melihatnya, lalu ia berkata, “Wahai Rasulullah, copotlah jabatanku yang
engkau tugaskan”.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya : “Ada gerangan?”
Dia menjawab, “Aku mendengar engkau berkata
demikian dan demikian (maksudnya perkataan diatas, pent)
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata,
“Aku katakan sekarang, (bahwa) barangsiapa di antara kalian yang kami tugaskan
untuk suatu pekerjaan (urusan), maka hendaklah dia membawa (seluruh hasilnya),
sedikit maupun banyak. Kemudian, apa yang diberikan kepadanya, maka dia (boleh)
mengambilnya. Sedangkan apa yang dilarang, maka tidak boleh”.
Takhrij Hadits
- Hadits ini dikeluarkan oleh Muslim dalam Shahih-nya dalam kitab Al-Imarah, bab Tahrim Hadaya Al-Ummal, hadits no. 3415
- Abu Dawud dalam Sunan-nya dalam kitab Al-Aqdhiyah, bab Fi Hadaya Al-Ummal, hadits no. 3110
- Imam Ahmad dalam Musnad-nya, 17264 dan 17270, dari jalur Ismail bin Abu Khalid, dari Qais bin Abu Hazim, dari Sahabat Adiy bin Amirah Al-Kindi Radhiyallahu ‘anhu di atas. Adapun lafadz hadits di atas dibawakan oleh Muslim.
2. Mufradat (Kosa Kata)
Kata ghululan dalam lafadz
Muslim, atau ghullan dalam lafadz Abu Dawud, keduanya dengan huruf ghain
berharakat dhammah. Ini mengandung beberapa pengertian, di antaranya bermakna
belenggu besi, atau berasal dari kata kerja ghalla yang berarti khianat.[1]
Ibnul Atsir menerangkan, kata al-ghulul, pada asalnya bermakna khianat dalam
urusan harta rampasan perang, atau mencuri sesuatu dari harta rampasan perang
sebelum dibagikan.[2] Kemudian,
kata ini digunakan untuk setiap perbuatan khianat dalam suatu urusan secara
sembunyi-sembunyi.[3]
Jadi, kata ghulul di atas,
secara umum digunakan untuk setiap pengambilan harta oleh seseorang secara
khianat, atau tidak dibenarkan dalam tugas yang diamanahkan kepadanya (tanpa
seizin pemimpinnya atau orang yang menugaskannya). Dalam bahasa kita sekarang,
perbuatan ini disebut korupsi, seperti tersebut dalam hadits yang sedang kita
bahas ini.
Share / Save / Like